Yayasan
Sarana Dakwah
Tanpa Barokah
Taqdim:
Fadhilatus-Syaikh Abu Abdurrohman Yahya bin Ali Al-Hajury –hafidzohulloh wa ro’aah-
Penulis:
Abul Husain Muhammad bin Muhyiddin Al-Jawi
Ta’liq:
Abu Turob Saif bin Khodhir Al-Jawi
Alih Bahasa:
Beberapa Pelajar Indonesia di Darul Hadits Dammaj-Yaman

Muroja’ah:
Abu Fairuz & Abu Zakaria Al-Jawiyan
Penerbit:
Al-Ulum As-Salafiyyahwww.aloloom.net
بسم الله الرحمن الرحيم
Judul Terjemahan:
Yayasan, Sarana Dakwah Tanpa Barokah
Judul Asli:
الجمعيـــات حركة بــلا بركة
(Al-Jam’iyyat Harokah bilaa Barokah)
Taqdim:
Fadhilatus-Syaikh Abu Abdurrohman Yahya bin Ali Al-Hajury –hafidzohulloh wa ro’aah-
Penulis:
Abul Husain Muhammad bin Muhyiddin Al-Jawi
Ta’liq:
Abu Turob Saif bin Khodhir Al-Jawi
Alih Bahasa:
Beberapa Pelajar Indonesia di Darul Hadits Dammaj-Yaman
Muroja’ah:
Abu Fairuz & Abu Zakaria Al-Jawiyan
Penerbit:
Al-Ulum As-Salafiyyahwww.aloloom.net.

PRAKATA
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أما بعد:
Dengan rohmat dan karunia Alloh I sebagian ikhwah behasil menterjemahkan beberapa karya ilmiyah da’wiyah yang Insya Alloh I memberi faedah besar terhadap kesinambungan dan kemurnian da’wah salafiyah dinegri kita khususnya dan di seluruh penjuru alam secara umum, karena didalam buku ini menguak sedikit perkara yang berkaitan dengan salah satu bagian yang dianggap oleh banyak da’i sebagai salah satu metode da’wah, akan tetapi setelah melalu penelitian ilmiyah dengan kejujuran dan kelapangan dada tanpa tendensi hawa dan kecendrungan yang mengada-ada, maka akan kita dapatkan bahwa apa yang selama ini kita anggap biasa dan tanpa rasa dosa ternyata berbalik kadaanya sebagaimana yang akan penulis paparkan dan para pembaca cermati dari pembahasan yang cukup berharga walaupun sederhana dan bersahaja.
Ajakan kami dalam topik kali ini secara ringkas dalam beberapa point:
` Ajakan memurnikan niat dalam semua ibadah, baik qouliyah ataupun fi’liyah, amaliyah indifidu ataupun dalam metode da’wah. Alloh I berkata:
+قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ * وَأُمِرْتُ لِأَنْ أَكُونَ أَوَّلَ الْمُسْلِمِينَ * قُلْ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ * قُلِ اللَّهَ أَعْبُدُ مُخْلِصًا لَهُ دِينِي_ [الزمر : 11 – 14]
` Ajakan memurnikan ittiba’ kepada nabi r dalam segala segi, terlebih dalam kancah da’wah, karena dengan cara inilah kita bisa memetik barokah.berkata Alloh I:
+ اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ_ [الأعراف : 3]
جابر بن عبد الله يقول جاءت ملائكة إلى النبى – صلى الله عليه وسلم – وهو نائم فقال بعضهم إنه نائم . وقال بعضهم إن العين نائمة والقلب يقظان . فقالوا إن لصاحبكم هذا مثلا فاضربوا له مثلا . فقال بعضهم إنه نائم . وقال بعضهم إن العين نائمة والقلب يقظان . فقالوا مثله كمثل رجل بنى دارا ، وجعل فيها مأدبة وبعث داعيا ، فمن أجاب الداعى دخل الدار وأكل من المأدبة ، ومن لم يجب الداعى لم يدخل الدار ولم يأكل من المأدبة . فقالوا أولوها له يفقهها فقال بعضهم إنه نائم . وقال بعضهم إن العين نائمة والقلب يقظان . فقالوا فالدار الجنة ، والداعى محمد – صلى الله عليه وسلم – فمن أطاع محمدا – صلى الله عليه وسلم – فقد أطاع الله ، ومن عصى محمدا – صلى الله عليه وسلم – فقد عصى الله ، ومحمد – صلى الله عليه وسلم – فرق بين الناس . [صحيح البخارى (24 / 74 رقم: 7281)]
` Ajakan menyempurnakan tingkat ketawakalan kepada Alloh dan merealisasikan aqidah dalam amalan nyata. Alloh I berkata:
+ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيب_ [هود : 88]
Dan Alloh I berkata :
+وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ_ [الشورى : 10]
` Ajakan menjadi orang yang berjiwa besar dan penuh keteguhan dan kesabaran ketika menghadapi ujian, menjadi kesatria sejati, terutama dalam menghadapi cobaan kefaqiran dan kekurangan bekal.
عن أبى ذر قال قال لى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – :” يا أبا ذر أرأيت إن أصاب الناس جوع شديد لا تستطيع أن تقوم من فراشك إلى مسجدك كيف تصنع.” قال الله ورسوله أعلم قال:” تعفف يا أبا ذر!! أرأيت إن أصاب الناس موت شديد يكون البيت فيه بالعبد يعنى القبر كيف تصنع؟؟” قال الله ورسوله أعلم قال “اصبر”.
[أخرجه ابن أبى شيبة (7/448 ، رقم 37123) ، والطيالسى (ص 62 ، رقم 459) ، وأحمد (5/149 ، رقم 21363) ، وأبو داود (4/101 ، رقم 4261) ، وابن ماجه (2/1308 ، رقم 3958) ، وابن حبان (15/78 ، رقم 6685) ، والحاكم (2/169 ، رقم 2666) ، والبيهقى (8/191 ، رقم 16575) .وهو في الصحيح المسند]

Dari Abu Dzar rodhiallohu ‘anhu beliau berkata: Telah berkata kepadaku rosululloh r : “Wahai Abu Dzar, kabarkan kepadaku apa yang akan engkau perbuat jika manusia tertimpa kelaparan yang sangat melilit perut mereka,sampai-sampai kamu tidak mampu keluar kemasjidmu ?” Aku jawab : Alloh dan rosulNya yang lebih tahu. Beliau menyela: ” ‘Iffahlah wahai Abu Dzar!!” , dan kabarkan kepadaku apa yang akan engkau perbuat jika kematian yang ganas menimpa manusia sehingga rumah mereka menjadi kuburan?” Kukatakan ; Alloh dan rosulNya yang lebih mengetahui, beliau menukas:” Sabarlah wahai Abu Dzar!!.
` Ajakan untuk tidak menjadi orang hina dan menjauhkan diri dari hamba dunia dengan hanya mengharap karunia AllohI semata dan meninggalkan menengadahkan tangan kepada manusia, walaupun atas nama agama.
+ لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا_ [البقرة : 273]
` Ajakan memasrahkan perkara dan hasil usaha kepada Alloh I dengan tetap menunaikan perintahNya, baik dalam usaha dunia ataupun yang berkaitan dengan seruan kepada hamba.
+ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ نُوحٍ إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنْ كَانَ كَبُرَ عَلَيْكُمْ مَقَامِي وَتَذْكِيرِي بِآَيَاتِ اللَّهِ فَعَلَى اللَّهِ تَوَكَّلْتُ فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُنْ أَمْرُكُمْ عَلَيْكُمْ غُمَّةً ثُمَّ اقْضُوا إِلَيَّ وَلَا تُنْظِرُونِ * فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَمَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ _ [يونس : 71 ، 72]
` Ajakan untuk meninggalkan takalluf(memaksakan diri dan mengada-ada), dan mencukupkan diri dengan apa yang ada syari’atnya.
+ قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ * إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ * وَلَتَعْلَمُنَّ نَبَأَهُ بَعْدَ حِينٍ_ [ص : 86 – 88]
Kami tahu, banyak dikalangan manusia yang tidak terima karena ketidak tahuan mereka dengan permasalahan ini, atau banyak diantara mereka yang mengetahui akan tetapi menentangnya, atau ada yang pura-pura tutup mata dan telinga, akan tetapi itu semua itu tidak membuat surut usaha kami untuk menyampaikan dan menyebarkannya, dan tidak pula banyaknya penentang dan para pencemooh membuat kami gentar – dengan idzin Alloh- untuk tetap berkiprah dan berda’wah untuk kemurnian manhaj ini, walaupun harus mengorbankan apa yang mampu kami korbankan, karena kami sangat yakin atas kebenaran yang kami emban dan pasti Alloh akan mendatangkan pertolonganNya kepada kebenaran, dan Insya Alloh kami tidak tergoyahkan oleh syubhat murahan yang dilontarkan pihak yang tidak sekata dengan kebenaran ini.
Kami telah bosan dengan istihsanaat dan prasangka sesat walaupun memikat dan kelihatan bermanfaat, kami telah terlalu lelah diombang- ambingkan pemikiran salah dan kaidah mentah, kami tidak ingin mengorbankan keselamatan akherat kami hanya sekedar mengandalkan janji-janji gombal hamba dunia walaupun dipoles dengan sejuta permata, kami sangat takut akan hangusnya amalan kami dengan sebab meningkatnya keterikatan kami dengan aturan miring dunia.
Hanya kepada Allohlah kami memohon keteguhan jiwa, dan kemantapan kata.
Kami ucapkan jazakumulloh khoiron kepada semua yang ikut andil dalam menyelesaikan terjemah ini, baik yang menterjemahkannyaatau yang menulis dan yang mengoreksi (1) serta yang menyebarkan dan mencetaknya, hanya kepada Alloh I kami pasrahkan harapan pahala kalian.
Semoga semua apa yang kita usahakan diberi barokah Alloh I dan diterima disisiNya, dan menjadi tabungan hasanah kita dihari dimana kita sangat membutuhkannya.

Di tulis oleh:
Abu Turob Saif bin Hadhor Al Jawi
Dammaj 18 JumadiTsani 1430 H.

#####
MUQODDIMAH AS-SYAIKH ‘ALLAMAH
ABU ABDIRROHMAN YAHYA BIN ‘ALI
AL-HAJURI حفظه الله تعالى

بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Alloh -سبحانه وتعالى- dengan pujian-pujian yang banyak dan penuh berkah serta saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Alloh -سبحانه وتعالى- semata tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rosul-Nya. Amma ba’du;
Saya telah membaca apa yang telah disusun oleh saudara kita yang mulia Abul Husain Al-Jawi dengan judul Al-Jam’iyyat Harokah bilaa Barokah dan sepertinya dia mengambil judul ini dari hadits Hakim bin Hizam -رضي الله عنه- bahwasanya Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
« فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما ، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما »
“Maka apabila keduanya (yakni pembeli dan penjual) jujur dan terus terang, niscaya mereka akan diberkahi dalam jual beli tersebut. Apabila keduanya bohong dan tidak terus terang, maka akan hilang berkah jual belinya.” Muttafaqun ‘alaih.
Di dalam hadits ini dijelaskan bahwasanya rezki yang akan dikeluarkan tanpa ada kerelaan dari pemiliknya, bahkan dengan paksaan, tidak ada berkah di dalamnya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Shahih Muslim dari Mu’awiyyah -رضي الله عنه- bahwasanya Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
« فوالله لا يسألني أحد منكم شيئا فتخرج له مسألته من شيئا وأنا له كاره ، فيبارك له فيما أعطيته »
“Demi Alloh, tidaklah salah seorang dari kalian meminta sesuatu kepadaku lalu permintaannya menyebabkan aku memberikan kepadanya, sedangkan aku tidak suka hal itu, kemudian diberkahi pada yang aku berikan kepadanya.”
Demikian pula, apabila rezki tersebut diperoleh dengan berbagai macam cara dan tipu daya yang sudah diketahui oleh orang-orang jam’iyyah ini yang mendapat cobaan dengan bagaimana bisa mengeluarkan harta tersebut dari pemiliknya, baik dengan cara berdusta ataupun dengan cara memperlihatkan bahwa dia adalah orang yang perlu dikasihani dan lain sebagainya. Perbuatan yang seperti ini, tidaklah ada berkah padanya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam.
Judul risalah ini dan nasehat-nasehat yang terkandung di dalam lembaran-lembarannya semuanya bagus. Penulisnya memberikan nasehat untuk ‘iffah (menahan diri dari hal-hal yang merendahkan harga diri) dan memperingatkan untuk berhati-hati dari kerusakan-kerusakan yang terselubung dalam jam’iyyah. Semoga Alloh -سبحانه وتعالى- memberikan balasan yang baik kepadanya.

Ditulis oleh:
Abu Abdirrahman Yahya bin Ali Al-Hajuri –حفظه الله
Robi’uts-tsani 1429H di Darul Hadits Dammaj
حرسها الله–

#####

بسم الله الرحمن الرحيم
MUQODDIMAH PENULIS

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، وسيئات أعمالنا من يهده الله، فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده روسوله.
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تقَاتِهِ وَلا تمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾[آل عمران:102]
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً﴾[النساء:1] .
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً﴾[الأحزاب: 70-71].
أما بعد: فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- وشر الأمور محدثاتُها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار.

Segala puji bagi Alloh -سبحانه وتعالى-. Kita memuji, memohon pertolongan dan meminta ampun kepada-Nya serta kita memohon perlindungan dari kejahatan diri-diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Alloh -سبحانه وتعالى-, tidak akan ada yang menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Alloh -تعالى-, tidak akan ada yang bisa memberi hidayah.
Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak ditujukan ibadah kepadanya kecuali Alloh -سبحانه وتعالى- semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya bersaksi bahwa nabi Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- adalah hamba dan rosul-Nya.
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dengan sebenar-benarnya takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan Islam.” (Ali-Imran*: 12)
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan dari diri yang satu dan darinya Alloh menciptakan istrinya dan dari keduanya Alloh memperkembang-biakkan laki-laki dan parempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Alloh yang dengan-Nya kamu saling meminta satu sama lain. Peliharalah silaturrahim, sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kalian.” (An-Nisa: 1)
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh akan memperbaiki bagi kalian amal-amal kalian dan mengampuni bagi kalian dosa-dosa kalian. Barangsiapa mentaati Alloh dan rosul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar.” (Al-Ahzab: 70-71)
Amma ba’du;
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kalam Alloh -تعالى- dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dalam agama. Setiap perkara yang diada-adakan dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu dalam neraka.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ وَالْعَصْرِ * إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ * إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴾
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih serta nasehat-menasehati dalam kebenaran dan nasehat-menasehati dalam kesabaran.” (Al-Ashr: 1-3)
Juga berkata tentang nabi Nuh –عليه السلام-:
﴿وَأَنْصَحُ لَكُمْ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تعْلَمُونَ ﴾ [الأعراف:62]
“Juga aku memberi nasehat kepada kalian dan aku mengetahui dari Alloh apa-apa yang tidak kalian ketahui.” (Al-A’raf*: 62)
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Tamim Ad-Dari bahwasanya Rosululloh-صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«الدين النصيحة» قلنا لمن قال «لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم»
“Agama itu adalah nasehat.” Mereka (shahabat) berkata: “Untuk siapa?” Beliau bersabda: “Untuk Alloh, kitab-Nya, rosul-Nya, para imam muslimin dan segenap kaum muslimin.” (HR. Muslim)
Termasuk bentuk nasehat adalah tegaknya amar ma’ruf nahi mungkar, sebagai pengamalan dari firman Alloh -سبحانه وتعالى-:
﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ [آل عمران:104]
“Juga hendaklah ada dari sebagian kalian umat yang menyeru kepada kebaikan dan menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran. Mereka inilah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran: 104)
Dalam ayat ini Alloh -سبحانه وتعالى- tidak mengatakan dengan kata ‘thaifah’ (sekelompok orang) walaupun kewajiban dalam amar ma’ruf nahi mungkar adalah wajib kifayah, bahkan Alloh -سبحانه وتعالى- mengatakan dengan kata ‘ummah’, karena kata ini terkandung di dalamnya makna ta’awun (kerja sama) dan kebersamaan dari segenap individu ummat tersebut dalam rangka melaksanakan kewajiban ini, sesuai dengan kemampuan masing-masing seperti halnya bangunan, saling mengokohkan satu sama lain. Maka tidak sepantasnya sebagian mereka meremehkan satu dengan lainnya dalam menjalankan kewajiban ini. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Thariq bin Syihab, dia berkata: “Orang yang pertama kali memulai khutbah hari ‘ied sebelum sholat adalah Marwan (bin Hakam, salah seorang kholifah dari daulah Bani Umayyah-pent). Maka datanglah kepadanya seseorang dan berkata: “Sholat (ied) itu sebelum khutbah.” Marwan berkata: “Perkara itu telah ditinggalkan.” Berkatalah Abu Sa’id Al-Khudri: “Adapun orang ini, sungguh dia telah melaksanakan kewajibannya. Aku mendengar Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان»
“Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR.. Muslim)
Ibnu Abil ‘Izz berkata dalam kitabnya Syarah Ath-Thahawiyyah: “…dan jika seorang hamba tidak mampu untuk memahami beberapa perkara atau tidak mampu untuk mengamalkannya, maka hendaklah dia tidak melarang orang lain dari apa yang dia tidak mampu untuk menunaikannya berupa hal-hal yang dibawa oleh Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dan cukup baginya terlepas dari celaan karena ketidakmampuannya. Akan tetapi wajib baginya untuk merasa senang terhadap terhadap orang lain yang mampu mengemban kewajiban tersebut dan hendaklah dia ridho kepada hal tersebut dan berkeinginan pula untuk melaksanakannya.
Sungguh telah berkembang di masa akhir-akhir ini, di tengah-tengah kaum muslimin umumnya dan di kalangan salafiyyun khususnya, metode baru yang diada-adakan dengan nama jam’iyyah (organisasi dalam bentuk yayasan dan semisalnya-pent) dengan berkedok ilmu, dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar dan bakti sosial.
Tiba-tiba dengan berjalannya hari, tersingkapkan hakekat sebenarnya dan terkuaklah fitnah-fitnahnya bahwasanya jam’iyyah itu ternyata gerakan hizbiyyah modern yang terselubung. Sungguh telah banyak para pemuda, para da’i dan thallabul ‘ilmi lenyap karenanya. Maka adakah orang yang mau merenungkan hal ini?
Maka wajib bagi setiap muslim untuk mengingkari, bahkan wajib baginya untuk menghilangkannya dari tengah-tengah kaum muslimin, karena keberadaan jam’iyyah menyebabkan perpecahan dan perselisihan, yang hal tersebut telah dilarang oleh Alloh -سبحانه وتعالى- dalam kitab-Nya dan lewat lisan rosul-Nya. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تفَرَّقُوا﴾ [آل عمران:103]
“Juga berpegang teguhlah kalian dengan tali Alloh dan janganlah berpecah belah.” (Ali Imron: 103)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَلَا تكُونُوا كَالَّذِينَ تفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾ [آل عمران:105].
“Janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan yang jelas dan mereka itulah orang-orang yang berhak mendapat adzab yang besar.” (Ali Imron: 105)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَلَا تكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ * مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ﴾ [الروم/31، 32]
“Janganlah kalian termasuk golongan orang-orang yang menyekutukan Alloh, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka bergolong-golongan. Setiap golongan bangga dengan apa yang ada pada diri mereka.” (Ar-Ruum: 31-32)
Oleh karena itu kami ketengahkan di hadapan Anda sekalian, tulisan singkat yang berisi penjelasan tentang apa sebenarnya metode dakwah baru ini, yang para pelakunya suka membuat makar dan tipu daya.
Saudara Abu Turob –حفظه الله عالى وجزاه خيرا telah memberi tambahan dan catatan kaki yang berfaedah yang dia ambil dari durus (pelajaran-pelajaran) Syaikh Yahya -حفظه الله- dan lainnya.
Saya memohon kepada Alloh -سبحانه وتعالى- barokah atas usaha keras dari orang-orang yang serba terbatas ini. Semoga Alloh -سبحانه وتعالى- menjadikan peringatan bagi orang-orang yang memiliki hati atau orang-orang yang mau mendengarkan dan membenarkan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi kaum muslimin.

Penulis:
Abul Husain Muhammad bin Muhyiddin Al-Jawi Al-Indunisiy
Darul Hadits-Dammaj –حرسها الله, 24 Romadhon 1428H

#####

AL-JAM’IYYAH

Jam’iyyah adalah suatu istilah yang bersifat sosial politik yang umumnya digunakan untuk suatu perkumpulan beberapa orang dengan tujuan menjaga kemashlahatan bersama atau mencapai cita-cita bersama di bawah aturan-aturan tertentu yang jelas.
Beberapa undang-undang dalam mendefinisikan istilah jam’iyyah menentukan tidak adanya tujuan untuk mengambil laba dan tidak ditentukan kapan mulainya perkumpulan tersebut. (Undang-undang tersebut) diantaranya Undang-Undang Perancis, Belgia, Italia, Spanyol dan negara-negara latin lainnya. Juga Undang-Undang Jam’iyyah yang dicetuskan di Lebanon pada masa daulah Utsmaniyyah tanggal 3 Agustus 1909M yang tertera pada pasal pertama: “Jam’iyyah adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang dengan tujuan menyatukan pikiran dan usaha mereka dengan bentuk yang berkesinambungan dan tidak adanya tujuan untuk mengambil laba.
Dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, pada kata جمع””: Jam’iyyah adalah perkumpulan yang terdiri dari bagian-bagian dengan tujuan tertentu dan kesatuan pendapat. Masuk di dalamnya Lembaga Sosial Islami, Lembaga Dakwah Syar’iyyah, badan kerjasama dan lembaga ilmu dan adab (muhdats). Orang-orang yang datang belakangan lebih memperluas istilah jam’iyyah yang mereka mempergunakan istilah tersebut kepada apa yang disebut dengan mu’assasah (yayasan), syirkah (badan usaha), muntadayat dan semisalnya. Hal ini karena yang menjadi tolak ukur adalah apa yang dinamai dan hakikatnya, bukan nama dan penampilannya, harap diperhatikan.
SEJARAH JAM’IYYAH

Sejarah menyebutkan bahwa metode yang paling awal yang digunakan oleh Yahudi untuk menyebarkan paham mereka yang beracun yaitu Al-Maasuuniyyah sampai sukses adalah dengan perantaraan “Jam’iyyah Al-Ittihad Wat Taroqqi” di Turki yang didirikan pada tahun 1898M/1316H untuk mengakhiri Khilafah Turki Utsmani )kerajaan Islam Al-Utsmaniyyah). Jam’iyyah ini memiliki cabang di sebagian besar negara-negara Arab.
Kemudian fikroh ini diambil oleh Jamaluddin Al-Afghoni dan orang-orang yang semisalnya lalu disebarkan di tengah-tengah muslimin. Kemudian diambil oleh muridnya Muhammad Abduh, sampai-sampai dia dan sekelompok sahabatnya bangkit untuk mendirikan Jam’iyyah Al-Khoiriyyah Al-Islamiyyah dan dialah yang menetapkan peraturan dan tujuannya. Diantara tujuan tersebut adalah mendidik anak-anak dengan tujuan menjaga aqidah, adab, akhlak dan pengamalan mereka. Jam’iyyah tersebut dijadikan sebagai sarana untuk menopang kehidupan anak-anak dan sebagai sarana untuk mencari rezki. Kemudian diikuti oleh muridnya: Muhammad Rosyid Ridho, ditegaskan hal tersebut dalam kitabnya Al-Mannar.
Dari sinilah hizbiyyun seperti Ikhwanul Muslimin dan selain mereka mengambil manfaat dan menerapkannya di kalangan mereka sampai sebagian orang yang menisbahkan diri kepada sunnah dan salafiyyah terpengaruh pemikiran ini dan melakukan seperti yang mereka (para hizbiyyun) lakukan, dengan harapan meraih mashlahat darinya dan menyangka bahwa hal tersebut baik, padahal sebenarnya itu adalah salah satu dari setiap keburukan hizbiyyah yaitu memecah belah dakwah, melemahkan para pengikutnya bahkan sampai hilang semangat sebagian besar dari mereka, wallohul musta’an.

#####

SYI’AR-SYI’AR UMUM JAM’IYYAH

Bermacam-macam ibarat yang diungkapkan oleh para anggotanya karena banyaknya syi’ar-syi’ar tersebut. Hanya saja syi’ar-syi’ar tersebut tidaklah keluar dari salah satu yang tersebut berikut ini:

Kerja sama dalam bidang sosial, diantara bentuknya:
Membantu orang-orang yang membutuhkan dari para fakir miskin, anak-anak yatim dan lain-lainnya.
Membantu para pemuda untuk menikah.
Membangun proyek-proyek sosial seperti rumah sakit, pemukiman, panti asuhan dan semisalnya.
Kerja sama dalam bidang dakwah, diantara bentuknya:
Menyebarkan aqidah yang benar berlandaskan Kitab dan Sunnah.
Memecahkan permasalahan-permasalahan dakwah di masyarakat.
Mendidik dan mempersiapkan para da’i.
Memenuhi kebutuhan para thullabul ‘ilmi dan tempat-tempat menuntut ilmu.
Mencetak kitab-kitab diniyyah dan membagikan dengan cuma-cuma.
Mendirikan masjid-masjid, pondok-pondok dan madrasah-madrasah diniyyah.

#####
TA’AWUN SYAR’I BUKAN TAJAMMU’ BID’IY

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾[المائدة:2]
“Juga tolong-menolonglah kalian dalam mengerjakan kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ [آل عمران:104]
“Juga hendaklah ada di antara kalian segolongan ummat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imron: 104)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَالْعَصْرِ * إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ * إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴾
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh, nasehat-mensehati dalam kebenaran dan nasehat-menasehati dalam menetapi kesabaran.” (QS. Al-‘Ashr: 1-3)

Imam Al-Bukhori –رحمه الله- berkata: “Bab Ta’awun Mukminin Satu Sama Lain.”
Dari Abu Musa –-رضي الله عنه dari Nabi-صلى الله عليه وآله وسلم- beliau berkata:
«المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا»
“Seorang mukmin terhadap mukmin yang lain seperti sebuah bangunan, saling menguatkan satu sama lain.”
Kemudian beliau -صلى الله عليه وآله وسلم- mengaitkan jari-jemarinya.
Suatu ketika Nabi -صلى الله عليه وآله وسلم- sedang duduk. Tiba-tiba seseorang datang bertanya atau minta-minta, maka beliau menghadap kepada kami dan berkata:
«اشفعوا فلتؤجروا وليقض الله على لسان نبيه ما شاء»
“Berilah syafaat, kalian akan mendapat pahala karenanya dan Alloh memenuhi apa yang diucapkan oleh lisan Nabi-Nya sesuai dengan kehendak-Nya.”
Dalil-dalil ini adalah dalil-dalil pokok disyariatkannya ta’awun di antara kaum muslimin satu sama lain yang hal tersebut terlaksana apabila dibangun di atas kebaikan dan takwa. Nabi -صلى الله عليه وآله وسلم- dan para shahabat -رضوان الله عليهم أجمعين- telah merealisasikan ta’awun ini dengan sebaik-baiknya dan kewajiban kita adalah mengambil teladan dari mereka.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا﴾ [الأحزاب:21]
“Sesungguhnya telah ada pada diri Rosululloh suri teladan yang baik bagi kalian, yaitu bagi orang yang mengharapkan Alloh dan hari akhir serta banyak menyebut Alloh.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Beberapa contoh ta’awun:
Imam Al-Bukhori berkata: “Bab Ta’awun Dalam Pembangunan Masjid”
Dari Ikrimah berkata: “Ibnu Abbas berkata kepadaku dan kepada anaknya: “Pergilah kalian berdua kepada Abu Sa’id Al-Khudri dan dengarkanlah beberapa haditsnya!” Maka kami pergi, ternyata dia (Abu Sa’id) di kebun sedang memperbaikinya. Maka diambilnya selendang lalu mengalungkannya di punggung dan kakinya. Kemudian mulailah dia membawakan hadits sampai ketika dia menyebut tentang pembangunan masjid (Nabawi) dia berkata: “Kami ketika itu mengangkat batu bata satu demi satu, sedangkan ‘Ammar mengangkatnya dua-dua. Ketika Rosululloh -صلى الله عليه وآله وسلم- melihatnya, diusapnya debu dari badannya dan berkata:
«ويح عمار قتله الفئة الباغية يدعوهم إلى الجنة ويدعونه إلى النار»
“Sungguh malang ‘Ammar, dia akan dibunuh kelompok pemberontak. Dia mengajak mereka ke surga, sedangkan mereka mengajaknya ke neraka.”
‘Ammar berkata: “Aku berlindung kepada Alloh dari fitnah-fitnah (malapetaka).”
Dari Anas -رضي الله عنه- berkata: “Nabi -صلى الله عليه وآله وسلم- tiba di Madinah, maka beliau singgah di Madinah bagian atas, di kampung yang dinamakan Bani ‘Amr bin ‘Auf. Beliau tinggal di sana empat belas malam. Kemudian beliau mengirim utusan kepada Bani Najjar. Maka datanglah mereka dengan menyandang pedang. Seakan-akan aku (Anas) melihat Nabi -صلى الله عليه وآله وسلم-di atas kendaraannya. Abu Bakar membonceng di belakangnya dan orang-orang dari Bani Najjar di sekeliling beliau, sampai tiba di halaman rumah Abu Ayyub. Nabi -صلى الله عليه وآله وسلم- senang untuk sholat yang beliau berada saat datangnya waktu sholat dan beliau ketika itu sholat di kandang kambing. Kemudian beliau memerintahkan untuk didirikan masjid. Maka diutusnya seseorang kepada Bani Najjar dan beliau berkata:
«يا بني النجار ثامنوني بحائطكم هذا»
“Wahai Bani Najjar, juallah kepadaku kebun kalian ini.”
Mereka menjawab: “Tidak, -demi Alloh- kami tidak meminta harganya kecuali kepada Alloh. “Anas berkata: “Di dalam kebun tersebut ada beberapa hal yang akan kusebutkan kepada kalian: pekuburan musyrikin, reruntuhan bangunan dan pohon-pohon kurma. Maka Nabi -صلى الله عليه وآله وسلم-memerintahkan supaya pekuburan musyrikin itu digali. Kemudian reruntuhan diratakan dan pohon-pohon kurma ditebang. Setelah itu para shohabat menjajarkan batang-batang pohon kurma tersebut di arah kiblat masjid dan meletakkan pada kedua sisinya batu-batu. Mereka mengangkat batu-batu sambil melantunkan syair dan Nabi -صلى الله عليه وآله وسلم-bersama mereka:
«اللهم لا خير إلا خير الآخرة * فاغفر للأنصار والمهاجرة»
“Ya Alloh, sesungguhnya tidak ada kebaikan melainkan kebaikan hari akhirat, maka ampunilah orang-orang Anshor dan Muhajirin.”

Dari Jabir –رضي الله عنه- dia berkata: “Ketika kami sedang menggali parit di perang Khondaq, tiba-tiba ditemui ada bongkahan tanah yang keras sekali. Maka para shohabat datang kepada Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dan mengatakan kepada beliau bahwa ada tanah keras melintang di parit.
Beliau -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata: “Aku akan turun.”
Kemudian beliau berdiri. Perut beliau dililit batu (untuk menahan lapar). Sudah sejak tiga hari kami tak merasakan makanan. Diambilnyalah alat penggali dan dipukulkan ke tanah tersebut. Maka jadilah gundukan tanah itupun berserakan. Aku berkata kepada beliau: “Wahai Rosululloh, ijinkanlah aku pulang ke rumah.” Aku berkata kepada istriku: “Aku melihat pada Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- sesuatu yang aku kira beliau tidak akan sabar terhadapnya. Apakah kamu punya sesuatu (makanan)?” Sang istri menjawab: “Padaku ada gandum dan anak kambing.” Maka kusembelih anak kambing itu dan istrinya menggiling gandum kemudian kami letakkan dagingnya dalam kuali. Setelah itu aku datang kepada Nabi ه waktu itu adonan sudah mengembang dan kuali di atas tungku hampir matang dagingnya. Aku berkata: “Ada makanan, wahai Rosululloh. Datanglah bersama satu atau dua orang.”
Beliau -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bertanya: “Berapa banyak makanannya?”
Maka aku sebutkan kepada beliau.
Kata beliau: “Itu banyak dan enak. Katakan kepada istrimu, jangan diangkat kuali itu dari tungku dan jangan diangkat rotinya dari tempat pemanggangan sampai aku datang.”
Maka beliau berseru kepada para shohabat: “Berdirilah kalian.”
Berdirilah orang-orang Muhajirin dan Anshor. Jabir pun masuk kepada istrinya seraya berkata: “Aduhai, Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- datang bersama para sahabatnya dari Muhajirin dan Anshor serta orang-orang yang bersama mereka.” Istrinya menjawab: “Apakah beliau bertanya kepadamu?” Dia menjawab: “Ya.”
Lalu Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata: “Masuklah kalian dan janganlah berdesak-desakkan.” Mulailah beliau memotong-motong roti dan menaruh daging di atasnya. Beliau menutup kuali dan tempat pemanggangan roti setiap kali mengambil darinya, lalu beliau hidangkan kepada para shohabat dan mengambilnya setelah selesai. Tak henti-hentinya beliau memotong roti dan menciduk daging sampai mereka kenyang semua dan tinggallah sisa makanan.
Maka beliau -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata kepada istri Jabir: “Makan dan bagi-bagikanlah sisa makanan ini karena orang-orang sedang tertimpa kelaparan.”
(HR. Bukhori: 3070 dan Muslim: 2039)
Dari Abu Musa –رضي الله عنه-, dia berkata, Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- berkata:
«إن الأشعريين إذا أرملوا في الغزو أوقل طعام عيالهم بالمدينة جمعوا ما كان عندهم في ثوب واحد ثم اقتسموه بينهم في إناء واحد بالسوية فهم مني وأنا منهم»
“Sesungguhnya orang-orang Asy’ari (kaum Abu Musa Al-Asy’ari), apabila mereka kehabisan bekal di medan jihad atau sedikit persediaan makanan keluarga mereka di Madinah, mereka mengumpulkan makanan mereka di selembar kain, kemudian mereka bagi di antara mereka dengan merata dalam satu bejana. Mereka itu adalah bagian dariku dan aku bagian dari mereka.” (HR. Bukhori: 2486 dan Muslim: 2500)
Dari Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ashhabus suffah, mereka adalah orang-orang miskin. Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:
«من كان عنده طعام اثنين فليذهب بثالث وإن أربع فخامس أوسادس»
“Siapa saja yang mempunyai makanan cukup untuk dua orang hendaklah mengajak serta yang ketiga (dari ashhabus suffah, pent) dan yang mempunyai makanan cukup untuk empat orang hendaklah mengajak serta orang yang kelima atau keenam.”
Abu Bakr membawa tiga orang dari mereka. Sedang Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- pergi dengan membawa sepuluh orang. (Saat itu yang ada di rumah Abu Bakr) adalah aku, ibu dan bapakku (kata perowi dari Abdurrohman): “Aku tidak tahu, mengapa dia tidak menyebut istri dan pembantu rumah tangganya dan rumah Abu Bakr. Suatu ketika Abu Bakr makan malam di tempat Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, kemudian tetap tinggal sampai sholat Isya’. Lalu pulang ke rumah Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dan tinggal sampai beliau makan malam. Maka dia baru pulang setelah malam berlalu. Beberapa saat sesuai kehendak Alloh, berkatalah dia pada istrinya: “Apakah engkau belum menyuguhkan makan malam bagi mereka?” Istrinya menjawab: “Mereka tidak mau makan malam sampai engkau pulang. Kami telah mempersilahkan pada mereka tetapi mereka menolaknya.”
Abdurrohman berkata: “Lalu aku pergi bersembunyi, maka berkatalah Abu Bakar: “Wahai ghuntsar (maknanya: lalat).” Abu Bakar mencaci makinya, lalu berkata kepada para tamu: “Makanlah, tidak ada kegembiraan bagi kalian. Demi Alloh, aku tidak akan memakannya selamanya.” Kata Abdurrohman: “Demi Alloh, tidaklah kami mengambil satu suap, kecuali bertambah makanan itu dari bawahnya lebih banyak dari semula, sampai mereka semua kenyang dan makanan tadi lebih banyak dari semula.” Abu Bakar melihat ternyata makanan itu masih utuh, bahkan lebih banyak dari semula, maka dia berkata kepada istrinya: “Wahai Saudari Bani Firosy, apa ini?” Jawab istrinya: “Tidak, demi yang menyenangkan mataku! Sungguh dia sekarang lebih banyak dari semula tiga kali lipat.” Maka Abu Bakar makan dari makanan tersebut dan dia berkata: “Itu tadi hanyalah dari syaithon -maksudnya sumpah yang dia ucapkan tadi-. Kemudian dia makan lagi satu suap, setelah itu dibawanya kepada Rosululloh -صلى الله عليه وسلم-, maka jadilah makanan itu di tempat beliau. Diantara kami dengan suatu kaum ada perjanjian dan telah lewat batas waktu perjanjian tersebut. Lalu kami kelompokkan dua belas orang dari mereka. Bersama setiap orang dari kedua belas orang tadi orang banyak. Allohu a’lam, berapa orang yang bersama masing-masingnya. Kemudian mereka semua makan sampai kenyang atau sebagaimana dikatakan perowi hadits.” (HR. Bukhori no. 3081 dan Muslim no. 2057)
Dari Anas bin Malik berkata: “Datang beberapa orang kepada Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, mereka berkata: “Utuslah bersama kami beberapa orang untuk mengajarkan kami Al-Qur’an dan As-Sunnah.” Maka beliau utus kepada mereka tujuh puluh orang dari Anshor, mereka disebut al-qurro’. Diantara mereka ada pamanku bernama Harom. Mereka (sebelum diutus) sehari-harinya membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya bersama-sama di malam hari demi menimba ilmu. Adapun di siang hari mereka mengambil air dan meletakkannya di masjid, mencari kayu bakar lalu dijual dan hasilnya untuk membelikan makanan ahlus suffah dan orang-orang fakir. Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- mengutus mereka. Tiba-tiba (orang-orang yang meminta kepada Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- tersebut) menghadang dan membunuh mereka semua sebelum sampai ke tempat tujuan. (Para sahabat yang diutus itu pun) berkata: “Ya Alloh, sampaikanlah kepada nabi kami bahwa kami telah bertemu Engkau, kami ridho kepada-Mu dan Engkau ridho kepada kami.” Ketika itu ada salah seorang datang kepada Harom paman Anas dari arah belakang. Lalu ditikamnya Harom dengan tombak sampai tembus. Harom berkata: “Aku telah menang, demi Robb Ka’bah.” Kemudian Rosululloh memberitahukan kepada para shohabat:
«إن إخوانكم قد قتلوا وإنهم قالوا اللهم بلغ عنا نبينا أنا قد لقيناك فرضينا عنك ورضيت عنا»
“Sesungguhnya saudara-saudara kalian terbunuh dan mereka berkata: “Ya Alloh, sampaikan kepada nabi kami bahwa kami telah bertemu dengan-Mu. Kami ridho kepada-Mu dan Engkau ridho kepada kami.” (HR.. Al-Bukhori no. 4095 dan Muslim no. 677)

Dari Al-Baro’ -رضي الله عنه-dia berkata: “Firman Alloh -سبحانه وتعالى-:
﴿ ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ﴾
“Juga janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya.” (QS. Al-Baqoroh: 267)

Ayat ini turun karena kami orang-orang Anshor adalah para pemilik pohon korma. Ketika itu orang datang membawa sebagian dari hasil kormanya sesuai dengan banyak atau sedikit hasil panennya. Suatu saat orang itu membawa satu atau dua tandan korma, lalu digantungkan di masjid dan ketika itu ahlus suffah tidak mempunyai makanan, maka salah seorang dari mereka apabila merasa lapar datang dan memukul tandan korma tadi. Jatuhlah korma yang belum masak dan yang sudah masak, lalu dimakannya.” Ada sebagian orang yang tidak senang kepada kebaikan, datang satu orang (dari mereka) dengan membawa satu tandan korma, ada korma yang layu dan ada korma yang jelek dan satu tandan lagi yang sudah rusak lalu digantungkannya. Maka Alloh -سبحانه وتعالى- menurunkan ayat:
﴿يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بآخذيه إلا أن تغمضوا فيه﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, berinfaklah dari usaha kalian yang baik-baik dan dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kalian dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk, lalu kalian infakkan darinya padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memejamkan mata terhadapnya.”
Mereka berkata: “Andaikan salah seorang dari kalian diberi hadiah seperti apa yang kalian berikan itu, tidaklah dia mengambilnya kecuali dengan memejamkan mata dan dengan rasa malu,” kata Al-Baro’ -رضي الله عنه-. Setelah itu salah seorang dari kami apabila memberi, maka dia membawa yang terbaik dari yang dia miliki.” (HR. Tirmidzi no. 2987 dan dia berkata: “Ini hadits hasan ghorib shohih)
Dari Jarir bin Abdillah Al-Bajali -رضي الله عنه-, dia berkata: “Suatu ketika kami bersama Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- di pertengahan hari. Datanglah kepadanya suatu kaum tak beralas kaki, tidak berpakaian. Mereka hanyalah mengenakan kain dari bulu domba atau baju kebaya. Mereka menyandang pedang. Kebanyakan mereka dari suku Mudhor, bahkan mereka semua dari Mudhor. Berubahlah wajah Nabi -صلى الله عليه وسلم- ketika melihat keadaan mereka yang ditimpa kemiskinan. Kemudian beliau masuk ke dalam rumah lalu keluar lagi. Maka beliau perintahkan Bilal untuk adzan dan iqomah. Setelah itu beliau sholat lalu berkhutbah. Beliau berkata:
«﴿يا أيها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة﴾
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Robb kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu…,” sampai akhir ayat:
﴿إن الله كان عليكم رقيبا ﴾
“Sesungguhnya selalu menjaga dan mengawasi kalian.”
Kemudian membaca ayat yang ada di surat Al-Hasyr:
﴿اتقوا الله ولتنظر نفس ما قدمت لغد واتقوا الله﴾
“Bertakwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap jiwa melihat apa yang telah dia persiapkan untuk hari esok dan bertakwalah kepada Alloh…”
تصدق رجل من ديناره من درهمه من ثوبه من صاع بره من صاع تمره – حتى قال – ولو بشق تمرة»
“Hendaklah setiap orang bershodaqoh dari dinarnya, dari dirhamnya, bajunya, dari satu sho’ gandumnya atau dari satu sho’ korma…, sampai beliau berkata: “…meskipun dengan sebutir kurma.”
Maka datanglah seseorang dari Anshor membawa satu kantong uang hampir-hampir telapak tangannya tak kuat mengangkatnya, bahkan tidak kuat lagi. Setelah itu datanglah orang-orang silih berganti, hingga aku lihat ada dua timbunan berupa makanan dan pakaian, sampai-sampai aku lihat wajah Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berseri-seri seperti lempengan perak bercampur emas. Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:
«من سن فى الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء ومن سن فى الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء»
“Barangsiapa membuat teladan yang baik dalam Islam, maka dia mendapat pahala amalannya sendiri dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala-pahala mereka yang mengamalkannya sedikit pun. Barangsiapa yang membuat teladan yang jelek di dalam Islam, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengamalkan setelahnya tanpa, mengurangi dosa-dosa mereka yang mengamalkannya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)

Dari Abu Huroiroh -رضي الله عنه- berkata: “Seseorang datang kepada Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, berkata: “Saya tertimpa kelaparan.” Maka Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- mengutus kepada salah seorang dari istri beliau. Maka dia berkata: “Demi yang mengutus engkau dengan kebenaran, tak ada padaku kecuali air.” Kemudian mengutus kepada istri beliau yang lain dan menjawab seperti itu juga. Sampai semua istri beliau menjawab dengan jawaban yang sama: “Tidak, demi yang mengutus engkau dengan kebenaran, tak ada padaku kecuali air.” Kemudian beliau berkata kepada para shohabat:
«من يضيف هذا الليلة رحمه الله»
“Siapa yang mau menjamu tamuku ini malam ini, niscaya Alloh akan merahmatinya.”
Maka berdirilah salah seorang dari Anshor dan berkata: “Saya, wahai Rosululloh.” Maka pergilah dia dan tamu tersebut ke rumahnya. Dia bertanya kepada istrinya: “Apakah padamu ada sesuatu?” Istrinya menjawab: “Tidak ada padaku kecuali makanan untuk anak-anak.” (Katanya): “Alihkanlah perhatian mereka dari makanan dengan sesuatu. Apabila tamu kita telah masuk, matikanlah lampu dan perlihatkan kepadanya bahwa kita sedang makan. Maka apabila dia menjulurkan tangannya untuk makan, bangkitlah ke arah lampu dan matikanlah.” Maka mereka duduk dan makanlah tamu tersebut. Keesokan harinya dia datang kepada Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, maka beliau berkata:
«قد عجب الله من صنيعكما بضيفكما الليلة»
“Sungguh Alloh ta’jub terhadap apa yang kalian berdua lakukan semalam terhadap tamu kalian.” (HR. Muslim no. 2054)

Dari Aisyah -رضي الله عنها-, dia berkata: “Seorang wanita miskin datang kepadaku membawa dua orang putrinya, maka aku berikan kepadanya tiga butir korma. Lalu aku bagikan kepada anaknya masing-masing satu butir dan dia mengangkat satu butir ke mulutnya untuk dimakan, tetapi kemudian dua putrinya tadi meminta makan. Dibelahnya korma yang hendak dimakannya kemudian dibagikan kepada keduanya. aku pun kagum dengan perbuatannya. Kuceritakanlah (kejaian tersebut) kepada Nabi -صلى الله عليه وسلم-, maka beliau berkata:
«إن الله قد أوجب لها بها الجنة أوأعتقها بها من النار»
“Sungguh Alloh telah mewajibkan baginya untuk masuk jannah (surga) dengan perbuatannya itu atau melepaskannya dari neraka.” (HR. Muslim no. 2630)

Dari Sahl bin Sa’d -رضي الله عنه-, dia mengatakan bahwa seorang perempuan datang kepada Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, lalu berkata: “Wahai Rosululloh, aku datang untuk menghibahkan diriku kepada engkau.” Maka Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- memandang kepadanya. Beliau naikkan pandangan ke arahnya dan diperhatikannya dengan seksama. Lalu beliau menundukkan kepala. Tatkala perempuan itu melihat bahwa beliau tidak tertarik kepadanya, maka duduklah ia. Setelah itu berdirilah seorang shohabat beliau dan berkata: “Wahai Rosululloh, kalau engkau tidak tertarik padanya, maka nikahkanlah aku dengannya.” Beliau berkata: “Apakah kamu punya sesuatu?”
Dia menjawab: “Tidak, –demi Alloh- wahai Rosululloh.” Beliau berkata: “Pergilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah kamu bisa mendapatkan sesuatu.”
Maka pergilah dia, lalu datang lagi dan berkata: “Tidak, –demi Alloh- wahai Rosululloh, aku tidak mendapatkan sesuatu pun. Beliau berkata lagi:
«انظر ولو خاتما من حديد»
“Carilah walapun sebuah cincin dari besi.”
Maka pergilah dia, lalu datang lagi dan berkata: “Tidak, –demi Alloh- wahai Rosululloh, aku tidak dapatkan walaupun cincin dari besi, tetapi ini ada sarungku, -kata Sahl: “Dia tidak memakai baju.”- kuberikan setengahnya untuknya.” Maka Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata: “Apa yang bisa dia perbuat dengan sarungmu itu. Kalau kamu pakai, dia tidak bisa memakainya sedikit pun dan kalau dia yang memakainya, kamu tidak bisa memakainya.”
Maka duduklah orang itu sampai beberapa lama, kemudian dia berdiri. Tatkala Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melihat dia pergi, beliau menyuruh supaya dia dihadapkan kepada beliau. Maka dipanggillah orang tersebut. Setelah dia datang, beliau berkata: “Apa saja yang kamu hafal dari Al-Qur’an?”
Dia menjawab: “Aku hafal surat ini, surat ini dan surat ini.” Dihitungnya apa yang dia hafal. Beliau berkata: “Apakah kamu mampu membacanya dengan hafalanmu?”
Dia menjawab: Ya.” Beliau berkata:
«اذهب فقد ملكتكها بما معك من القرآن»
“Pergilah, aku telah menikahkanmu dengannya dengan mahar apa yang telah kau hafal dari Al-Qur’an.” (HR. Bukhori no. 5135 dan Muslim no. 1425)

Dari Abdul Muttholib bin Robi’ah bin Al-Harits -رضي الله عنه-, dia berkata: “Robi’ah bin Al-Harits berkumpul dengan ‘Abbas bin Abdul Muttholib. Keduanya berkata: “Demi Alloh, seandainya kita utus kedua anak muda ini –maksud mereka adalah aku dan Fadhl bin ‘Abbas- kepada Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, lalu keduanya berbicara kepada beliau. Maka beliau mempercayakan kepada keduanya untuk menjadi petugas pengumpul zakat. Lalu keduanya menyerahkannya kepada beliau sebagaimana orang-orang menyerahkan dan mereka mendapatkan bagian sebagaimana orang-orang mendapatkannya.” Ketika itu, datanglah Ali bin Abi Tholib, lalu berdiri di hadapan mereka berdua. Kemudian keduanya mengutarakan keinginan mereka itu. Mendengar hal itu, berkatalah Ali bin Abi Tholib: “Jangan kalian lakukan, demi Alloh. Beliau tidak akan melakukan apa yang kalian inginkan.” Lalu Robi’ah bin Harits mendatanginya dan berkata: “Demi Alloh, tidaklah kamu mengatakan perkataanmu ini kecuali karena kamu iri terhadap kami. Demi Alloh, kamu telah menjadi menantu Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, akan tetapi kami tidak iri kepadamu karenanya.” Ali berkata: “Utuslah keduanya!” Lalu keduanya pergi, sedangkan Ali berbaring di tempatnya. Tatkala Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- selesai sholat Dzuhur, kami (Al-Muttholib bin Robi’ah dan Fadhl bin ‘Abbas) mendahului beliau menuju ke kamar beliau, lalu kami berdiri di samping kamar sampai beliau datang dan memegang telinga kami lalu berkata: “Keluarkan apa yang kalian pendam dalam hati kalian.”
Setelah itu beliau masuk dan kami masuk setelahnya. Pada hari itu beliau di tempat Zainab binti Jahsy. Kami berdua saling melempar tanggung jawab untuk bicara. Lalu salah seorang di antara kami angkat bicara: “Wahai Rosululloh, Anda orang yang paling baik dan paling suka menyambung silaturrohim dan kami telah mencapai usia menikah. Maka kami datang kepada Anda supaya Anda mempercayai kami untuk memegang harta shodaqoh. Maka kami akan melaksanakan tugas dari Anda sebagaimana orang-orang melaksanakannya dan kami mendapat bagian sebagaimana mereka mendapatkannya.” Kemudian Rosululloh diam lama sekali sampai kami berniat untuk berbicara kepada beliau. Maka Zainab memberi isyarat dari balik hijab kepada kami agar jangan berbicara dulu. Setelah itu beliau berkata:
«إن الصدقة لا تنبغي لآل محمد. إنما هي أوساخ الناس ادعوا لى محمية -وكان على الخمس- ونوفل بن الحارث بن عبد المطلب»
“Sesungguhnya shodaqoh itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena harta shodaqoh itu hanyalah sampah manusia. Panggilkan kepadaku Mahmiyah -pada waktu itu dialah yang bertanggung jawab memegang khums- dan Naufal bin Harits bin Abdul Muttholib.”
Maka keduanya datang kepada beliau, lalu beliau pun berkata kepada Mahmiyah: “Nikahkanlah anak ini dengan anak perempuanmu.”
Beliau menunjuk Fadhl bin Abbas. Maka dinikahkanlah dia. Beliau berkata kepada Naufal bin Harits: “Nikahkanlah anak ini dengan anak perempuanmu.” Sambil menunjuk kepadaku, maka dia pun menikahkanku dengan anak perempuannya. Beliau berkata kepada Mahmiyah: “Berikanlah kepada mereka dari harta khums sekian-sekian.” (HR. Muslim no. 1072)

Dari Sa’id bin Abu Burdah dari bapaknya, dia mengatakan bahwa Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- mengutus kakeknya (kakek Sa’id) yaitu Abu Musa bersama Mu’adz ke Yaman. Beliau berkata:
«يسرا ولاتعسرا وبشرا ولا تنفرا وتطاوعا»
“Hendaklah kalian berdua memberi kemudahan dan jangan mempersulit. Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari dan hendaklah kalian saling membantu.”
Abu Musa -رضي الله عنه- berkata: “Wahai Nabi Alloh, sesungguhnya di negeri kami ada minuman dari sya’ir (sejenis gandum) namanya mizr dan minuman dari madu namanya bit’u. Maka beliau menjawab:
«كل مسكر حرام»
“Setiap yang memabukkan haram hukumnya.”
Kemudian keduanya pergi. Mu’adz berkata kepada Abu Musa: “Bagaimanakah engkau membaca Al-Qur’an?” Abu Musa menjawab: “Aku membaca dengan berdiri, duduk dan di atas kendaraan. Aku membacanya sedikit demi sedikit.” Kata Mu’adz: “Adapun aku, sebagian waktuku kugunakan untuk tidur dan sebagian lainnya aku terjaga. Aku mengharapkan pahala ketika aku tidur sebagaimana aku mengharapkannya dikala terjaga.” Setelah itu Abu Musa mendirikan tenda. Lalu keduanya mulai saling mengunjungi. Suatu saat ketika Mu’adz mengunjungi Abu Musa, dilihatnya ada seorang laki-laki yang diikat. Maka dia bertanya: “Mengapa orang ini?” Abu Musa menjawab: “Dia seorang Yahudi yang sudah masuk Islam, kemudian murtad.” Maka Mu’adz berkata: “Sungguh akan kupenggal lehernya.” (HR. Bukhori no. 4344 dan Muslim no. 1733)

Dari Abdulloh bin Umar -رضي الله عنهما-, dia berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- mengutusku untuk datang kepada beliau dengan membawa alat untuk menyembelih yaitu parang. Aku pun datang dengan membawa sebilah parang. Lalu beliau utus seseorang agar parang itu ditajamkan. Setelah itu beliau berikan parang itu kepadaku, seraya berkata: “Datanglah kepadaku besok pagi dengan membawanya.”
Maka aku laksanakan perintah beliau. Kemudian beliau keluar bersama para shohabat ke pasar-pasar Madinah. Di pasar-pasar tersebut terdapat tong-tong khomr (minuman keras) yang didatangkan dari Syam. Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- mengambil parang yang ada padaku, lalu beliau belah dengannya tiap tong khomr yang ada di depan beliau. Lalu beliau serahkan parang itu kepadaku dan beliau perintahkan kepada para shohabat yang bersama beliau untuk membantuku. Beliau menyuruhku untuk mendatangi pasar-pasar itu semuanya dan beliau perintahkan agar tak satu tong khomr pun yang kutemukan kecuali aku belah. Maka aku laksanakan perintah tersebut sehingga tak kusisakan satu tong pun kecuali telah aku belah.” (HR. Ahmad 2/133)
Dalam sanad hadits ini ada satu orang rowi dho’if, akan tetapi ada jalan-jalan sanad lain dan penguat sehingga hadits ini naik dari dho’if menjadi hasan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Al-‘Allamah Al-Albany dalam kitab Al-Irwa’ no. 1529 dan termasuk yang menguatkan hadits ini adalah hadits Abu Sa’id dalam Shohih Muslim (yang tersebut di bawah ini):
Dari Abu Sa’id Al-Khudry -رضي الله عنه-, dia berkata: “Aku mendengar Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkhutbah di Madinah, beliau bersabda:
« يا أيها الناس إن الله تعالى يعرض بالخمر ولعل الله سينزل فيها أمرا فمن كان عنده منها شيء فليبعه ولينتفع به »
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Alloh –تعالى- menyebut-nyebut masalah khomr. Bisa jadi Alloh akan menurunkan keputusan yang berkaitan dengannya. Barangsiapa ada padanya sebagian dari khomr, hendaklah dia menjualnya atau memanfaatkannya.”
Kata Abu Sa’id: “Tidak berselang lama setelah itu, Nabi -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
«إن الله تعالى حرم الخمر فمن أدركته هذه الآية وعنده منها شيء فلا يشرب ولا يبع»
“Sesungguhnya Alloh –تعالى- telah mengharamkan khomr, maka barangsiapa yang datang kepadanya ayat ini dan ada padanya khomr, janganlah dia meminum dan menjualnya.” Maka orang-orang bergegas menuju khomr yang ada pada mereka dan membawanya ke jalan-jalan Madinah lalu mereka tumpahkan.” (HR. Muslim no. 1578)

Dalil-dalil yang berkaitan dengan bab ta’awun ini banyak sekali. Meskipun demikian, kita tidak mengetahui satu dalil pun dari Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- dan tidak pula dari salah seorang sahabat Rosululloh –رضوان الله عليهم أجمعين- bahwasanya mereka melaksanakan kewajiban ini (ta’awun dalam kebaikan dan takwa) dengan menggunakan organisasi yang mereka namakan dengan jam’iyyah atau mu’assasah (yayasan).

#####

BAHAYA-BAHAYA YAYASAN DAN KERUSAKANNYA

` Penyelisihan terhadap jalan yang telah ditempuh oleh salaf.

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أويُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾ [النور:63]
“Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rosul, takut akan ditimpa fitnah (cobaan) atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)
Juga berfirman:
﴿وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا توَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا﴾ [النساء:115]
“Barangsiapa menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang mukmin, kami palingkan dia ke arah kesesatan yang dia berpaling kepadanya dan kami masukkan ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’: 115)

Dari Aisyah -رضي الله عنه-, dia berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد»
“Barangsiapa mengada-adakan di dalam agama kita ini apa yang tidak termasuk bagian darinya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim:
« من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد »
“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak termasuk dalam agama kita, maka amalan itu tertolak.”

Dari Irbadh bin Sariyah -رضي الله عنه-, dia berkata: “Suatu hari Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- memberi nasehat kepada kami selepas sholat Subuh dengan nasehat yang fashih. Hati-hati (kami) merasa takut karenanya dan mata-mata belinang. Maka berkatalah seseorang: “Sungguh ini adalah nasehat orang yang mau berpisah, maka apa yang Anda wasiatkan kepada kami, wahai Rosululloh?” Beliau berkata:
«أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبد حبشي فإنه من يعش منكم يرى اختلافا كثيرا وإياكم ومحدثات الأمور فإنها ضلالة فمن أدرك ذلك منكم فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ»
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Alloh dan mendengar serta patuh walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari negeri Habasyah (Etiopia) Sesungguhnya barangsiapa yang hidup dari kalian nanti, akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur-roshidun al-mahdiyun. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Tirmidzi dan beliau berkata: “Ini hadits Shohih.”) Hadits ini disebutkan dalam As-Shohihul-Musnad karya Imam Al-Wadi’i -–رحمه الله.
Dari Sufyan, dia berkata: “Seseorang menulis kepada Umar bin Abdul Aziz, bertanya tentang masalah qodar. Maka Umar bin Abdul Aziz menulis (kepadanya): “Amma ba’du, aku wasiatkan kepadamu agar bertakwa kepada Alloh dan bersikap tengah-tengah dalam perkara yang diperintahkan Alloh, mengikuti sunnah Nabi-Nya -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, meninggalkan hal-hal baru yang diada-adakan oleh ahli bid’ah setelah tegaknya sunnah nabi tersebut dan mereka telah dicukupkan oleh orang lain dalam menanggung bebannya. Maka wajib bagimu untuk berjalan di atas sunnah, karena sunnah ini –dengan ijin Alloh menjadi pelindung bagimu (dari kesesatan). Kemudian ketahuilah, bahwa tidaklah manusia mengada-adakan satu kebid’ahan pun kecuali telah berlalu sebelumnya apa yang bisa menjadi dalil untuk membantahnya atau menjadi pelajaran baginya. Sesungguhnya sunnah itu tidaklah disunnahkan kecuali oleh orang yang telah mengetahui bahwa hal-hal yang bertentangan dengannya merupakan kesalahan, ketergelinciran dari jalan yang benar, kedunguan dan berlebih-lebihan dalam membahas suatu masalah.
Maka hendaklah dirimu bisa menerima hal-hal yang bisa diterima kaum itu (para salafus sholeh, pent). Karena mereka melihat segala sesuatu atas dasar ilmu dan menahan diri mereka dengan dasar ilmu pula. Mereka paling mampu untuk menyingkap rahasia dari perkara agama ini. Mereka berhak untuk mendapat keutamaan karena kedudukan yang mereka tempati. Oleh karena itu, jika perkara yang kalian (wahai ahlul bid’ah) ada di atasnya adalah al-huda, maka sungguh kalian telah mendahului mereka dalam mengenal petunjuk tadi. Jika kalian wahai para ahli bid’ah, mengatakan bahwa perkara tersebut diada-adakan setelah mereka (salaf), maka tidaklah seseorang mengada-adakannya kecuali orang yang mengikuti selain jalan mereka para salaf dan menganggap diri mereka lebih utama daripada para salaf. (Maka perkataan ini adalah perkataan yang salah) karena para salafush sholeh itulah para pendahulu dan mereka telah menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan agama ini dengan penjelasan yang cukup dan mereka juga menerangkan di dalamnya dengan keterangan yang memuaskan. Maka orang yang semangat dan upayanya itu di bawah mereka, dia itu adalah orang yang kurang. Tetapi orang yang melebihi mereka berarti telah berlebihan. Sungguh telah ada sebagian orang yang tidak mau mengetahui dan mendalami apa yang para salaf ketahui, sehingga mereka menjauh dari kebenaran. Ada sebagian lain yang keterlaluan dalam menyingkap hal-hal yang para salaf menahan diri darinya sehingga mereka ghuluw (melampaui batas). Sedangkan para salafush sholeh berada di antara dua kelompok ini. Mereka berada di atas petunjuk yang lurus…” (dinukil dengan ringkas). Atsar diriwayatkan oleh Abu Dawud. Syaikh Al-Albany berkata: “Atsar ini shohih.”
Imam Al-Auza’iy –رحمه الله- berkata: “Wajib bagi kalian untuk mengikuti jejak salaf, walaupun orang-orang meninggalkanmu dan hati-hatilah kamu dari pendapat orang, walaupun mereka menghiasinya dengan perkataan (yang manis), karena sesungguhnya perkara itu akan menjadi jelas, sedang kamu berada di atas jalan yang lurus.” (HR. Al-Khothib Al-Baghdadi dalam kitab Syarf Ashhahul Hadits).
Aku (penulis) berkata: “Ini adalah atsar yang shohih.”
Abdulloh bin Mas’ud –رضي الله عنه- berkata: “Jadilah kalian para pengikut dan janganlah kalian membikin bid’ah karena kalian telah dicukupi, dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan.” (Diriwayatkan oleh Abu Khoitsamah dalam kitab Al-‘Ilmu (54) dan Syaikh Al-Albany mengatakan: “Sanad atsar ini shohih.”
Juga dalam Ash-Shorimul Munki karya Ibnu Abdul Hadi –رحمه الله- (hal. 471): “Ibnu Mas’ud –رضي الله عنه-*:*”Barangsiapa diantara kalian yang ingin mengambil sunnah (jalan), maka ambillah sunnah orang yang telah mati, karena orang yang masih hidup itu tidak dijamin aman dari fitnah. Mereka adalah para sahabat Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- yang terbaik hatinya di kalangan umat ini, yang paling dalam ilmunya dan paling sedikit membebani diri. Mereka adalah kaum yang dipilih Alloh untuk menemani nabi-Nya dan untuk menegakkan agamanya. Maka ketahuilah hak mereka, peganglah jalan agama mereka, karena sungguh mereka itu ada di atas petunjuk yang lurus.” Dalam penjabaran atsar ini ada di tempat lain.
Juga dalam Ar-Risalah At-Tadmuriyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –رحمه الله-: “Hudzaifah Ibnul Yaman –رضي الله عنه-* berkata:*”Wahai para pembaca, istiqomahlah kalian dan ambillah jalan orang-orang sebelum kalian. Demi Alloh, jika kalian mengikuti mereka, sungguh kalian telah maju dengan sangat jauh (mendahului yang lain), tetapi jika kalian mengambil jalan ke kanan dan ke kiri, kalian telah sesat dengan kesesatan yang jauh.”
Syaikhul Islam –رحمه الله- berkata sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (4/158): “Alangkah bagusnya apa yang diucapkan Asy-Syafi’i –رحمه الله- dalam Risalah-nya: “Mereka itu di atas kita dalam setiap ilmu, akal, agama dan keutamaan dan setiap jalan yang dengannya ilmu itu diraih atau suatu petunjuk itu didapatkan. Juga pendapat mereka untuk kita lebih baik daripada pendapat kita untuk diri kita sendiri.”
Imam Asy-Syathiby –رحمه الله- mengatakan dalam fatwanya (hal. 250): “Setiap perkara agama yang tidak ada pada masa para salafush sholih tidaklah termasuk bagian dari agama ini, karena mereka lebih bersemangat dalam kebaikan daripada orang-orang yang datang kemudian. Kalaulah dalam perkara-perkara bid’ah itu ada kebaikan niscaya mereka akan melakukannya. Alloh -سبحانه وتعالى- telah berfirman:
﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ﴾ [المائدة:3]
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”
Imam Malik bin Anas berkata: “Apa saja yang pada hari itu bukan agama, maka pada hari ini pun bukanlah agama.”
Berkata pula Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqot (3/280): “Berhati-hatilah dari perkara yang menyelisihi orang-orang yang terdahulu. Kalau seandainya dalam perkara itu ada sesuatu keutamaan tentulah mereka lebih berhak untuk mendapatkan keutamaan itu. Allohul musta’an.”
Hal itu dikarenakan tidak adanya dalil yang shohih dari para salafus sholih baik pada tiga generasi pertama ataupun generasi setelah mereka bahwasanya dakwah mereka berdiri di atas landasan ini (jam’iyyah, pent) padahal mereka adalah orang-orang yang bersemangat dalam menyampaikan hidayah kepada masyarakat dan tercapainya kebaikan bagi mereka. Mereka adalah orang yang paling tahu tentang kemashlahatan dakwah ini. Oleh karena itu, apabila hal ini (jam’iyyah) memang ada mashlahatnya, tidaklah mungkin mereka meninggalkannya bersamaan dengan adanya sebab-sebab yang mendorong untuk mendirikannya.
Imam Malik berkata: “Tidak akan memperbaiki generasi akhir umat ini kecuali apa yang telah memperbaiki generasi awalnya.”
Dengan ini, jelaslah bahwa jam’iyyah bukanlah termasuk hal yang memberikan mashlahat bagi agama, dakwah dan masyarakat bahkan lebih cenderung kepada kerusakan.

#####

TASYABBUH DENGAN ORANG-ORANG KAFIR

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ * صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ﴾ [الفاتحة:6، 7]
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan jalan mereka yang dimurkai (Yahudi) dan bukan jalan mereka yang sesat (Nashroni).” (QS.Al-Fatihah: 6-7)
Juga berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ﴾ [آل عمران:149]
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian mentaati orang-orang kafir itu niscaya mereka akan mengembalikan kalian ke belakang (kekafiran) lalu jadilah kalian orang-orang yang rugi.” (QS. Ali-Imron: 149)
Juga berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ﴾ [آل عمران: 100 ]
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian mengikuti sebagian orang-orang yang telah diberi al-kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kalian menjadi orang kafir setelah kalian beriman.” (QS. Ali-Imron: 100)
Juga berfirman:
﴿وَلَاتكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ * مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ﴾ [الروم:31- 32]
“Janganlah kalian termasuk orang-orang yang menyekutukan Alloh yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka menjadi golongan-golongan, tiap-tiap golongan bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Ruum: 31-32)

Dari Anas –رضي الله عنه-: “Orang-orang Yahudi apabila ada seorang wanita dari kalangan mereka haidh, mereka tidak mau untuk makan bersamanya dan tidak mau berada dalam satu rumah dengan para wanita yang sedang haidh. Maka para shohabat bertanya kepada Nabi, lalu Alloh -سبحانه وتعالى- menurunkan ayat yang artinya:
﴿ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء فى المحيض﴾
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran.” Oleh karena itu, hendaknya kalian menjauhkan diri dari (menyetubuhi) wanita-wanita ketika haidh…” (sampai akhir ayat), kemudian Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:
« اصنعوا كل شيء إلا النكاح»
“Berbuatlah (kepada istri kalian) segala sesuatu kecuali nikah (jima’).”
Maka sampailah hal itu kepada orang Yahudi, maka mereka berkata: “Orang ini tidak membiarkan satu pun urusan agama kita kecuali dia pasti menyelisihi kita padanya.” Lalu datanglah Ubaid bin Hudhoir dan Abbad bin Bisyr dan berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan begini dan begitu. Oleh karena itu kami tidak akan menggauli mereka (istri-istri kami).”
Berubahlah wajah Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, sehingga kami mengira beliau marah kepada keduanya. Kemudian mereka keluar bersamaan dengan datangnya susu yang telah dihadiahkan untuk Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- . Beliau perintahkan seseorang untuk menyusul mereka berdua, lalu beliau memberi minum kepada keduanya dari susu tersebut. Maka keduanya tahu bahwa beliau tidak marah kepada mereka berdua.” (HR. Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam kitab Al-Iqtidho’ (1/269): “Juga yang termasuk dalil (tentang larangan tasyabbuh dengan kuffar) adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Umar, dia berkata: ”Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«من تشبه بقوم فهو منهم»
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari suatu kaum tersebut.” Sanad hadits ini jayyid (antara hasan dan shohih).
Imam Ibnu Katsir –رحمه الله- berkata dalam tafsirnya (1/374): “Dalam (hadits) ini terdapat dalil tentang larangan yang keras dan ancaman dari tasyabbuh dengan orang-orang kafir, baik dalam perkataan, perbuatan, pakaian, perayaan, hari raya, pelaksanaan ibadah dan perkara-perkara mereka yang lain yang tidak disyariatkan bagi kita dan kita tidak diperintah untuk mengamalkannya.”
Telah diketahui bersama dari pembahasan yang lalu bahwasanya metode jam’iyyah ini datang dari Barat dan didirikan sejalan dengan undang-undang mereka. Maka dua hal ini, yaitu bahwa jam’iyyah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama ini dan tasyabbuh dengan orang-orang kafir cukup untuk menghukumi bahwasanya jam’iyyah adalah bid’ah yang diada-adakan. Bahkan lebih dahsyat dari hal itu apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam –رحمه الله- dalam kitabnya Al-Iqtidho’: “Adapun bagian yang ketiga yaitu apa yang diada-adakan oleh mereka berupa urusan ibadah atau adat atau dua-duanya itu adalah hal yang buruk sekali. Karena jika hal tersebut diada-adakan oleh kaum muslimin tentu hal itu adalah hal yang buruk. Maka bagaimana halnya kalau hal itu tidak pernah disyariatkan oleh seorang Nabi pun, bahkan hal tersebut diada-adakan oleh orang kafir, tentulah kesesuaian dengannya jelas buruk dan tercela sekali. Ini adalah salah satu landasan. Landasan yang lainnya itu bahwa setiap perkara yang mereka saling menyerupai, baik berupa ibadah atau adat atau kedua-duanya merupakan sesuatu hal yang baru dalam umat ini dan masuk kategori bid’ah, karena masalah yang sedang kita bicarakan adalah manakala hal itu merupakan ciri khas mereka (orang-orang kafir). Adapun hal-hal yang sesuai dengan syariat dan telah dilakukan oleh para salaf yang terdahulu, maka itu di luar pembahasan.”
Semua dalil dari Kitab, Sunnah dan Ijma’ yang menjelaskan tentang keburukan perbuatan bid’ah dan larangan darinya baik larangan yang bersifat harom atau makruh, semua itu masuk di dalamnya tasyabbuh ini. Sehingga terkumpul padanya dua hal: bid’ah dan tasyabbuh dengan orang-orang kafir yang mana salah satu dari kedua hal tersebut menyebabkan larangan, karena tasyabbuh secara umum terlarang walaupun sudah ada pada zaman salaf dan bid’ah telah dilarang secara umum walaupun belum dilakukan oleh orang-orang kafir. Jika terkumpul padanya dua sifat tersebut (bid’ah dan tasyabbuh), maka jadilah keduanya merupakan sebab tersendiri dalam kejelekan dan larangan.” Selesai.
Bagaimanakah jadinya hal itu (hukum jam’iyyah), jika disertakan dengan dua hal ini penyimpangan-penyimpangan syariat lainnya???

#####

MEMBEBANI DIRI DENGAN HAL-HAL YANG TIDAK DISYARIATKAN

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ ﴾ [ص: 86]
“Katakanlah (wahai Muhammad): “Aku tidak meminta upah sedikit pun kepada kalian atas dakwahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang membebani diri sendiri.” (QS. Shod: 86)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر﴾ [البقرة: 185]
“Alloh menghendaki kemudahan untuk kalian dan tidak menghendaki kesukaran atas kalian.” (QS. Al-Baqoroh: 185)
Juga berfirman:
﴿مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تشْكُرُونَ﴾ [المائدة:6]
“Alloh sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan, tetapi Dia menginginkan untuk mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian agar kalian bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)
Juga berfirman:
﴿وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ﴾ [الحج:78]
“Tidaklah (Alloh) menjadikan dalam agama ini atas kalian suatu kesempitan, agama bapak kalian Ibrohim.” (QS. Al-Hajj: 78)
Juga berfirman:
﴿طه* مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآَنَ لِتَشْقَى ﴾ [طه:1، 2]
“Thoohaa, Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. Thoha: 1-2)

Dari Abu Huroiroh –رضي الله عنه-, dari Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:
«إن الدين يسر ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه فسددوا وقاربوا وأبشروا واستعينوا بالغدوة والروحة وشيء من الدلجة»
“Agama ini adalah mudah (bila dibanding agama-agama sebelumnya) dan tidaklah seorang pun melampaui batas dalam (mengamalkan) agama ini, kecuali agama ini akan mengalahkannya (sehingga terhenti dari amalannya). Maka tetaplah dalam kebenaran dan berusahalah agar bisa sesuai dengan kebenaran dan bergembiralah (terhadap pahala amal sholeh yang selalu dikerjakan walaupun sedikit) dan mintalah pertolongan dengan mengerjakan ibadah pagi, petang dan sebagian akhir waktu malam.” (HR. Bukhori no. 39)
Begitulah kenyataan perkara-perkara bid’ah dalam agama ini padanya ada takalluf (membebani diri dengan sesuatu yang tidak kuat untuk dipikul) dan padanya ada kesusahan karena kebid’ahan itu adalah upaya koreksi terhadap syariat yang sudah sempurna ini. Hal ini terlihat jelas dalam kenyataan karena mereka (orang-orang jam’iyyah) menganggap bagus perkara-perkara yang mereka nisbatkan pada agama ini padahal hal tersebut tidak diperbolehkan oleh Alloh -سبحانه وتعالى-. Mereka meletakkan dasar pemikiran mereka, undang-undang, aturan-aturan serta program-program yang mereka berada di atasnya sedangkan Alloh -سبحانه وتعالى- tidak pernah menurunkan dalil dan hujjah tentang hal-hal tersebut.

#####
PENGGALANGAN DANA
Alloh -سبحانه وتعالى- mengabarkan tentang Nabi Nuh –عليه السلام-:
﴿وَيَا قَوْمِ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مَالًا إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ﴾ [هود:29]
“Wahai kaumku, aku tiada meminta harta kepada kalian (sebagai upah) atas seruanku ini. Upahku hanya dari Alloh.” (QS. Hud: 29)
Juga tentang Hud –عليه السلام-:
﴿يَا قَوْمِ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى الَّذِي فَطَرَنِي أَفَلَا تعْقِلُونَ﴾ [هود:51]
“Wahai kaumku, aku tidaklah meminta upah atas seruanku ini. Upahku hanyalah dari yang menciptakanku. Tidakkah kalian berakal?” (QS. Hud: 51)
Juga Alloh -سبحانه وتعالى- mengabarkan tentang para Nabi-Nya, mereka berkata:
﴿وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى رَبِّ الْعَالَمِين﴾ [الشعراء:109]
“Tidaklah aku meminta upah kepada kalian atas seruanku ini. Upahku hanyalah dari Robb semesta alam.” (QS. Asy-Syu’aro: 105)
Juga mengajarkan kepada Nabi-Nya untuk mengatakan yang seperti itu:
﴿ قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ ﴾ [ص:86]
“Katakanlah (wahai Muhammad): “Aku tidaklah meminta upah atas seruanku ini dan aku tidak termasuk orang-orang yang membebani diri sendiri.” (QS. Shod: 86)
Sehingga hal ini (tidak meminta balas jasa) menjadi ciri khas para Rosul yang dikenal oleh kaum mereka. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ﴾ [يس:21]
“Ikutilah orang-orang yang tidak meminta balasan kepada kalian dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)
﴿وَإِنْ تؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا يُؤْتِكُمْ أُجُورَكُمْ وَلَا يَسْأَلْكُمْ أَمْوَالَكُمْ * إِنْ يَسْأَلْكُمُوهَا فَيُحْفِكُمْ تبْخَلُوا وَيُخْرِجْ أَضْغَانَكُمْ﴾ [محمد:36-37]
“Jika kalian beriman dan bertakwa, Alloh akan memberikan pahala kepada kalian dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu. Jika Dia meminta harta kepada kalian lalu mendesak kalian (supaya memberikan semuanya) niscaya kalian akan kikir dan Dia akan menampakkan kedengkiannya.” (QS. Muhammad: 36-37)

Demikianlah dakwah para Nabi dan Rosul, dibangun di atas ‘iffah (menjauhkan diri dari hal-hal yang hina) dan tidak adanya keinginan terhadap apa yang ada di tangan-tangan manusia.

Dari Abdulloh bin Abbas –رضي الله عنه-, dia berkata: “Abu Sufyan mengabarkan kepadaku bahwa Heraklius (Kaisar Romawi, pent.) berkata kepadanya: “Aku bertanya kepadamu: “Apa yang dia perintahkan kepada kalian?” Maka kamu menjawab: “Bahwa dia memerintahkan kalian untuk mendirikan sholat, membayar shodaqoh (zakat), ‘iffah (menjaga harga diri), menepati janji dan menyampaikan amanah.” Dia berkata lagi: “Ini adalah sifat seorang Nabi.” (HR. Bukhori no. 2681 dan Muslim)
Maka dimanakah mereka (orang-orang jam’iyyah) dari dakwah para Nabi dan Rosul? Belumkah mereka mendengar perkataan Nabi -صلى الله عليه وسلم- tentang tercela dan dibencinya meminta-minta? Apakah mereka menyangka bahwasanya mereka dikecualikan dalam masalah ini?
Dari Abu Sa’id Al-Khudri –رضي الله عنه-, bahwasanya beberapa orang dari Anshor meminta kepada Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, maka beliau beri, kemudian minta lagi dan beliau beri. Setelah habis apa yang ada pada beliau, beliau berkata:
«ما يكون عندي من خير فلن أدخره عنكم ومن يستعفف يعفه الله ومن يستغن يغنه الله ومن يتصبر يصبره الله وما أعطي أحد عطاء خيرا وأوسع من الصبر»
“Harta benda apa saja yang ada padaku, tidak akan aku sembunyikan dari kalian dan barangsiapa berusaha untuk menjaga diri dari meminta-minta, Alloh akan menjaganya dan barangsiapa merasa cukup, Alloh akan mencukupinya dan barangsiapa berusaha untuk sabar, Alloh akan menjadikannya sabar dan tidaklah seorang pun diberi pemberian yang baik dan lebih luas dari sabar.” (HR. Bukhori no. 1472 dan Muslim no. 1053)

Dari Umar –رضي الله عنه-, dia berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- pernah memberiku sesuatu, lalu aku berkata: “Berikanlah kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.” Beliau berkata:
«خذه إذا جاءك من هذا المال شيء وأنت غير مشرف ولا سائل فخذه وما لا فلا تتبعه نفسك»
“Ambillah! Apabila datang kepadamu harta yang kamu tidak berambisi untuk mendapatkannya dan tidak pula kamu memintanya, maka ambillah! Adapun selain itu, janganlah kamu membiarkannya mengikuti keinginanmu.” (HR. Bukhori no. 1473 dan Muslim no. 1045)

Dari Abdulloh bin Umar –رضي الله عنه-, dia berkata: “Nabi -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
«ما يزال الرجل يسأل الناس حتى يأتي يوم القيامة ليس في وجهه مزعة لحم»
“Tak henti-hentinya seseorang meminta-minta kepada manusia sampai datang pada hari kiamat tanpa sepotong daging pun di wajahnya.” (HR. Bukhori no. 1474 dan Muslim no. 1040)

Dari Qobishoh bin Mukhoriq Al-Hilaly –رضي الله عنه-, dia berkata: “Aku menanggung suatu beban (utang atau tebusan diyat dan sebagainya, pent). Maka aku datang kepada Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- untuk meminta bantuan beliau dalam membayarnya. Beliau berkata:
“Tinggallah sampai datang kepada kami shodaqoh, nanti kami berikan kepadamu.” Kemudian beliau berkata:
« يا قبيصة إن المسألة لا تحل إلا لأحد ثلاثة رجل تحمل حمالة فحلت له المسألة حتى يصيبها ثم يمسك ورجل أصابته جائحة اجتاحت ماله فحلت له المسألة حتى يصيب قواما من عيش – أوقال سدادا من عيش – ورجل أصابته فاقة حتى يقوم ثلاثة من ذوى الحجا من قومه لقد أصابت فلانا فاقة فحلت له المسألة حتى يصيب قواما من عيش – أوقال سدادا من عيش – فما سواهن من المسألة يا قبيصة سحتا يأكلها صاحبها سحتا »
“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidaklah halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang berikut: (Pertama), orang yang menanggung beban (utang, diyat atau mendamaikan antara dua kelompok yang bertikai), boleh baginya untuk meminta-minta sampai mendapatkan sekedar yang dia butuhkan, setelah itu berhenti dan tidak meminta-minta lagi. (Kedua), seorang yang hartanya habis karena tertimpa bencana. Diperbolehkan baginya untuk meminta-minta sampai dia bisa mendapatkan harta yang bisa menopang hidupnya. (Ketiga), seorang yang tertimpa kemiskinan, sampai ada tiga orang yang berakal dari kaumnya menyatakan bahwa fulan tertimpa kemiskinan. Maka boleh baginya untuk meminta-minta sampai dia mendapatkan apa yang bisa menopang kehidupannya. Adapun selain itu wahai Qobishoh, harom hukumnya dan orang yang memakannya maka dia telah memakan harta harom.”*(HR. Muslim no. 1044)

Imam Nawawi –رحمه الله- berkata dalam Syarh Shohih Muslim (3/488): “Maksud dari bab ini dan hadist-hadist di dalamnya adalah larangan dari meminta-minta. Ulama telah bersepakat atas larangan tersebut apabila tidak dalam keadaan darurat. Para pengikut madzhab kami (Asy-Syafi’iyah, pent) berselisih pendapat jika orang yang terdesak tersebut mampu untuk bekerja menjadi dua pendapat. Yang paling benar di antara keduanya bahwasanya harom baginya meminta-minta menurut dzohir hadist. Pendapat yang kedua, halal baginya (meminta-minta), tetapi tidak disukai dan itu pun dengan tiga syarat: tidak merendahkan harga diri, tidak meminta dengan merengek-rengek dan tidak menyakiti orang yang dia mintai. Apabila salah satu dari syarat-syarat ini tak terpenuhi, maka mereka sepakat bahwa hukumnya harom. Wallohu a’lam.”
Syaikhul Islam sebagaimana tertulis dalam Majmu’ Fatawa (2/46) berkata: “Tidak pernah ada di kalangan para sahabat baik dari ahlu suffah atau selain mereka seorang pun yang menjadikan minta-minta kepada orang tidak pula mengemis dengan merengek-rengek dan memelas dengan menggunakan kaleng atau yang lainnya sebagai mata pencaharian dan lahan kerja. Dia tidak mencari rizki kecuali dari itu. Demikian pula tidak ada di kalangan sahabat orang yang punya harta berlebih, lalu membiarkannya dan tak membayar zakatnya, tidak pula menginfakkannya di jalan Alloh – وتعالى- atau memberikannya kepada orang yang membutuhkannya. Bahkan kedua jenis manusia yang senantiasa berada dalam kezholiman yang nyata ini yaitu orang-orang yang tidak membayar zakat dan enggan memenuhi hak-hak yang wajib atasnya dan (golongan kedua) orang yang melanggar batas-batas hukum Alloh -سبحانه وتعالى- dalam mengambil harta orang lain, tidaklah ada di kalangan shohabat.” Demikianlah perkataan beliau.
Tidaklah sifat tercela ini (meminta-minta, pent) kecuali akibat dari takalluf dengan hal-hal yang tidak disyariatkan dan angan-angan yang kosong… kami akan melakukan ini, akan membangun seperti ini, kami perlu ini dan kami ingin… Kenyataan yang ada adalah saksi atas hal tersebut.

#####

GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Dari Sa’id bin Abul Hasan, dia berkata: “Suatu ketika aku berada di tempat Ibnu Abbas –رضي الله عنهما-. Tiba-tiba datang seorang laki-laki kepadanya lalu berkata: “Wahai Ibnu Abbas, aku adalah orang yang tidak punya mata pencaharian kecuali dari hasil kerajinan tangan dan keahlianku membuat gambar-gambar seperti ini.” Maka Ibnu Abbas berkata: “Aku tidak akan mengatakan kepadamu kecuali apa yang aku dengar dari Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- . Aku mendengar beliau berkata:
«من صور صورة فإن الله معذبه حتى ينفخ فيها الروح وليس بنافخ فيها أبدا»
“Barangsiapa menggambar gambar yang bernyawa, sungguh Alloh akan mengadzabnya sampai dia meniupkan roh ke dalam gambar itu, padahal dia tidak akan mampu meniupkan roh kepadanya selama-lamanya.”
Maka orang itu menjadi cemas sekali dan memucat wajahnya. Ibnu Abbas berkata: “Aduhai, kasihan kamu ini. Kalau kamu bersikeras untuk membuat gambar, maka gambarlah seperti pohon ini (yaitu) apa saja yang tidak ada rohnya.” (HR. Bukhori no. 2225 dan Muslim no. 2110)
Muslim berkata: “Kami suatu saat bersama Masruq di rumah Yasar bin Numair. Tiba-tiba dia melihat pelana kuda Yasar terdapat gambar patung, maka dia berkata: “Aku mendengar Abdulloh bin Mas’ud berkata: “Aku mendengar Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون»
“Sesungguhnya orang yang paling berat adzabnya di sisi Alloh pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat gambar (bernyawa).” (HR. Bukhori no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Dari Abdulloh bin Umar –رضي الله عنهما- bahwasanya Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم»
“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini diadzab pada hari kiamat. Dikatakan kepada mereka: “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.” (HR. Bukhori no. 5951)

Dari Abu Zur’ah, dia berkata: “Aku masuk bersama Abu Huroiroh, ke dalam suatu rumah di Madinah. Dia melihat sebelah atas rumah itu ada seorang tukang gambar sedang membuat gambar. Maka dia (Abu Huroiroh) berkata: “Aku mendengar Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:
«ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخلقوا حبة وليخلقوا ذرة»
“(Alloh berfirman): “Siapakah yang lebih dzolim dari orang yang membuat ciptaan seperti ciptaan-Ku. Hendaklah mereka menciptakan sebutir biji dan menciptakan seekor semut.”
Kemudian Abu Huroiroh meminta satu bejana air, kemudian dia mencuci tangan (dalam wudhu, pent) sampai ketiak, maka aku (Abu Zur’ah) berkata: “Wahai Abu Huroiroh, apakah yang Anda lakukan ini sesuatu yang Anda dengar dari Rosululloh?” Dia menjawab: “Ini adalah batas akhir perhiasan ahlul jannah.” (HR. Bukhori no. 5953 dan Muslim no. 2111)

Dari Aisyah –رضي الله عنها-, dia berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- datang dari safar dan ketika itu aku telah menutupi lemariku dengan tirai bergambar makhluk hidup. Tatkala Rosululloh melihatnya, seketika itu juga beliau merobeknya sambil berkata:
«أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله»
“Orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi ciptaan Alloh.”
Aisyah berkata: “Maka tirai itu kami jadikan dua buah bantal.” (HR. Bukhori no. 5954 dan Muslim no. 2107)

Demikianlah maksiat, saling menarik satu dengan yang lainnya. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُون﴾ [البقرة:10]
“Di dalam hati-hati mereka ada penyakit, maka Alloh menambahkan pada mereka penyakit yang lain. Bagi mereka adzab yang pedih disebabkan apa yang mereka dustakan.”

Maka tidaklah terjerumus ke dalam perbuatan maksiat tersebut, kecuali karena mereka ingin meyakinkan para donatur dengan harapan bisa mendapatkan apa yang ada di tangan-tangan mereka.
Kemudian, ketahuilah –semoga Alloh memberi taufik kepada Anda sekalian- sesungguhnya syaithon menanamkan kepada sebagian orang perasaan suka untuk mengambil gambar bangunan-bangunan. Pada awalnya untuk tujuan mengumpulkan dana tadi. Lalu menjerumuskan mereka ke dalam dosa besar ini (menggambar makhluk bernyawa) dengan tanpa mereka sadari. Maka hindarilah, karena sesungguhnya itu adalah salah satu tipu daya syaithon. Sungguh benar Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُون﴾ [الأعراف:182]
“Orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, mereka akan Kami tarik dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.” (QS. Al-A’rof: 182)

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman tentang Iblis:
﴿قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ * ثُمَّ لَآَتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ وَلَا تجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ﴾ [الأعراف:16-17].
“Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menyesatkanku, maka aku benar-benar akan menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang, dari kanan dan kiri mereka. Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (QS. Al-A’rof: 16-17)

#####

TIPU MUSLIHAT DALAM MENGAMBIL HARTA MANUSIA DENGAN CARA YANG TIDAK BENAR

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ وَلَا تأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تعْلَمُونَ ﴾[البقرة:188]
“Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan cara yang batil dan (janganlah) kalian membawa urusan harta itu kepada para hakim supaya kalian bisa memakan sebagian harta orang lain dengan menempuh jalan dosa padahal kalian mengetahui (bahwa itu adalah dosa).” (QS. Al-Baqoroh: 188)
Juga berfirman:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تكُونَ تجَارَةً عَنْ ترَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴾[النساء:29]
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil kecuali dengan jual beli berdasarkan suka sama suka dari kalian. Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya Alloh itu Rohim (Maha Penyayang) kepada kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)
Juga berfirman:
﴿ وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا﴾ [النساء:2]
“Berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka dan janganlah kalian menukar harta yang baik dengan harta yang buruk. Janganlah kalian makan harta mereka bersama harta kalian. Sesungguhnya perbuatan seperti itu adalah dosa yang besar.”

Juga berfirman:
﴿إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا﴾ [النساء:10]
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perut mereka dan niscaya mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)

Dari Khoulah Al-Anshoriyah –رضي الله عنها-, dia berkata: “Aku mendengar Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«إن رجالا يتخوضون في مال الله بغير حق فلهم النار يوم القيامة»
“Sesungguhnya orang-orang yang mempergunakan harta Alloh dengan tidak benar, dia akan mendapatkan (adzab) neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhori no. 3117)

Dari Abu Humaid As-Sa’idy -رضي الله عنه- , dia berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- menugaskan seseorang untuk mengambil zakat dari Bani Sulaim. Dia dikenal dengan nama Ibnul-Lutbiyah. Setibanya dari tugas itu, dihitungnya harta yang dia peroleh, lalu berkata: “Ini harta kalian dan ini hadiah untukku.” Maka Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:
«فهلا جلست في بيت أبيك وأمك حتى تأتيك هديتك إن كنت صادقا»
“Tidakkah kau duduk di rumah bapak dan ibumu sampai datang hadiahmu jika kamu memang benar.”
Setelah itu beliau berkhutbah di depan kami. Beliau memuji dan menyanjung Alloh, lalu berkata:
«أما بعد فإني أستعمل الرجل منكم على العمل مما ولاني الله فيأتي فيقول هذا مالكم وهذا هدية أهديت لي أفلا جلس في بيت أبيه وأمه حتى تأتيه هديته والله لا يأخذ أحد منكم شيئا بغير حقه إلا لقي الله يحمله يوم القيامة فلأعرفن أحدا منكم لقي الله يحمل بعيرا له رغاء أوبقرة لها خوار أوشاة تيعر»
“’Amma ba’du, sesungguhnya aku telah menugaskan salah seorang dari kalian untuk melaksanakan salah satu tugas yang Alloh bebankan kepadaku. Kemudian dia datang seraya berkata: “Ini harta kalian dan ini hadiah untukku. Tidakkah dia duduk saja di rumah ibu dan bapaknya sampai datang hadiahnya. Demi Alloh, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil darinya sedikit saja dengan cara yang tidak benar kecuali dia akan bertemu Alloh dengan membawanya pada hari kiamat. Sungguh aku akan mengenali salah seorang dari kalian ketika bertemu dengan Alloh dengan membawa seekor unta yang bersuara atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik.”
Kemudian beliau mengangkat sebelah tangan beliau sampai kelihatan putih ketiak beliau seraya berkata: “Ya Alloh, apa aku telah menyampaikannya (risalah)?” Mataku melihat dan telingaku mendengar (ketika Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- mengucapkan perkataan ini) (HR. Bukhori no. 2597 dan Muslim)

Dari Abu Huroiroh -رضي الله عنه- dari Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«اجتنبوا السبع الموبقات». قالوا يا رسول الله وما هن؟ قال :«الشرك بالله والسحر وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق وأكل الربا وأكل مال اليتيم والتولي يوم الزحف وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات»
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!” Mereka bertanya: “Apa saja, ya Rosululloh?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Alloh untuk dibunuh kecuali dengan jalan yang benar, makan harta riba, makan harta anak yatim, melarikan diri dari pertempuran dan menuduh berzina perempuan mukminah yang suci dan terbebas dari tuduhan zina.” (HR. Bukhori no. 2766 dan Muslim)

Imam Muhammad Amin Asy-Syinqithi –رحمه الله- berkata kepada anaknya, Abdulloh: “Wahai anakku, dunia itu sepantasnya dijauhi. Hati-hatilah dari dunia, karena kau lihat dunia itu bagai air laut yang asin, bila orang meminumnya akan bertambah rasa hausnya. Ketahuilah sesungguhnya syaithon itu ingin membohongimu dan mentertawakanmu. Dia berkata kepadamu: “Kumpulkanlah harta agar kamu bisa bershodaqoh, membangun madrasah-madrasah dan menyantuni anak yatim. Syaithon mentertawakanmu. Dia ingin agar kamu mengumpulkan harta dan pada akhirnya dia berkata: “Untuk apa kamu pergi memberikan harta ini kepada mereka?” Badanmu tak pernah bisa beristirahat. Kamu tidak sempat untuk menuntut ilmu. Kehidupan duniawimu terbelengkai dan kamu tidak pula mau untuk bershodaqoh dan berinfak dari harta tadi sehingga bertumpuklah dosa-dosa padamu dan hilang waktumu. Maka hati-hatilah –wahai anakku- dari dunia ini.” (Dinukil dari kaset ‘Sejarah Imam Asy-Syinqithy’ side A)
Saya (penulis) berkata: “Itulah kenyataan yang terjadi pada umumnya karena seseorang apabila dia mengumpulkan harta, dia tidak akan memberikannya kepada orang lain, karena harta itu adalah fitnah (cobaan). Maka siapakah yang menjamin dirinya bisa selamat dari fitnah harta?!
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dalam kitab Jami’-nya (6/629):
Dari Ka’ab bin ‘Iyadh, beliau berkata: “Aku mendengar Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
« إن لكل أمة فتنة وفتنة أمتي المال »
“Sesungguhnya setiap ummat itu mendapat cobaan dan cobaan ummatku adalah harta.”
Tirmidzi berkata: “Ini hadits shohih ghorib.” Hadits ini terdapat dalam di Ash-Shohihul Musnad oleh Imam Al-Wadi’i –رحمه الله-.
TERFITNAH DENGAN DUNIA DAN MATI-MATIAN DALAM MERAIHNYA

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿واعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ﴾[الأنفال:28]
“Ketahuilah bahwa harta dan anak-anak kalian itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Alloh-lah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28)
Juga berfirman:
﴿ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ ﴾ [التغابن:15]
“Harta dan anak-anak kalian itu hanyalah sebagai cobaan. Di sisi Alloh-lah pahala yang besar.” (QS. At-Taghobun: 15)
Juga berfirman:
﴿وَلَا تمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَى﴾[طه:131]
“Janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka sebagai bunga kehidupan untuk kami uji mereka dengannya dan karunia Robb kalian lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Thohaa: 131)
Juga berfirman:
﴿اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُور﴾[الحديد:20]
“Ketahuilah sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sesuatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kalian serta berbangga-bangga dengan banyaknya harta dan anak. Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani. Kemudian tanaman itu jadi kering dan kamu lihat menguning. Kemudian menjadi hancur. Di akhirat nanti ada adzab yang keras dan ampunan dari Alloh serta keridhoan-Nya. Kehidupan ini hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20)

Dari Amr bin Auf –dia dahulunya sekutu Bani Amir bin Lu’ai dan dia hadir dalam perang Badar- bahwasanya Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- mengutus Abu Ubaidah Ibnul Jarroh ke Bahroin untuk mengambil jizyah (pajak/upeti). Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- ketika itu sudah mengikat perjanjian damai dengan penduduk Bahroin (yang beragama Majusi dan tidak mau masuk Islam, pent) dan mengangkat Al-Ala’ Ibnul Hadromi sebagai amir mereka. Maka datanglah Abu Ubaidah dengan membawa harta dari Bahroin. Mendengar kabar kedatangannya, maka kaum Anshor berbondong-bondong menghadiri sholat shubuh bersama Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-. Selesai beliau sholat, mereka berusaha untuk memperlihatkan diri mereka kepada beliau. Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- tersenyum ketika melihat mereka. Kemudian berkata: “Aku kira kalian pasti telah mendengar kedatangan Abu Ubaidah dengan membawa sesuatu.” Mereka menjawab: “Benar, wahai Rosululloh.” Kata beliau:
«فأبشروا وأملوا ما يسركم فوالله ما الفقر أخشى عليكم ولكني أخشى أن تبسط عليكم الدنيا كما بسطت على من كان من قبلكم فتنافسوها كما تنافسوها وتهلككم كما أهلكتهم»
“Bergembiralah kalian dan angan-angankanlah apa yang menyenangkan kalian. Demi Alloh, tidaklah kefakiran yang aku takutkan kepada kalian, akan tetapi aku takut akan dibukakan bagi kalian dunia sebagaimana telah dibukakan bagi orang-orang sebelum kalian, maka kalian berlomba-lomba untuk mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba. Dunia itu akan membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka.” (HR. Bukhori no. 3158 dan Muslim no. 2961)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri -رضي الله عنه- bahwasanya Nabi -صلى الله عليه وسلم- suatu hari duduk di atas mimbar dan kami duduk di sekitar beliau. Beliau berkata:
«إن مما أخاف عليكم من بعدي ما يفتح عليكم من زهرة الدنيا وزينتها»
“Sesungguhnya salah satu yang aku takutkan kepada kalian sepeninggalku adalah apa yang dibukakan bagi kalian berupa kesenangan dunia dan keindahannya.” (HR. Bukhori no. 1465 dan Muslim no. 1052)

Dari Abu Sa’id -رضي الله عنه- dari Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, beliau berkata:
« إن الدنيا حلوة خضرة وإن الله مستخلفكم فيها فينظر كيف تعملون فاتقوا الدنيا واتقوا النساء فإن أول فتنة بنى إسرائيل كانت فى النساء »
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau dan sesungguhnya Alloh telah menjadikan kalian sebagai kholifah di dunia ini, maka Alloh akan melihat apa yang kalian lakukan. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap wanita, karena sesungguhnya fitnah yang menimpa Bani Isroil pertama kali adalah fitnah wanita.” (HR. Muslim no. 2742)
Dari Ka’ab bin Malik Al-Anshori -رضي الله عنه-, dia berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«ما ذئبان جائعان أرسلا في غنم بأفسد لها من حرص المرء على المال والشرف لدينه»
“Tidaklah dua ekor serigala yang dilepas kepada satu kumpulan kambing lebih merusak daripada merusaknya sifat tamak manusia akan harta dan kehormatan terhadap agamanya.” (HR. At-Tirmidzi dan berkata: “Ini adalah hadits hasan shohih. Hadits ini ada di Shohihul-Musnad oleh Imam Al-Wadi’i –رحمه الله-)
Pada hakikatnya jam’iyyah ini tidaklah dipersiapkan untuk ilmu, dakwah dan bakti sosial sebagaimana yang mereka katakan, akan tetapi dipersiapkan untuk menjerumuskan diri dalam fitnah dunia dan berlomba-lomba dalam mencarinya serta saling membinasakan karenanya.
TERSIBUKKAN DARI THOLABUL ‘ILMI

Alloh–تعالى berfirman:
﴿وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ ترِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا﴾ [الكهف:28]
“Sabarkanlah dirimu bersama orang-orang yang menyeru Robbnya di pagi dan sore hari dengan mengharap wajah-Nya dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka karena kamu menginginkan perhiasan dunia ini dan janganlah kamu mengikuti orang yang Kami buat lalai hatinya dari mengingat Kami dan dia mengikuti hawa nafsunya dan keadaannya melampaui batas.” (QS. Al-Kahfi: 28)
Juga Alloh -تعالى- berfirman:
﴿ يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴾ [المجادلة:11]
“Alloh mengangkat derajat orang-orang yang beriman dari kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Sesungguhnya Alloh itu Khobir (maha mengetahui) apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Dari Abu Humaid bin Abdurrohman, dia berkata: “Aku mendengar Mu’awiyah –رضي الله عنه- berkhutbah, beliau berkata: “Aku mendengar Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين وإنما أنا قاسم والله يعطي ولن تزال هذه الأمة قائمة على أمر الله لا يضرهم من خالفهم حتى يأتي أمر الله»
“Siapa yang Alloh inginkan kebaikan baginya, Alloh jadikan dia faham terhadap agama. Aku hanyalah seorang pembagi sedangkan Alloh-lah yang memberi. Ummat ini akan senantiasa berdiri di atas perintah Alloh, tidak akan membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka sampai datang perintah Alloh.” (HR. Bukhori no. 71 dan Muslim)

Demi Alloh, sesungguhnya orang-orang jam’iyyah itu terhalang dari mendapatkan kebaikan ini (tholabul ‘ilmi, pent), karena mereka telah menyia-nyiakan diri dan waktu mereka dengan pendaftaran-pendaftaran, program-program, permohonan dana dan duduk-duduk, padahal mereka mungkin berada di tengah-tengah ilmu dan tempat-tempat tholabul ilmi. Oleh sebab itu, kita dapati mereka jatuh dalam penyimpangan-penyimpangan yang banyak karena kurangnya bekal ilmu yang akan mengahalangi mereka dari terjatuh ke dalam penyelisihan syari’ah.
PENYIMPANAN UANG DI BANK-BANK RIBAWI

Alloh –تعالى- berfirman:
﴿الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ﴾ [البقرة:275]
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithon karena penyakit gila. Yang demikian itu disebabkan mereka mengatakan: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” Padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharomkan riba. Maka barangsiapa datang kepada larangan dari Robb-nya lalu berhenti (dari riba), baginya apa yang telah diambilnya dan urusannya kembali kepada Alloh. Barangsiapa mengulanginya, maka mereka adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqoroh: 275)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تظْلِمُونَ وَلَا تظْلَمُون﴾ [البقرة:278، 279]
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak meninggalkannya, maka ketahuilah sesungguhnya Alloh dan Rosul-Nya akan memerangi kalian. Jika kalian bertaubat, maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. Al-Baqoroh: 278-279)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
وقال تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تفْلِحُونَ ﴾ [آل عمران:130]
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba yang dilipat-gandakan dan bertawakkallah kepada Alloh, niscaya kalian menjadi orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imron: 130)

Dari Alqomah, dari Abdulloh bin Mas’ud –رضي الله عنه-, dia berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melaknat orang yang memakan riba dan yang memberinya makan riba.” Alqomah berkata: “Juga penulis dan dua saksinya?” Abdulloh menjawab: “Kami tidak mengabarkan kecuali apa yang kami dengar.” (HR. Muslim no. 1597)
Dari Jabir -رضي الله عنه-, dia berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan, yang menulis dan dua saksi.” Jabir berkata: “Mereka semua sama.” (HR. Muslim no. 1598)
Ini benar-benar terjadi di kebanyakan jam’iyyah dan yayasan kalau tidak bisa dikatakan semuanya. Kemudian, perlu diketahui juga bahwa sesungguhnya bank-bank itu mengambil keuntungan dari semua jenis transaksi sampai pun transaksi yang berupa transfer uang, maka bagaimana halnya dengan simpanan uang padanya baik dengan mengambil bunga (riba) atau tidak.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَلَا تعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾ [المائدة:2]
“Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dan bertakwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Bagaimana pun juga, menyimpan uang di bank ini harom hukumnya atau minimalnya adalah syubhat.
Imam Muslim rohimahulloh telah meriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir -رضي الله عنه-, dia berkata sambil mengisyaratkan kedua jarinya ke arah dua telinganya: “Aku mendengar Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس فمن اتقى الشبهات استبرأ لدينه وعرضه ومن وقع فى الشبهات وقع فى الحرام كالراعى يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه ألا وإن لكل ملك حمى ألا وإن حمى الله محارمه ألا وإن فى الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله ألا وهى القلب»
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang samar, tidak diketahui kebanyakan orang. Barangsiapa menjauhi hal-hal yang samar itu, maka dia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya dari tuduhan. Barangsiapa yang terjatuh ke dalamnya, maka dia telah telah terjatuh dalam perkara yang haram. Sebagaimana orang yang mengembala di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia masuk ke dalamnya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja itu mempunyai daerah yang terlarang. Ketahuilah sesungguhnya daerah larangan Alloh itu adalah apa-apa yang diharamkan. Ketahuilah sesungguhnya di dalam jasad manusia iu segumpal daging. Apabila daging itu baik, maka baiklah seluruh jasadnya. Namun jika rusak (daging itu), maka seluruh jasadnya akan rusak pula. Ketahuilah sesungguhnya segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhori no. 52 dan Muslim no. 1599)
TUNDUK KEPADA UNDANG-UNDANG CIPTAAN MANUSIA

Alloh –تعالى- berfirman:
﴿ أَلَمْ ترَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا﴾ [النساء/60]
“Apakah kamu tidak memperhatikan kepada orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhakim kepada thoghut. Padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thoghut itu dan syaithon bermaksud hendak menyesatkan mereka dengan penyesatan yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 60)

Ibnu Katsir –رحمه الله- berkata: “Ini adalah pengingkaran dari Alloh –عز وجل- atas orang-orang yang mengaku bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan Alloh atas rosul-Nya dan kepada para Nabi yang terdahulu. Sedangkan mereka bersamaan dengan keimanan itu menginginkan untuk berhakim dalam menyelesaikan perselisihan kepada selain kitab Alloh dan sunnah rosul-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sababun-nuzul (sebab turunnya) ayat ini, bahwa ayat ini turun atas sebab seorang dari Anshor dan seorang Yahudi yang berselisih. Si Yahudi berkata: “Yang menjadi penengah antara aku dan kamu adalah Muhammad.” Yang satunya berkata: “Yang menjadi penengah antara aku dan kamu adalah Ka’ab bin Asyraf.” Ada yang mengatakan bahwa ayat ini turun atas sebab sekelompok orang dari munafikin yang menampakkan keislaman. Mereka hendak berhakim kepada hakim-hakim jahiliyah. Ada juga yang mengatakan selain itu. Kesimpulannya, ayat ini umum, mencakup semua yang disebutkan di atas. Ayat ini adalah celaan terhadap orang yang berpaling dari kitab dan sunnah dan berhakim kepada selain dari keduanya yang berupa kebatilan.
Ketundukan kepada undang-undang ini bisa dikatakan berpaling dari kitab dan sunnah, terlebih lagi bahwa undang-undang tersebut diwajibkan oleh orang-orang kafir disebagian besar negara-negara Islam tersebut merupakan bagian dari sistem demokrasi thoghuti dan perkara ini sangat berbahaya.

#####

ORGANISASI BID’AH

Yang dimaksud di sini adalah organisasi yang dibentuk sesuai dengan ketetapan dan undang-undang barat dan tidak sesuai dengan dalil sama sekali, karena sesungguhnya syari’at menganjurkan adanya kerja sama dalam kebaikan sesuai dengan aturan syar’i dan bukan dengan organisasi hizbi. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Fadhilatus Syaikh Sholih bin Abdul ‘Aziz Alus Syaikh –حفظه الله-dalam Syarah Kitab Al-Masa’il Al-Jahiliyyah (hal. 156): “Sesungguhnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah menyakini adanya jama’ah yang bermakna perkumpulan untuk tujuan dakwah, kebenaran, amar ma’ruf nahi mungkar, hidayah dan kebaikan, benar-benar sebagai perkumpulan yang sesuai syari’at yang di dalamnya ada kerukunan dan kesepakatan, bukan ketundukan. Adanya keterkaitan hati satu sama lain, bukan perintah dan larangan. Di dalamnya juga ada keteraturan dan kerapian, bukan organisasi. Inilah landasan-landasan dakwah bagi setiap orang yang mengadakan perkumpulan dari Ahlus Sunnah baik pada zaman dahulu ataupun sekarang.
Adapun organisasi yang dimaksud adalah berkumpulnya beberapa jama’ah dalam suatu organisasi. Mereka itu sebagaimana yang aku saksikan sendiri di sebagian buku karangan mereka, berdalih dengan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –رحمه الله- dan selainnya dari ahlul ‘ilmi. Mereka itu sebenarnya tidak paham, karena Syaikhul Islam –رحمه الله- menyebut suatu nidhom (keteraturan), tetapi maksudnya bukanlah nidhom mereka ini dan beliau sama sekali tidak menyebut-nyebut tandhim (organisasi) karena istilah tandhim ini datang setelah (masa) beliau.
Makna tandhim adalah adanya suatu keadaan yang seorang pemimpin dari suatu hizb (kelompok) tersebut ditaati dan orang-orang yang menjadi bawahannya bisa mendapatkan hal-hal sebagaimana didapatkan dari ketaatan kepada penguasa. Tidak diragukan lagi bahwa hal seperti ini tidak boleh. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun tidak menunjukkan bolehnya hal tersebut dan tidak pula perkataan selain beliau.” Demikian perkataan Syaikh Sholeh secara ringkas.

#####
AL-INTIKHOBAT (PEMILIHAN UMUM)

Yang dimaksud dengan Al-Intikhobat ini adalah suatu kegiatan yang berlandaskan hukum yang aturan main dan tempat pelaksanaannya dibatasi oleh undang-undang dan program organisasi dalam rangka memilih satu orang atau lebih untuk memegang jabatan ketua majelis atau serikat atau dewan permusyawaratan atau menjadi anggotanya dan yang semisalnya.
Tata cara seperti ini tidaklah sesuai dengan syariah, bahkan merupakan sarana terwujudnya sistem demokrasi thoghuthiyah yang diimpor dari negeri-negeri kafir. Telah kami sebutkan di muka dalil-dalil dari kitab, sunnah dan ijma’ sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) tentang haramnya tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir, baik dalam perkataan atau perbuatan.
Kemudian, sesungguhnya pemilihan seperti ini membiasakan para anggota jam’iyyah untuk terjerumus ke dalam bahaya yang lebih besar, karena bisa mengantar mereka untuk ikut serta dalam pemilihan umum negara, sebagaimana dikatakan oleh Ahmad bin Ahmad Asy-Syahiy dalam kitabnya Hiwar Hadiy Ma’a Ikhwany (hal. 52): “Faedah: Perlu diketahui, wahai saudaraku –semoga Alloh menjagamu- bahwasanya strategi Ikhwanul Muslimin dalam membentuk organisasi politik mereka di negara-negara yang belum menerapkan sistem demokrasi thoghutiyah dan belum menerapkan pemilihan umum adalah dengan pembentukan jam’iyyah atau badan-badan ishlah dan amal bakti sosial menurut anggapan mereka. Kemudian menyebarkan pemuda-pemuda mereka dalam masyarakat setempat dalam suasana kekeluargaan –sebagaimana yang telah saya utarakan di awal pembahasan ini-, maka apabila negara itu telah benar-benar menerapkan hukum demokrasi ala thoghut dan memperbolehkan bagi semua golongan untuk ikut serta dalam pemilu, Anda akan saksikan mereka berteriak dengan terus terang bahwasanya mereka adalah organisasi politik. Strategi semacam ini terlihat jelas sekali di mata orang yang mengetahui hakekat mereka dan bisa membaca alur jalan mereka. Mereka benar-benar telah berhasil menerapkan strategi ini di Mesir, Aljazair, Sudan, Yaman serta Kuwait dan tidak mustahil hal itu terjadi di negeri kita ini.” Demikian kata Ahmad bin Ahmad Asy-Syaihy.

#####

PENGANGKATAN AMIR DALAM KEADAAN MUKIM

Dari Abu Huroiroh –رضي الله عنه- bahwasanya Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
«إذا كان ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم»
“Apabila ada tiga orang dalam perjalan safar, hendaklah mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai amir (ketua rombongan).” (HR. Abu Dawud no. 2609)
Jalan-jalan riwayat hadits ini dan syawahid (penguatnya) telah dijelaskan oleh Syaikh kami Yahya bin Ali Al-Hajuri dalam kitab berharga beliau yang berjudul Dhiya’us Salikin (1/167) yang intinya bahwasanya beliau berkata: “Maka dengan syawahid (penguat-penguat) ini, hadits tersebut terangkat derajatnya menjadi shohih, walhamdulillah. Pengangkatan amir pada saat safar, dalil-dalilnya shohih di semua peperangan Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dan para shohabat beliau sebagaimana disebutkan dalam Shohih Bukhori-Muslim dan lainnya. Diantaranya adalah hadits Ali -رضي الله عنه- berikut ini tentang pengangkatan Abdulloh bin Hudzafah As-Sahmi -رضي الله عنه- sebagai amir.
Dari Ali -رضي الله عنه-, dia berkata: “Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- mengutus sariyah dan menunjuk seseorang dari Anshor sebagai amir mereka. Beliau juga memerintahkan mereka agar mentaatinya. Kemudian pada suatu saat amir yang dipilih tersebut marah kepada mereka, dan berkata: “Bukankah Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- telah memerintahkan agar kalian taat kepadaku?” Mereka menjawab: “Ya, benar.” Lalu dia berkata: “Aku telah bertekad kepada kalian untuk mengumpulkan kayu bakar dan menyalakannya, kemudian kalian masuk ke dalamnya.” Maka dikumpulkanlah kayu bakar tersebut, lalu dinyalakanlah api. Tatkala mereka ingin masuk ke dalam kobaran api, seraya bangkit berdiri mereka saling pandang satu sama lain. Sebagian mereka berkata: “Kita tidaklah mengikuti Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- kecuali karena kita lari dari api neraka. Mengapa kita masuk ke dalamnya?” Ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba api itu padam dan kemarahannya berhenti, maka (setelah tiba di Madinah) mereka sampaikan kejadian itu kepada Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-. Beliau berkata:
«لو دخلوها ما خرجوا منها أبدا، إنما الطاعة في المعروف»
“Kalau mereka masuk ke dalamnya, mereka tidak akan keluar darinya selama-lamanya. Ketaatan itu hanyalah dalam kebaikan.” (HR. Bukhori no. 7145 dan Muslim no, 1840)
Hadits-hadits ini menunjukkan tentang disyariatkannya menunjuk seorang amir (pimpinan) dalam safar (bepergian). Kita tidak mengetahui satu pun dalil tentang disyariatkannya dalam keadaan bermukim, kecuali bagi pemimpin umum suatu negara. Para ulama salaf memiliki majelis-majelis ilmu yang dihadiri oleh ribuan orang, akan tetapi mereka tidak menunjuk seorang pun menjadi amir bagi mereka, tidak amir jam’iyyah atau ketua yayasan dan tidak pula menunjuk para penasehat. Yang ada hanyalah imam, para sahabat, syaikh serta para murid. Yang paling penting untuk dicamkan adalah bahwasanya pengangkatan amir (dalam keadaan bermukim) itu bid’ah ‘ashriyah (bid’ah zaman ini) yang mengakibatkan pelakunya merasa tinggi diri dan akhirnya mencari-cari posisi untuk menjadi amir yang paling tinggi. Hal ini sungguh-sungguh terjadi dan bisa disaksikan dengan mata.

#####
HIZBIYYAH

Hizbiyah adalah wala’ dan baro’ yang sempit terhadap nama-nama (jam’iyyah) ini dan para anggotanya serta manhaj-manhaj-nya, bukan berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah dengan pemahaman para salaf. Wala’ dan baro’ seperti ini adalah sebab yang paling mendasar terjadinya perpecahan umat ini menjadi bermacam-macam kelompok yang Alloh telah melarangnya.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تفَرَّقُوا ﴾[آل عمران:103]
“Juga berpegang-teguhlah kalian dengan tali (agama) Alloh dan janganlah kalian saling berpecah belah.” (QS. Ali-Imron: 103)
Alloh -سبحانه وتعالى- juga berfirman:
﴿وَلَا تكُونُوا كَالَّذِينَ تفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾ [آل عمران:105]
“Janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah datang kepada mereka bukti yang nyata dan bagi merekalah adzab yang besar.” (QS. Ali-Imron: 105)
Alloh -سبحانه وتعالى- juga berfirman:
﴿ إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ ﴾ [الأنعام:159]
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka berkelompok-kelompok tidaklah kamu termasuk bagian dari mereka sedikit pun. Urusan mereka adalah kepada Alloh, kemudian Alloh akan mengabarkan kepada mereka atas apa yang telah mereka perbuat.” (QS. Al-An’am: 159)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ زُبُرًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ ﴾ [المؤمنون:53]
“Kemudian mereka menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa golongan, tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.” (QS. Al-Mukminun: 53)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ وَلَا تكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ * مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ ﴾ [الروم:31، 32]
“Janganlah kalian menjadi orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka bergolong-golongan. Tiap golongan merasa bangga atas apa yang ada pada mereka.” (QS. Ar-Ruum: 31-32)
Dari Jabir -رضي الله عنه-, dia berkata: “Kami suatu saat berperang bersama Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dan telah berkumpul orang-orang sampai jumlah mereka menjadi banyak dan ketika itu ada di antara kaum Muhajirin orang yang suka usil. Tiba-tiba dia memukul pantat seorang Anshor. Sehingga orang Anshor itu marah sekali. Kemudian keduanya memanggil kaum masing-masing. Orang Anshor itu berkata: “Wahai kaum Anshor!” dan orang Muhajirin berkata: “Wahai kaum Muhajirin!” Kemudian Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- keluar sembari berkata:
«ما بال دعوى أهل الجاهلية؟ ثم قال ما شأنهم»
“Ada apa dengan panggilan ahli jahiliyah ini?! Kenapa mereka?” tanya beliau.
Maka diceritakanlah kepada beliau peristiwa pemukulan pantat orang Anshor tersebut oleh salah seorang Muhajirin. Beliau kemudian bersabda:
«دعوها فإنها خبيثة»
“Tinggalkanlah panggilan seperti ini. Sesungguhnya ini adalah perbuatan busuk (tercela).”
Abdulloh bin Ubay ibn Salul berkata: “Apakah mereka saling memanggil untuk menyerang kita? Kalau kita kelak sudah pulang ke Madinah, niscaya orang yang lebih kuat akan mengeluarkan yang lemah.” Maka Umar berkata: “Wahai Rosululloh, tidakkah kita bunuh saja orang jahat ini?” Maksudnya Abdulloh bin Ubay. Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- menjawab:
«لا يتحدث الناس أنه كان يقتل أصحابه»
“Jangan sampai manusia memperbincangkan bahwa dia (Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- ) membunuh para sahabatnya.” (HR. Bukhori no. 3518 dan Muslim no. 2584)
Dari Jabir -رضي الله عنه-, dia berkata: “Dua anak remaja dari Muhajirin dan Anshor berkelahi. Anak yang dari Muhajirin berkata: “Hai para Muhajirin!!” Begitu pula anak dari Anshor memanggil: “Hai para Anshor!!” Maka Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- keluar seraya berkata: “Apa ini?! Panggilan jahiliyah?!” Mereka berkata: “Tidak, wahai Rosululloh! Itu hanyalah dua orang anak remaja berkelahi. Salah seorang dari keduanya memukul pantat yang lain.” Beliau -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:
« فلا بأس ولينصر الرجل أخاه ظالما أو مظلوما إن كان ظالما فلينهه فإنه له نصر وإن كان مظلوما فلينصره »
“Kalau demikian, tidak apa-apa. Hendaklah setiap orang menolong saudaranya dalam keadaan dzolim atau terdzolimi. Apabila dia dzolim, maka hendaklah dia mencegahnya, karena itu adalah pertolongan baginya dan apabila dia terdzolimi, hendaklah menolongnya.” (HR. Muslim no. 2584)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –رحمه الله- berkata dalam Iqtidho’ Ash-Shirothol Mustaqim: “Dua nama ini, Muhajirin dan Anshor adalah dua nama syar’i yang telah datang dengan kitab dan sunnah. Alloh telah menamakan mereka dengan kedua nama tersebut sebagaimana telah menamakan kita Al-Muslimun dalam kitab-kitab terdahulu dan dalam kitab Al-Quran ini. Orang yang menisbatkan diri kepada Muhajirin dan Anshor adalah penisbatan yang baik, yang terpuji di sisi Alloh dan rosul-Nya, bukan termasuk penisbatan yang hukumnya mubah dengan tujuan untuk dikenal saja sebagaimana penisbatan kepada kabilah-kabilah dan negeri-negeri dan bukan pula termasuk penisbatan yang makruh atau harom sebagaimana penisbatan kepada hal yang menjerumuskan kepada bid’ah atau maksiat yang lain.
Kemudian bersamaan dengan itu, ketika kedua orang tadi memanggil kelompok mereka masing-masing agar menolong mereka, maka Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- mengingkari hal tersebut dan beliau menyebutnya sebagai panggilan jahiliyah. Sampai dikatakan kepada beliau, sesungguhnya yang memanggil itu hanyalah dua orang anak dan bukan seluruh jama’ah. Kemudian beliau pun memerintahkan agar mencegah anak yang dzolim itu dan menolong yang terdzolimi dengan tujuan untuk menjelaskan bahwa perkara yang dilarang dari hal tersebut tidak lain adalah ta’ashub (fanatisme) anak tersebut kepada kelompoknya.”
Ibnul Qoyyim –رحمه الله- berkata dalam kitab Madarijus Salikin (2/370): “Demikianlah, keduanya (Muhajirin dan Anshor) adalah dua nama yang agung yang dengan nama tersebut Alloh menamakan mereka dalam kitab-Nya. Akan tetapi Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melarang mereka dari panggilan-panggilan seperti ini (sebagaiman hadits tadi), dan beliau menganjurkan untuk memanggil dengan panggilan Muslimun, Mukminun dan ‘Ibadulloh (para hamba Alloh). Ini adalah panggilan yang bersifat umum, berbeda dengan panggilan yang berdasarkan kelompok tertentu seperti kelompok fulan dan kelompok fulan yang lain. Allohul musta’an (hanya Alloh-lah yang kita mintai pertolongan).”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana dalam kitab Al-Majmu’ Al-Fatawa (1/292) berkata: “…maka tidak boleh bagi seorang pun untuk menguji orang lain dengannya dan tidak pula wala’ atas dasar nama-nama kelompok seperti ini dan membangun permusuhan di atasnya. Orang yang paling mulia di sisi Alloh adalah orang yang paling bertakwa, dari kelompok mana pun dia berasal. Wali-wali Alloh adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa. Alloh telah mengabarkan bahwa para wali-Nya adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa.”
Beliau berkata pula (2/466): “Adapun ‘kepala suatu hizb’ adalah kepala dari suatu kelompok yang telah menjadi suatu hizb (golongan). Apabila orang-orang yang di dalamnya berkumpul atas dasar perintah Alloh dan rosul-Nya tanpa ditambah dan dikurangi, maka mereka adalah orang-orang mukmin. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan mukmin yang lain. Apabila mereka telah melakukan penambahan dan pengurangan seperti ta’ashub (fanatisme) terhadap anggota kelompok tersebut, baik dia dalam keadaan benar atau salah dan memusuhi orang yang berada di luar kelompok mereka serta tidak peduli apakah dia di atas kebenaran atau kebatilan, maka ini termasuk dalam perpecahan yang dicela oleh Alloh -سبحانه وتعالى- dan rosul-Nya. Alloh dan rosul-Nya memerintahkan untuk memegang teguh jama’ah dan menjaga kerukunan, melarang dari perpecahan dan perselisihan dan memerintahkan untuk saling membantu di atas kebaikan dan ketakwaan. Melarang dari saling membantu di atas dosa dan permusuhan.”
Beliau juga berkata pula (6/310): “Tidak boleh bagi para pengajar menjadikan masyarakat berkelompok-kelompok dan tidak boleh melakukan hal yang bisa menyulut api permusuhan dan kebencian di antara mereka. Akan tetapi hendaklah mereka menjadi satu saudara yang saling membantu di dalam kebaikan dan ketakwaan sebagaimana firman Alloh -سبحانه وتعالى-:
﴿وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان﴾
“Saling tolong menolonglah kalian di dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kalian tolong menolong di dalam dosa dan permusuhan.”

Setiap orang dari mereka (para pengajar tadi) tidak berhak untuk mengambil sumpah setia dari seorang pun atas apa yang dia kehendaki, berkawan dengan siapa yang menjadi kawannya dan bermusuhan dengan siapa saja yang memusuhinya. Bahkan orang yang melakukan pengambilan sumpah seperti ini, ia termasuk jenis Jenghis Khan dan yang semisalnya yang menjadikan orang yang sepakat dengannya sebagai kawan dan orang yang menyelisihinya sebagai musuh. Akan tetapi sebenarnya di atas pundak para pengajar dan para pengikut mereka, ada sumpah dan perjanjian dengan Alloh dan rosul-Nya untuk taat dan melaksanakan perintah Alloh dan rosul-Nya, mengharomkan apa yang diharomkan Alloh dan rosul-Nya dan menjaga hak-hak para pengajar sebagaimana diperintahkan oleh Alloh dan rosul-Nya.”

SIRRIYYAH (PERTEMUAN RAHASIA)

Pertemuan ini adalah ibarat suatu majelis dan perkumpulan yang diadakan khusus bagi anggota organisasi yang mana mereka biasa melakukannya secara berkala pada setiap pekan, bulan atau tahun untuk mengatur amal usaha mereka di balik kedok ilmu dan dakwah serta amar ma’ruf nahi mungkar.
Cara-cara semacam ini terkandung di dalamnya kejelekan yang banyak sekali. Demikian pula hasil yang dicetuskan dalam pertemuan-pertemuan ini yang berupa istihsanat (anggapan bahwa sesuatu itu baik tanpa didasari dalil) di dalam perkara agama dan dakwah, memberontak para ulama dan umaro’ dengan cara mencela mereka serta timbulnya pergolakan dan sebagainya sangat cukup untuk membuktikan kebatilan dan rusaknya pertemuan-pertemuan seperti ini.
Alhamdulillah, agama kita agama Islam sangat jelas dan terang sekali tidak ada yang disembunyikan dan dirahasiakan seperti yang mereka lakukan serta tidak ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ﴾ [التوبة:33]
“Dialah yang telah mengutus Rosul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar supaya mengalahkan semua agama meskipun orang-orang musyrik itu benci.” (QS. At-Taubah: 33)
﴿ فَاصْدَعْ بِمَا تؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِين ﴾ [الحجر:94]
“Maka sampaikanlah dengan terang-terangan apa yang telah diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS. Al-Hijr: 94)
﴿ وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ ﴾ [الكهف:29]
“Katakanlah: “Kebenaran itu datang dari Robb kalian, maka barangsiapa yang ingin beriman hendaklah dia beriman dan barangsiapa yang ingin menjadi kafir biarlah dia kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29)
Dari Irbadh bin Sariyah –رضي الله عنه-, dia berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«لقد تركتكم على مثل البيضاء ، ليلها كنهارها، لا يزيغ بعدي عنها إلا هالك»
“Sungguh telah aku tinggalkan kalian di atas sesuatu yang putih. Malamnya terang bagaikan siangnya. Tak seorang pun yang menyimpang darinya setelah matiku kecuali dia pasti binasa.” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab As-Sunnah)

Dari Ibnu Umar –رضي الله عنهما-, beliau berkata: “Datang seorang laki-laki kepada Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- lalu berkata: “Wahai Rosululloh, berilah aku nasehat.” Beliau berkata:
«اعبد الله ولا تشرك به شيئا، وأقم الصلاة، وآت الزكاة، وصم رمضان، وحج البيت، واعتمر، واسمع وأطع، وعليك بالعلانية، وإياك والسر»
“Beribadahlah kepada Alloh dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, bayarlah zakat, puasa bulan Romadhon, haji ke baitulloh dan berumrohlah, dengar dan taatlah (kepada pemerintah muslimin) dan wajib bagimu untuk berterus terang dan berhati-hatilah dari rahasia!” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab As-Sunnah)
Al-Allamah Al-Albany –رحمه الله- dalam tahqiq beliau berkata: “Ini adalah hadits shohih.”

Dari Umar bin Abdul ‘Aziz –رحمه الله-, beliau berkata: “Apabila engkau melihat suatu kaum mengadakan pembicaraan rahasia dalam masalah agama mereka tanpa sepengetahuan masyarakat umum, maka ketahuilah bahwa mereka sedang membangun suatu kesesatan.” (Riwayat Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ dan Al-Lalika’iy dalam As-Sunnah dari jalan Ibnu Mahdi dari Ibnul Mubarok dari Al-Auza’iy dengan lafadz ini dan ini adalah atsar yang shohih).

Adapun permasalahan-permasalahan agama dan dakwah, maka diserahkan kepada ahlinya yaitu orang-orang yang memiliki pandangan ilmu dari para ulama bukan kepada rakyat jelata seperti mereka yang tidak memikirkan kecuali kemashlahatan pribadi dan rakus terhadap dunia.

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أوالْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُم﴾ [النساء:83]
“Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka menyebarluaskannya. Kalaulah mereka mengembalikannya kepada Rosul dan kepada ulul amri di antara mereka, niscaya orang-orang yang mengambil istimbath dari mereka (Rosul dan ulul amri) akan dapat mengetahuinya.” (QS. An-Nisa’: 83)

Semua perkara-perkara yang telah kami sebutkan tersebut tidaklah luput jam’iyyah darinya. Sehingga jadilah perkara-perkara tersebut sebagai sifat yang umum dan melekat erat dengan organisasi-organisasi ini, baik sebagian atau bahkan seluruhnya. Maka bagi orang yang belum bisa mengetahuinya sekarang, dia akan mengetahuinya di kemudian hari, karena kenyataan membuktikan kebenaran apa yang penulis ucapkan ini.
﴿فَسَتَذْكُرُونَ مَا أَقُولُ لَكُمْ وَأُفَوِّضُ أَمْرِي إِلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بَصِيرٌ بِالْعِبَاد﴾ [غافر:44]
“Niscaya kalian akan mengetahui kebenaran apa yang telah aku katakan kepada kalian dan aku menyerahkan urusanku kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh itu Bashir (Maha Mengetahui) terhadap hamba-hamba-Nya.” (QS. Ghafir: 44)

Dengan demikian tidaklah ada gunanya mendirikan jam’iyyah-jam’iyyah ini, baik apa yang mereka namakan dengan jam’iyyah, mu’assasah (yayasan), nadwah, rabithoh atau yang semisalnya, karena pada hakekatnya adalah satu, yaitu hizbiyyah yang terselubung dengan kebodohan dan penyamaran.

#####

SYUBHAT DAN BANTAHANNYA

Syubhat Pertama:
Pendalilan mereka dengan firman Alloh -سبحانه وتعالى-:
﴿ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى﴾ [المائدة:2]
“Saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (Al Maidah: 2)

Bantahan:
Sesungguhnya ber-hujjah dengan keumuman dalil-dalil itu harus memperhatikan kaidah-kaidah, diantaranya harus sesuai dengan pengamalan generasi salaf. Kalau tidak demikian, tentulah akan masuk ke dalam agama ini bid’ah-bid’ah melalui celah ini, karena bid’ah tersebut tercakup dalam keumuman dalil tersebut. Oleh karena itu Imam As-Syatibi –رحمه الله- dalam kitab Al-Muwafaqoot (3/56) berkata: “Setiap dalil syar’i tak terlepas dari beberapa keadaan. Ada yang diamalkan pada zaman salaf yang terdahulu, baik itu selalu atau seringkali. Ada yang tidak diamalkan kecuali sedikit atau diamalkan pada saat tertentu atau tidak menjadi dalil bagi suatu amalan.
Jadi dalil-dalil itu ada tiga macam: Pertama, dalil-dalil yang diamalkan terus-menerus atau seringkali. Dalil yang seperti ini tidak dipermasalahkan untuk dijadikan hujjah ataupun diamalkan sesuai dengan maksudnya. Dalil-dalil yang seperti ini adalah sunnah yang diikuti dan jalan yang lurus.
Kedua, dalil yang tidak diamalkan kecuali jarang sekali atau pada waktu tertentu dan dalam keadaan tertentu. Disamping itu ada dalil yang lain yang lebih diutamakan dan selalu atau sering diamalkan. Maka dalil lain tersebut itulah sunnah yang diikuti dan jalan yang bisa dilalui. Adapun dalil yang jarang diamalkan wajib untuk diteliti lebih seksama tentang kebenarannya dan kesesuaian pengamalan dengan kandungan dalil tersebut dengan terus-menerus berpegang dengan dalil yang lebih umum dan lebih banyak. Sebab penyelisihan pengamalan generasi terdahulu terhadap dalil yang sedikit ini secara terus-menerus mungkin dikarenakan suatu sebab yang syar’i atau sebab yang tidak syar’i.
Ketiga, tidak ada sama sekali pengamalan generasi salaf terhadap dalil tersebut. Hal ini lebih berat daripada yang sebelumnya. Oleh karena itu kaidah-kaidah yang tersebut di atas lebih utama untuk diberlakukan dalam keadaan ini. Adapun apa yang disangka oleh orang-orang yang datang belakangan sebagai dalil bagi perkara yang mereka yakini sebenarnya bukanlah dalil sama sekali. Seandainya itu adalah dalil bagi hal tersebut, tidaklah mungkin terluput dari pemahaman para shohabat dan tabi’in, kemudian merekalah (orang-orang belakangan) yang bisa memahaminya.
Pengamalan generasi terdahulu bagaimanapun juga bertolak-belakang dengan hasil pemahaman ini dan bertentangan dengannya. Kalau seandainya hasil pemahaman dalil tersebut adalah meninggalkan amalan, maka apa yang diamalkan oleh orang-orang belakangan dari dalil yang masuk kategori ini bertentangan dengan ijma’ generasi terdahulu. Setiap orang yang menyelisihi ijma’, maka dia telah terjatuh dalam kesalahan, karena umat Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- tidak bersepakat dalam suatu kesesatan. Oleh karena itu, apa yang salaf berpijak di atasnya, baik berupa melakukan suatu amalan atau meninggalkannya, itulah sunnah dan merupakan perkara yang diakui kebenarannya dan itulah yang dinamakan petunjuk. Tidak ada di sana kecuali benar atau salah. Barangsiapa menyelisihi generasi salaf, maka dia berada dalam suatu kesalahan, dan ini cukup.” Demikian perkataan beliau secara ringkas.
Apakah kalian dapati bahwa jam’iyyah ini telah dilakukan oleh para salaf secara terus-menerus, sering atau dalam keadaan tertentu? Ataukah belum pernah diamalkan oleh salaf sama sekali?
Berhati-hatilah dari menyelisihi generasi salaf yang terdahulu! Seandainya dalam jam’iyyah ini ada keutamaan, tentulah generasi yang terdahulu lebih berhak terhadapnya.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا توَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا ﴾ [النساء:115]
“Barangsiapa yang menentang rosul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya dan Kami masukkan ia ke dalam neraka jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’: 115)
Juga berfirman:
﴿ فَإِنْ آَمَنُوا بِمِثْلِ مَا آَمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ توَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ﴾[البقرة:137]
“Maka jika mereka beriman kepada apa yang kalian beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kalian). Maka Alloh akan memelihara kamu dari mereka dan Dialah As-Sami’ (maha mendengar) lagi Al-‘Alim (maha mengetahui).” (QS. Al-Baqoroh: 137)

Saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan adalah suatu hal yang disyariatkan berdasarkan Al-Quran, Sunnah dan ijma’ serta pengamalan salaf. Akan tetapi pelaksanaan ta’awun dengan memakai bentuk dan corak seperti jam’iyyah ini tidak ada asalnya dalam Kitab dan Sunnah, tidak pula dalam pengamalan salaf dan tidak pernah dikenal dalam sejarah kaum muslimin.

Syubhat kedua:
Dimasukkannya permasalahan jam’iyyah ini dalam bab Al-Masholihul Mursalah.

Bantahan:
Pemikiran seperti ini tidaklah tepat, karena beberapa perkara:
Pertama, Alloh -سبحانه وتعالى- telah menanggung kemashlahatan hamba-hamba-Nya baik kemashlahatan diniyah ataupun duniawiyah dalam syariat-Nya yang lengkap dan tidak perlu untuk diralat.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ﴾ [المائدة:3]
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3)

Alloh -سبحانه وتعالى- juga berfirman:
﴿ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ﴾ [الأنعام:38]
“Tidaklah Kami tinggalkan dalam kitab ini (Al-Quran) sesuatu pun.” (QS. Al-An’am: 38)
Dari Abdurrohman bin ‘Abdi Robbil Ka’bah berkata: “Suatu ketika aku masuk masjid, tiba-tiba kulihat Abdulloh bin ‘Amr bin Al-Ash sedang duduk di bawah naungan ka’bah dan orang-orang berkumpul di sekitarnya. Maka aku datangi mereka dan aku duduk di dekatnya, kemudian dia berkata: “Suatu saat kami bersama Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dalam perjalanan safar. Lalu kami berhenti untuk beristirahat di suatu tempat. Diantara kami ada yang memperbaiki tenda. Ada yang sedang berlatih memanah dan ada pula yang sedang mengurusi ternaknya. Tiba-tiba terdengar seruan dari orang yang disuruh oleh Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- untuk berseru: “As-Sholatul Jami’ah!” (berkumpullah kalian untuk sholat berjama’ah). Maka kami berkumpul di sekitar Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- kemudian beliau bersabda:
«إنه لم يكن نبى قبلى إلا كان حقا عليه أن يدل أمته على خير ما يعلمه لهم وينذرهم شر ما يعلمه لهم وإن أمتكم هذه جعل عافيتها فى أولها وسيصيب آخرها بلاء وأمور تنكرونها وتجىء فتنة فيرقق بعضها بعضا وتجىء الفتنة فيقول المؤمن هذه مهلكتى. ثم تنكشف وتجىء الفتنة فيقول المؤمن هذه هذه. فمن أحب أن يزحزح عن النار ويدخل الجنة فلتأته منيته وهو يؤمن بالله واليوم الآخر وليأت إلى الناس الذى يحب أن يؤتى إليه ومن بايع إماما فأعطاه صفقة يده وثمرة قلبه فليطعه إن استطاع فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنق الآخر»
“Sesungguhnya tidak ada seorang nabi pun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukkan umatnya kepada sebaik-baik apa yang dia ketahui bagi mereka dan memperingatkan mereka dari sejelek-jelek apa yang dia ketahui bagi mereka, dan sesungguhnya umat kalian ini telah dijadikan penjagaan pada generasi awalnya dan akan menimpa akhir umat ini cobaan dan perkara-perkara yang kalian pasti mengingkarinya. Akan datang fitnah yang silih berganti. Fitnah yang terdahulu terasa ringan karena beratnya fitnah yang datang kemudian dan akan datang suatu fitnah, orang-orang yang beriman akan berkata karenanya: “Fitnah ini akan membinasakanku.” Kemudian fitnah itu tersingkap. Setelah itu datang lagi suatu fitnah, lalu berkata orang yang beriman: “Inilah dia (yang membinasakanku), inilah dia.” Maka barangsiapa yang ingin dijauhkan dari api neraka dan dimasukkan ke surga, hendaknya ketika kematian menjemputnya dia dalam keadaan beriman kepada Alloh dan hari akhir dan hendaklah dia memperlakukan orang lain sesuai dengan apa yang dia suka untuk diperlakukan dengannya. Barangsiapa telah membaiat seorang penguasa, dengan mengulurkan tangannya dan memberikan ketulusan hatinya hendaklah dia mentaati penguasa tersebut jika dia mampu. Kemudian apabila datang orang lain yang ingin merebut kekuasaannya, hendaklah kalian memenggal leher orang tersebut.” (HR. Muslim no. 1844)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –رحمه الله- sebagaimana dalam kitab Al-Majmu’ Al-Fatawa (11/344) berkata: “Pendapat yang lebih global adalah bahwasanya syariat Islam ini tidak meremehkan suatu kemashlahatan pun, bahkan Alloh -سبحانه وتعالى- telah menyempurnakan agama ini bagi kita dan telah menyempurnakan nikmat-Nya. Maka tidak ada sesuatu pun yang bisa mendekatkan ke surga kecuali telah diberitahukan oleh nabi (Muhammad) -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- kepada kita dan nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- telah meninggalkan kita di atas sesuatu yang putih, malamnya bagaikan siangnya. Tidak ada seorang pun yang berpaling darinya sepeninggal beliau kecuali dia pasti binasa.
Akan tetapi apa yang diyakini oleh akal bahwasanya itu adalah suatu mashlahat apabila tidak ada syariat yang menjelaskan hal itu, maka tak lepas dari dua keadaan: (Pertama), bisa jadi syariat telah menjelaskannya tanpa sepengetahuan orang yang mengeluarkan pemikiran tersebut atau (Kedua), hal ini bukanlah suatu mashlahat walaupun akal menyakini bahwa itu adalah mashlahat. Karena kemashlahatan itu adalah tercapainya suatu manfaat (keberhasilan, keuntungan) atau dimungkinkan secara pasti akan tercapainya manfaat tersebut.
Banyak sekali hal-hal yang disangka oleh manusia bahwa hal-hal tersebut akan bermanfaat dalam agama dan dunia akan tetapi ternyata manfaat padanya lebih sedikit daripada mudhorot-nya sebagaimana Alloh -سبحانه وتعالى- telah berfirman dalam masalah khomr dan judi:
﴿قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما﴾
“Katakanlah (wahai nabi): “Sesungguhnya pada keduanya ada dosa yang besar dan ada beberapa menfaat, dan dosa pada keduanya lebih besar daripada menfaatnya.”
Kemudian beliau (Syaikhul Islam) berkata pula (hal. 348): “Manfaat yang mutlak itu adalah manfaat yang murni atau yang lebih dominan. Adapun apa yang bisa menyebabkan hilangnya hal yang lebih bermanfaat atau bahkan menimbulkan bahaya yang tidak ada manfaatnya sama sekali, maka telah diakui bahwa itu adalah suatu kebatilan. Suatu mudhorot (bahaya) lebih berhak untuk disebut sebagai kebatilan daripada disebut manfaat.
Adapun apa yang disangka bahwa padanya ada suatu manfaat tetapi ternyata tidak demikian atau timbul darinya suatu hal yang terasa enak tetapi merusak, maka hal tersebut tidak ada padanya manfaat sama sekali. Maka perkara-perkara tersebut adalah perkara yang disyariatkan untuk zuhud padanya juga disyariatkan untuk ditinggalkan. Perkara ini adalah suatu kebatilan. Sebab setiap perkara yang dilarang oleh Alloh dan rosul-Nya hukumnya batil dan tidak akan mungkin terkandung di dalamnya manfaat yang murni atau yang lebih dominan.” Selesai perkatan beliau.
Lalu apakah mashlahat yang diharapkan dari jam’iyyah ini bila dibanding dengan kerusakan-kerusakan dan bahaya-bahaya (yang telah disebutkan di muka) yang terbukti ada padanya? Satu saja dari bahaya tersebut lebih besar daripada kemashlahatan-kemashlahatan yang mereka dengungkan!
Telah dimaklumi di kalangan ahlul ilmi bahwa dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil masholih (mencegah kerusakan-kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil mashlahat-mashlahat), sebagaimana dalam firman Alloh -سبحانه وتعالى-:
﴿وَلَا تسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْم ٍ﴾ [الأنعام:108]
“Janganlah kalian memaki sesembahan orang-orang yang menyembah selain Alloh sehingga dengan itu mereka memaki Alloh dengan penuh permusuhan tanpa berdasarkan ilmu.” (QS. Al-An’am: 118)

Kedua, mungkin dikatakan kepada orang yang berdalilkan dengan dalil-dalil tersebut dalam bab al-masholihul mursalah, sebagaimana apa yang dikatakan oleh Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqot (3/284), (yaitu): “Apakah makna yang kamu simpulkan itu ada dalam amalan generasi terdahulu atau tidak? Apabila dia menjawab: Tidak ada –dan memang kenyataannya demikian-, maka dikatakan kepadanya: “Apakah mungkin mereka (generasi terdahulu) lalai terhadap apa yang bisa kamu cermati atau mereka sama sekali tidak tahu akan hal itu ataukah sebaliknya?” Dia tidak akan bisa menjawab dengan jawaban ini (bahwa generasi terdahulu lalai atau tidak tahu sama sekali terhadap apa yang bisa dia cernati). Sebab hal ini akan membuka aib dirinya sendiri dan akan menyalahi ijma’. Sedangkan apabila dia menjawab bahwa mereka mengetahui makna dari dalil-dalil itu sebagaimana mereka mengetahui makna dalil-dalil yang lain. Selanjutnya dikatakan kepadanya: “Apakah yang menghalangi mereka dari mengamalkan makna yang terkandung di dalam dalil tersebut sesuai dengan anggapanmu tetapi bahkan menyelisihi dan mengamalkan makna yang lainnya?
Hal itu tidak mungkin terjadi kecuali karena mereka semua salah dalam memahami dalil ini sedangkan kamu tidak demikian halnya, wahai sang pembual!!
Bukti dari syariat dan adat menunjukkan atas kenyataan yang berbeda dengan hal itu. Maka setiap yang menyelisihi apa yang para salaf berada di atasnya hukumnya adalah batil.” Demikian perkataan Imam Asy-Syathibi.
Ketiga, andaikan jam’iyyah itu adalah mashlahat, tidak akan mungkin ditinggalkan oleh salaf bersamaan dengan adanya hal-hal yang mendorong didirikannya jam’iyyah tersebut. Ini adalah dalil terhadap tidak adanya kemashlahatan padanya, sebagaimana perkataan Syaikhul Islam dalam kitab Al-Iqtidho’ (2/101): “Segala perkara yang ada padanya hal-hal yang mendorong untuk dilakukan pada masa Rosululloh –صلى الله عليه وعلى آله وسلم walaupun itu mashlahat akan tetapi tidak dilakukan oleh beliau (Rosululloh) -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, maka bisa diketahui bahwa itu bukanlah suatu mashlahat.”
Beliau berkata pula: “Adapun hal-hal yang ada padanya sebab-sebab untuk dilakukan jika memang itu adalah suatu mashlahat akan tetapi bersamaan dengan itu tidak disyariatkan (oleh Nabi -صلى الله عليه وسلم-), maka pengadaannya merupakan tindakan merubah agama Alloh. Tidaklah masuk ke dalamnya kecuali orang yang dinisbahkan kepadanya bahwa dia telah merubah agama ini, baik dari kalangan para raja, ulama, ahli ibadah atau orang yang salah dalam berijtihad.”
Bukankah sebab-sebab yang mendorong untuk didirikannya jam’iyyah ada pada masa Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-? Orang-orang fakir dan miskin dari para shohabat jumlahnya banyak. Demikian pula anak-anak yatim, para penuntut ilmu dan para da’i, serta orang-orang kaya dan para pedagang ada pada masa itu. Apakah pernah dinukil dari Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bahwa beliau suatu hari mengatakan kepada para sahabat: “Dirikanlah suatu jam’iyyah bagi kalian untuk mengumpulkan harta yang bisa kalian pergunakan untuk membantu saudara-saudara kalian yang membutuhkan dari orang-orang fakir miskin, anak yatim serta para janda dan untuk mendanai para da’i yang berdakwah kepada Alloh???”
Keempat, orang yang berpendapat adanya al-masholihul mursalah memberikan dua syarat padanya:
Pertama, tidak termasuk dalam perkara-perkara ibadah.
Kedua, tujuannya untuk menjaga landasan agama ini.
Kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dalam masalah jam’iyyah. Hal ini dikarenakan mereka membangun jam’iyyah tersebut dan amal usahanya atas nama agama atau dakwah beserta kemashlahatannya. Sedangkan dakwah itu termasuk ibadah yang paling mulia dan paling tinggi derajatnya.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ﴾ [فصلت:33]
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Alloh, mengerjakan amal sholeh dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Fushilat: 33)
﴿قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ﴾ [يوسف:108]
“Katakanlah, inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kamu kepada Alloh dengan hujjah yang nyata. Mahasuci Alloh dan aku bukan termasuk orang-orang musyrik.” (QS. Yusuf: 108)
Kemudian ahlul ilmi memberikan permisalan berkaitan dengan kemashlahatan kontemporer dengan pengumpulan mushaf Al-Quran pada zaman kekhilafahan Abu Bakar dan penyatuan bacaan Al-Quran di zaman kekhilafahan Ustman bin Affan yang hal tersebut mengandung kemashlahatan dalam menjaga dasar agama yaitu mempersatukan kaum muslimin dan menjauhkan dari perpecahan.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تتَفَرَّقُوا فِيهِ﴾ [الشورى:13]
“Dia telah mensyariatkan bagi kalian tentang agama dengan apa yang telah diwasiatkannya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrohim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah belah tentangnya.” (QS. Asy-Syuro: 13)
﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تفَرَّقُوا﴾ [آل عمران:103]
“Berpegang teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Alloh dan janganlah kalian bercerai berai.” (QS. Ali Imron: 103)

Adapun yayasan-yayasan ini, maka dia adalah sebab yang sangat besar terhadap runtuhnya dasar agama ini sebagaimana yang terjadi pada saat ini walaupun mereka menampakkan persatuan.
﴿تَحْسَبُهُمْ جَمِيعًا وَقُلُوبُهُمْ شَتَّى﴾ [الحشر:14]
“Kamu menyangka mereka itu bersatu, sedang hati-hati mereka bercerai-berai.” (QS. Al-Hasyr: 14)
Karena pada hakekatnya yayasan terlahir dari jama’ah-jama’ah dan partai yang bercerai-berai.

Syubhat Ketiga
Perkataan mereka bahwa tidak ada dalil dan nash yang menyatakan bid’ah-nya yayasan.

Bantahan:
Hal ini menunjukkan sempitnya cara pandang mereka terhadap dalil-dalil yang ada. Sesungguhnya Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- telah diberi anugerah dengan perkataan yang ringkas dan padat. Diantaranya apa yang telah diriwayatkan Bukhori dalam shohih-nya dari Aisyah –رضي الله عنها- berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد»
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan kami (agama kami) yang tidak ada padanya maka tertolak.”

Hadits ini merupakan pegangan utama untuk membantah semua perkara yang diada-adakan (bid’ah) dalam agama. Tidaklah mesti bahwa setiap bid’ah ada dalil khusus yang melarangnya. Sebab apabila kamu perhatikan dengan baik bid’ah yang dilarang secara khusus, maka kamu akan dapatkan jenis ini (yang dilarang tidak secara khusus) yang paling banyak. Demikian perkataan Syaikhul Islam di dalam kitabnya Al-Iqtidho’.

Syubhat Keempat
Mereka menjadikan metode ini sebagai sarana dakwah dan sarana dakwah dihukumi sesuai dengan tujuannya.

Bantahan:
Telah banyak pembicaraan dan pembahasan berkaitan dengan sarana dakwah, apakah dia tauqifiyah ataukah masalah ijtihadiyah. Yang benar adalah bahwa sarana dakwah itu termasuk dalam masalah tauqifiyah yaitu tunduk dan berjalan di atas dalil kitab (Al-Quran) dan sunnah sebagaimana yang diisyaratkan dari perkataan Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (2/375) ketika menjelaskan ayat 45 dari surat Al-Ahzab:
﴿إنا أرسلناك شاهدا ومبشرا ونذيرا وداعيا إلى الله بإذنه وسراجا منيرا﴾
“Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan dan untuk jadi penyeru kepada agama Alloh dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.”
Beliau berkata: “Alloh mengabarkan kepada nabi-Nya bahwa Dia mengutusnya sebagai penyeru kepada Alloh dengan izin-Nya. Barangsiapa yang menyeru kepada selain Alloh, maka dia telah berbuat syirik, dan barang siapa yang menyeru kepada-Nya tanpa izin dari-Nya, maka telah membikin suatu kebid’ahan.” Selesai perkataan beliau.
Yang shohih dan tepat yang berkaitan dengan kaidah ‘al-wasa’il laha hukmul ghooyaat’ (cara dan sarana itu dihukumi dengan tujuannya), bahwa kaidah tersebut terbatas pada apa-apa yang datang dan terdapat dalam syariah, baik itu sarana dan cara ataupun tujuan, karena kalau permasalahan ini dibuka dan dibiarkan tanpa batasan, maka masuklah bid’ah dalam cara-cara dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan syariah. Kaidah tersebut akan berubah menjadi ‘al-ghooyaat tubarrirul washilah’ (tujuan menghalalkan segala cara) dan ini adalah kaidah yang batil. Maka perhatikanlah!!

Syubhat Kelima
Mereka berhujjah, bahwa perkara yayasan termasuk dalam perkara muamalah dan adat kebiasaan saja. Sedangkan hukum asal dalam masalah muamalah dan adat kebiasaan adalah mubah (boleh). Maka bagaimana mungkin kebid’ahan masuk dalam perkara tersebut?

Bantahan:
Cara pandang seperti ini tidak bisa diterima. Hal ini karena pada kenyataannya ketika mereka mendirikan –menurut sangkaan mereka- perkumpulan-perkumpulan ini (yayasan), mereka membangunnya di atas landasan asas-asas dakwah dan maslahat dakwah, maka bagaimana mungkin perkara ini dikatakan sebagai masalah adat kebiasaan semata?! Sesungguhnya adalah kepada Alloh, termasuk semulia-mulianya dan setinggi-tingginya ibadah. Dakwah ini adalah tugasnya para nabi dan rosul serta para pengikutnya.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِين﴾ [فصلت:33]
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Alloh mengerjakan amal sholeh dan berkata sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
﴿قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ﴾ [يوسف:108]
“Katakanlah: “Ini adalah jalanku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku menyeru (berdakwah) kepada Alloh di atas bashiroh (ilmu). Mahasuci Alloh dan aku bukan termasuk orang-orang yang berbuat syirik.”
﴿رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا﴾ [النساء:165]
“(Mereka Kami utus) selaku rosul-rosul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Alloh sesudah diutusnya rosul-rosul itu. Alloh itu ‘Aziz (Maha Perkasa) lagi Hakim (Maha Bijaksana).”

Apabila hal ini telah menjadi suatu ketetapan dapatlah dipahami bahwa kebidahan telah terjadi dari sisi ini, berdasarkan keumuman perkataan Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- :
«من أحدث فى أمرنا هذا ماليس منه فهو رد »
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan kami (agama kami) ini, yang tidak termasuk darinya, maka ia tertolak.”

Ini merupakan landasan utama dalam suatu ibadah, maka barangsiapa yang mengada-adakan suatu ibadah yang tidak disyariatkan oleh Alloh dan rosul-Nya, wajib atasnya untuk mendatangkan burhan (keterangan).
Seandainya kita terima cara pandang ini, maka kita katakan bahwa adat kebiasaan pada hakekat asalnya adalah suatu adat kebiasaan semata, tidaklah ada bid’ah di dalamnya. Akan tetapi dari sisi pandang bahwa manusia beribadah dengannya atau diposisikan dalam posisi ibadah, masuklah bid’ah di dalamnya. Hal ini disebabkan karena telah menjadi suatu ketetapan dalam dasar syariah bahwa setiap adat kebiasaan pasti akan bercampur dengan masalah ibadah.” Demikian ringkasan perkataan Asy-Syatibi dalam kitabnya Al-I’tishom [2/79-98]
Bukanlah suatu yang jauh untuk dikatakan bahwa hal ini termasuk dari jenis adat kebiasaan dan muamalah yang tercampur dengan ibadah. Maka bid’ah masuk di dalamnya dari sisi ibadah yang berkaitan dengannya.
Shubhat Keenam
Pengakuan mereka bahwasanya mereka mewajibkan mendirikan jam’iyyah berdasarkan perintah dari pemerintah.

Bantahan:
Pengakuan ini termasuk diantaranya pengakuan-pengakuan mereka yang paling lemah. Sebab sesungguhnya imam-imam salaf jaman dahulu –semoga Alloh meridhoi mereka- juga mempunyai dakwah-dakwah dan majelis-majelis ilmiah yang dihadiri oleh ribuan manusia dan mereka pun sezaman dengan pemerintah yang memerangi sunnah dan penyerunya. Bersamaan dengan itu tidaklah ternukil dari mereka bahwasanya mereka menempuh jalan yang muhdatsah ini. Apakah didirikan untuk mereka jam’iyyah-jam’iyyah ini dengan hujjah untuk menghilangkan masalah-masalah dengan pemerintah?
Alhamdulillah, dakwah tetap berjalan di atas apa-apa yang dahulu para salafus sholeh berada di atasnya sampai bumi yang paling timur dan barat tanpa jam’iyyah-jam’iyyah ini sejak dahulu sampai sekarang. Setiap orang berdakwah dengan semampunya tanpa membebani diri.
Peringatan: Adapun pengakuan mereka bahwa jam’iyyah tersebut didirikan secara semu, maka yang demikian itu adalah pengakuan kosong tidak ada wujudnya, karena sesungguhnya kenyataan membuktikan bahwasanya kejadian-kejadian dan tujuan yang banyak memaksa mereka untuk mendirikannya meskipun pada masa yang akan datang. Jadi, pada hakekatnya (kita) tidaklah butuh untuk mendirikan jam’iyyah tersebut, baik secara nyata maupun sekedar bayangan semu semata.

Shubhat Ketujuh
Mereka bersandar terhadap fatwa sebagian ulama yang membolehkan mendirikan jam’iyyah dan beralasan bahwasanya ini adalah masalah ijtihadiyah, maka tidak boleh bagi seseorang mengharuskan orang yang lainnya untuk meninggalkannya.
Bantahan:
Ketahuilah, -semoga Alloh memberikan taufik kepadaku dan kalian- bahwasanya ucapan-ucapan atau perbuatan-perbuatan yang muncul dari seseorang siapa pun orang tersebut, maka dikembalikan kepada Al-Kitab dan As-Sunnah. Apa-apa yang mencocoki kebenaran diambil dan apa-apa yang menyelisihi al-haq ditolak.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿فَإِنْ تنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تأْوِيلًا﴾ [النساء:59]
“Maka jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah perkara tersebut kepada Alloh dan rosul-Nya jika kalian beriman kepada Alloh dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya.”
Alloh berfirman juga:
﴿اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تذَكَّرُون﴾ [الأعراف:3]
“Ikutilah oleh kalian apa-apa yang diturunkan kepada kalian dari Robb kalian dan janganlah mengikuti wali-wali selain-Nya. Sedikit sekali apa yang kalian pahami.”

Imam Ath-Thobroni dalam Mu’jamul Kabir-nya (11/339) meriwayatkan dari Ibnu Abbas –رضي الله عنهما- dan beliau menyandarkan kepada Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, beliau berkata:
)ليس أحد إلا يؤخذ من قوله ويدع غير النبي صلى الله عليه وسلم(
“Tidak ada seorang pun melainkan diambil dan ditinggalkan ucapannya kecuali Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-.”
Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (1/179) berkata: “Rijal-nya telah di-tsiqoh-kan.”

Aku (penulis) berkata: Hal tersebut (bahwa rijal-nya tsiqoh) seperti yang telah beliau katakan. Diriwayatkan juga dengan maknanya dari ucapan Mujahid dan Al-Hakam bin ‘Utaibah, Malik, Ahmad dan selain mereka.
Kebenaran itu diketahui dengan dalil-dalil dan burhan-burhan-nya bukan diketahui dengan banyaknya orang yang mengucapkannya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang untuk berusaha mencari al-haq dan kebenaran sampai diberikan taufik kepadanya. Adapun orang yang mengikuti keringanan-keringanan para ulama, maka yang demikian itu termasuk ciri-ciri orang yang menyimpang dan bimbang.
Sesungguhnya fatwa-fatwa para ulama yang dibangun di atas ijtihad, jika mereka itu benar, maka bagi mereka dua pahala. Jika mereka bersalah, maka bagi mereka satu pahala dan udzur. Dalam salah satu dari kedua keadaan ini, sesungguhnya mereka diberi pahala. Adapun engkau wahai muqollid, dari mana engkau mendapatkan pahala dan udzur? Bahkan ini merupakan tipuan sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syinqithi dalam Al-Adhwa’ (7/533, 537-538):
“Ketahuilah bahwasanya orang-orang yang bertaklid, mereka tertipu dengan dua masalah yang mereka menyangka dua masalah tersebut adalah benar. Padahal dua masalah tersebut jauh dari kebenaran…” Kemudian beliau menyebutkan masalah yang pertama dan berkata: “Adapun permasalahan yang kedua, yaitu sangkaan orang-orang yang bertaklid, bahwasanya mereka itu punya hak seperti hak yang dimiliki imam tersebut yang berupa udzur dalam kesalahan. Penjelasannya; bahwasanya mereka menyangka bahwasanya imam kalau seandainya salah pada sebagian hukum-hukum kemudian mereka mengikutinya pada kesalahan tersebut, mereka akan mendapatkan udzur dan pahala dalam kesalahan seperti apa-apa yang ada pada imam yang mereka ikuti. Sebab mereka mengikuti pada imam tersebut, maka berlakulah pada mereka apa yang berlaku pada imam tersebut.
Ini adalah prasangka yang dusta dan batil tanpa diragukan lagi. Hal ini dikarenakan imam yang mereka ikuti (dengan bertaklid) itu telah mencurahkan kesungguhan dalam mempelajari kitabulloh dan sunnah Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dan ucapan para shohabat dan fatwa-fatwa mereka.
Maka sungguh imam tersebut bersemangat dan tidak mengurangi pada apa-apa yang wajib baginya untuk mempelajari wahyu dan beramal dengannya dan ketaatannya kepada Alloh -سبحانه وتعالى- di atas cahaya wahyu yang diturunkan. Maka barangsiapa yang keadaannya sepertinya, maka dia berhak untuk mendapat udzur dalam kesalahannya dan pahala dalam ijtihad-nya.” Selesai.
Sesungguhnya para ulama yang mengatakan bolehnya mendirikan jam’iyyah, mereka telah membatasi dengan syarat-syarat yang tidaklah dipenuhi oleh satu pun dari jam’iyyah-jam’iyyah yang ada. Diantara syarat-syarat tersebut adalah:
Pertama: Keterkaitan mereka dengan ulama robbani dan beramal di belakang mereka serta tidak mendahului mereka.
Syarat ini tidaklah terpenuhi, sebab walaupun mereka menampakkan sikap kembali kepada ulama dan keterkaitan mereka kepada ulama. Hal ini tidaklah dilakukan melainkan untuk kepentingan-kepentingan mereka dan untuk membenarkan jalan mereka serta progam-progam mereka yang tersembunyi di sisi ulama. Mereka juga menghias-hiasi di hadapan ulama bahwasanya mereka adalah orang-orang yang mempunyai dakwah yang pantas untuk mendapat pertolongan. Oleh karena inilah Anda akan mendapatkan mereka tatkala terbongkar aib-aib mereka dan tersingkap kenyataan mereka setelah para ulama menasehati mereka dan telah men-tahdzir mereka, lantas mereka marah dan mengganti pujian terhadap ulama dengan caci makian dan celaan serta mensifati mereka dengan ketergesa-gesaan dan keras serta celaan-celaan lainnya.
Kedua: Orang-orang yang menegakkan amalan-amalan ini memiliki ilmu syar’i yang cukup sehingga menghindarkan mereka dari terjatuh ke dalam penyimpangan-penyimpangan.
Keadaan ini pada kenyataannya adalah sesuatu yang sangat jarang sebab, mereka pada umumnya adalah orang-orang yang bodoh dan materialistis. Kami tidak menafikan bahwa di sana ada orang yang memiliki sedikit ilmu, akan tetapi diam dan bersekongkolnya mereka di atas kemungkaran dan penyelisihan (terhadap syariat) menjadikan mereka masuk pada kelompok orang-orang yang bodoh.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ أَوَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ آَيَةً أَنْ يَعْلَمَهُ عُلَمَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ﴾ [الشعراء:197]
“Apakah tidak menjadi bukti bagi mereka bahwa para ulama Bani Isro’il mengetahuinya.”(QS. Asy Syu’araa’: 197)
Pada ayat ini, Alloh menetapkan bagi mereka (Bani Isroil) ulama. Namun apakah bermanfaat ilmu mereka tersebut?!
﴿ لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ * كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ ﴾ [المائدة:78- 79]
“Telah dilaknat orang-orang Bani Isroil melalui lisan nabi Dawud dan ‘Isa bin Maryam. Yang demikian itu dikarenakan mereka durhaka dan melampaui batas. Mereka tidak saling melarang dari kemungkaran yang mereka perbuat. Sungguh sangat buruk apa yang mereka perbuat itu.” (QS. Al Maidah:78-79)

Ketiga: Adanya kendali dari ambisi untuk mencapai ketinggian dalam kepemimpinan dan kepentingan-kepentingan pribadi serta keinginan-keinginan dunia. Semua itu berporos pada gerakan, perkataan dan perbuatan berdasar ikatan wala’ dan baro’, mencintai dan membenci yang berlandaskan agama, bukan di atas nama-nama tersebut yang hal itu tidak lain hanya sekedar sarana yang kedudukannya seperti nama-nama orang-orang yang bekerja dan kelompok serta jenis mereka. Apabila tidak demikian, maka perkaranya akan kembali kepada keadaan hizbi yang beraktifitas dengan nama agama dan mengambil perkara-perkara agama yang menjadi konsekuensinya, bukan beramal untuk berkhidmat kepada agama tanpa mewujudkan kewajiban pada waktunya dan beramal untuk menghidupkan agama.
Telah disebutkan di depan bahwa yang terjadi pada jam’iyyah ini adalah sebaliknya. Sebab metode ini pada asalnya memang tidak disediakan untuk tujuan yang jelek, walaupun hal tersebut baru akan nampak dan jelas setelah beberapa waktu. Inilah hizbiyah masa kini yang terselubung (tertutup).
Adapun perkataan mereka bahwa tidak boleh mewajibkan (mengharuskan) orang lain untuk meninggalkan sesuatu dari perkara-perkara ijtihadiyah adalah perkataan batil, tanpa dalil. Perkataan seperti ini akan membuka pintu ‘meninggalkan pengingkaran suatu kemungkaran yang sudah jelas dan berdasarkan dalil-dalil’ dengan alasan; ini adalah perkara ijtihadiyah. Sungguh telah berlalu (berlangsung) praktek para imam dan umat ini dalam rangka mengingkari kemungkaran yang mereka anggap mungkar, walaupun orang lain telah ber-ijtihad dan menganggapnya bukan suatu kemungkaran.
Ibnul Qoyyim –رحمه الله- telah berkata dalam kitab I’lamul Muwaqi’in (2/396): “Sungguh telah tetap bahwa setiap amalan yang menyelisihi sunnah shohihah, tidaklah datang dari jalan an-naql (Al-Quran dan As-Sunnah). Akan tetapi datang dari jalan ijtihad. Apabila amalan tersebut menyelisihi sunnah, maka ia tertolak. Setiap amalan yang jalannya adalah an-naql, maka tidak akan menyelisihi sunnah shohihah sama sekali.”
Beliau juga berkata (3/288): “Perkataan mereka bahwa perkara-perkara khilafiyah tidaklah ada padanya pengingkaran adalah perkataan yang tidak benar. Sebab suatu pengingkaran ada kalanya ditujukan kepada perkataan dan fatwa atau ditujukan pada suatu perbuatan. Adapun yang pertama, terjadi apabila suatu perkataan menyelisihi sunnah atau ijma’ yang sudah tersebar. Pengingkaran terhadap perkara yang pertama ini telah disepakati wajibnya. Apabila tidak demikian, maka menjelaskan kelemahan dan sisi penyelisihannya terhadap dalil merupakan bentuk pengingkaran terhadapnya. Adapun apabila menyelisihi sunnah atau ijma’, maka wajib mengingkarinya sesuai dengan tingkatan pengingkaran. Bagaimana mungkin seorang faqih mengatakan tidak ada pengingkaran pada perkara-perkara yang diperselisihkan di dalamnya, sementara para ulama (fuqoha’) dari setiap kelompok telah terang-terangan membatalkan hukum seorang hakim apabila menyelisihi kitab dan sunnah, walaupun telah mencocoki sebagian ulama yang lain. Adapun apabila dalam perkara itu tidak ada sunnah ataupun ijma’ dan dibolehkan di dalamnya ijtihad, maka tidak diingkari orang yang melaksanakannya baik dengan ijtihad atau taqlid.” Selesai.
Bahkan dalam menentukan manakah yang utama dan lebih utama boleh bagi orang yang mengetahui bahwa sesuatu ini lebih utama dari yang lain untuk memperingatkannya dan bahkan melarang yang lainnya dan menyarankan untuk meninggalkan yang utama dan mengambil yang lebih utama. Dalil atas hal ini adalah yang telah tetap dalam Sunan An-Nasa’i (15/495 no. 5153) dari Uqbah bin Amir –رضي الله عنه-, dia bercerita bahwa Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melarang istrinya dari perhiasan sutra dan berkata:
« إن كنتم تحبون حلية الجنة وحريرها فلا تلبسوها فى الدنيا »
“Apabila kalian ingin perhiasan surga dan sutranya, maka janganlah kalian memakainya di dunia.” (Ash-Shohihul Musnad)

Telah diketahui bahwa memakai perhiasan dari emas atau yang lainnya halal bagi wanita baik istri-istri nabi ataupun yang lainnya. Akan tetapi nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melarang mereka untuk sesuatu yang lebih utama dan zuhud di dunia. Kemudian beramal dengannya Abu Huroiroh, seorang sahabat yang mulia sebagaimana yang telah tsabit (shohih) dalam Al-Mushonnaf (19938) dengan sanad yang shohih, dari jalan Ayyub dari Ibnu Sirin bahwa Abu Huroiroh berkata kepada putrinya: “Janganlah engkau memakai emas. Sesungguhnya aku takut akan menimpamu yang bergejolak api.” (As-Siyar 2/622)
Maka bagaimana jika masalah tersebut adalah ijtihadiyah yang lemah karena di dalamnya terdapat kemungkaran yang jelas seperti yayasan, maka mengingkarinya adalah lebih utama dan lebih pantas bahkan merupakan sesuatu yang wajib.

Syubhat Kedelapan
Perkataan sebagian mereka: “Sesungguhnya yayasan-yayasan yang ada tidak semuanya sama. Sebagiannya ada padanya kemungkaran dan sebagian yang lain tidak ada padanya kemungkaran. Bagaimana kalian menyamakannya?! Bukankah ini merupakan kejahatan dan kedzoliman yang nyata?!”

Bantahan:
Mengingkari suatu kemungkaran tidaklah mungkin terhasilkan atas semua individu kemungkaran tersebut dengan sendirinya, atau harus terkumpul pada seseorang semua kemungkaran. Kaidah ini tidak bisa diterapkan walaupun atas orang kafir. Tidaklah setiap orang kafir melakukan seluruh kejelekan. Pernyataan mereka ini seperti syubhat mereka yang sebelumnya dalam menutup pintu ingkarul mungkar, bahkan menghilangkannya secara keseluruhan. Maka apabila kita memperhatikan larangan-larangan yang telah Alloh tetapkan dalam Al-Quran, kita akan mendapati larangan-larangan tersebut bersifat umum, seperti larangan mencuri, zina, membunuh jiwa dan yang lainnya. Padahal tidak semua manusia itu pencuri, pezina dan tidak pula pembunuh, bahkan khithob (obyek pembicaraan) Alloh lebih umum dan lebih menyeluruh, bahkan terkadang khithob ini ditujukan kepada orang yang tidak muncul darinya perbuatan-perbuatan itu. Akan tetapi hal itu sebagai peringatan seperti panggilan Alloh kepada orang-orang yang beriman.
﴿ياأيها الذين آمنوا لا تخونوا الله والرسول﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Alloh dan rosul-Nya.” (QS. Al-Anfal)

Padahal berkhianat kepada Alloh dan rosul-Nya bukanlah termasuk sifat orang-orang yang sempurna imannya dan contoh-contoh yang lainnya. Orang yang cerdik adalah orang yang menjadi sadar dengan yang dialami orang lain.
Orang Arab berkata:
الحـــــر تكفـــيه الإشــــــارة العــــــبد يقـــــرع بالـــعصا
“Seorang budak butuh dipukul dengan tongkat
seorang yang merdeka cukup dengan isyarat.”
Demikian pula seandainya kita melihat kejadian-kejadian yang terjadi pada zaman Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- yang kemudian muncul dengan sebabnya dari nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- perintah atau larangan, padahal kejadian itu tidaklah muncul dari semua sahabat. Bahkan terkadang kejadian tersebut muncul dari satu sahabat saja seperti perkara Bariroh bersama tuannya. Dengan sebab perkara itu Nabi-صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berdiri berkhutbah kepada manusia seraya berkata:
«ما بال أقوام يشترطون شروطا ليست في كتاب الله من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فليس له وإن اشترط مائة مرة»
“Bagaimana keadaan suatu kaum yang mereka membuat syarat yang tidak ada dalam kitab Alloh. Barangsiapa yang membuat syarat yang tidak ada dalam kitab Alloh, maka tidak ada hak baginya walaupun seratus syarat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Demikian perkara-perkara yang lainnya. Dengan hujjah yang mana kaidah rusak ini dibangun?!

Syubhat Kesembilan
Sungguh, para pemilik yayasan berdalil atas yayasan mereka dengan hadits Jarir –رضي الله عنه- yang telah lalu. Darimanakah pendalilan mereka itu?! Sebab antara kisah hadits ini dan yayasan-yayasan tersebut terdapat perbedaan yang sangat jelas, diantaranya:
Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- adalah imam kaum muslimin. Beliau berhak untuk memerintahkan kepada rakyatnya sesuatu yang beliau anggap ada mashlahatnya. Rakyat pun wajib untuk mentaatinya. Adapun yayasan-yayasan ini tidaklah demikian.
Peristiwa tersebut hanya terjadi satu kali saja, bukan merupakan kebiasaan nabi dan para sahabat beliau. Itu adalah suatu yang mustahil. Adapun jam’iyyah-jam’iyyah tersebut, mereka telah menjadikan minta-minta sebagai kebiasaan dan hal ibadah resmi yang tidak mungkin luput darinya. Kapan saja mereka melihat peluang, mereka akan manfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- hanya sebagai pemberi syafa’at dan beliau tidaklah mengambil manfaat sedikitpun dari harta yang terkumpul tersebut. Beliau-صلى الله عليه وعلى آله وسلم- sendiri telah berkata:
«اشفعوا تؤجروا»
“Berikanlah syafa’at, maka kalian akan mendapatkan pahala.”
Adapun ashhabul jam’iyyah (orang-orang jam’iyyah), merekalah yang terjun langsung ke lapangan dan mereka jugalah yang paling banyak mengambil dana yang mereka kumpulkan atas nama dakwah.
Bahwasanya nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- hanya mengutarakan masalah ini kepada para shahabat yang hadir bersama beliau saja dan beliau tidak menyuruh seorang pun dari mereka untuk mendatangi dan mengetuk pintu-pintu rumah kemudian meminta sumbangan dari mereka. Adapun saudara-saudara kita (pengurus jam’iyyah), mereka memanfaatkan segala macam cara yang mereka temukan dan bersegera menuju orang-orang yang sejalan dengan mereka.
Nabi –صلى الله عليه وعلى آله وسلم mengumpulkan harta tersebut hanya sekedar untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya, beliau tidak menyisakannya sedikitpun (untuk dirinya), bahkan harta tersebut langsung dibagi habis hingga tidak tersisa sedikitpun. Adapun mereka (pengurus jam’iyyah), keadaan mereka sangatlah jelas dari sisi ini. Dana yang terkumpul tersebut mereka simpan di bank dan orang-orang yang berhak menerimanya hanya diberikan bagian sedikit saja.
Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melakukan hal itu karena beliau tidak memiliki sesuatu (untuk diinfakkan). Adapun kalau beliau punya sesuatu yang bisa diberikan, pasti beliau akan berikan apa saja yang dimiliki, tanpa harus memberikan dorongan kepada manusia dalam masalah ini, karena Alloh tidaklah menjadikan nabi-Nya seorang yang bakhil. Adapun mereka, boleh jadi termasuk deretan orang yang paling kaya dan paling pelit yang karenanya mereka masih tetap meminta-minta.
Orang-orang fakir dan orang-orang yang butuh bantuan yang berada di sisi nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, kemiskinan mereka sudah sangat memprihatinkan. Oleh karena itu tatkala nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melihat kesusahan dan kemelaratan mereka, beliau bersegera melakukan hal tersebut untuk menutupi kebutuhan mereka. Adapun, orang-orang yayasan tersebut, kebutuhan mereka tersebut ada di alam hayalan dan menyelisihi hakekat yang sebenarnya.
Perbedaan-perbedaan lainnya yang menjelaskan bahwa hadits tersebut berada pada satu sisi, sedangkan jam’iyyah berada pada sisi yang lain.

Syubhat Kesepuluh.
Perkataan mereka: “Kepada siapa kita serahkan pengurusan para fuqoro’, para janda, tunjangan anak yatim, tunjangan para da’i dan tholabatul ilmi, kalau tidak ada jam’iyyah?”

Bantahan:
Bukankah Alloh –تعالى- telah berfirman:
﴿ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ ﴾ [الذاريات/58]
“Sesungguhnya Alloh, Dia-lah Ar-Rozzaq (Maha pemberi rizki) yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 58)
﴿ وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ﴾ [هود/6]
“Tak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Alloh-lah yang memberi rezkinya dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauhul mahfudh).” (QS. Hud: 6)
﴿ وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ﴾ [العنكبوت/60]
“Berapa banyak binatang yang tidak dapat mengurus rezkinya sendiri, Alloh-lah yang memberi rizki kepada mereka dan kepada kalian dan Dia itu As-Sami’ (Maha mendengar) lagi Al-‘Alim (maha mengetahui).” (QS. Al-Ankabut: 60)
﴿وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا توعَدُونَ﴾ [الذاريات/22]
“Di langit terdapat (sebab-sebab) rezki kalian dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz-Dzariyat: 22)

Dalam Ash-Shohihain dari hadits Ibnu Mas’ud –رضي الله عنه- bahwa nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
« إن أحدكم يجمع خلقه فى بطن أمه أربعين يوما ، ثم يكون علقة مثل ذلك ، ثم يكون مضغة مثل ذلك ، ثم يبعث الله ملكا ، فيؤمر بأربع كلمات ، ويقال له اكتب عمله ورزقه وأجله وشقي أو سعيد »
“Sesungguhnya setiap orang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam rahim ibunya selama 40 hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah selama itu pula, kemudian berubah menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Alloh mengutus kepadanya seorang malaikat, kemudian dia diperintah untuk menyampaikan empat kalimat dan dikatakan kepadanya: “Tulislah ketetapan amalannya, rezkinya, ajalnya dan kesejahterannya atau kebinasaannya.”

Dari hadits Abu Huroiroh –رضي الله تعالى عنه- dari Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, beliau berkata:
« اللهم إنى أحرج حق الضعيفين اليتيم والمرأة »
“Ya Alloh, sungguh saya mengharamkan hak dua orang yang lemah, orang yatim dan perempuan terhadap siapa saja yang menzholimi mereka. (Diriwayatkan oleh Ahmad: 20/447) Syaikh Al-Albani berkata dalam kitabnya As-Silsilah Ash-Shohihah (312): “Hadits ini hasan.” Dalam hadits Abu Huroiroh –رضي الله عنه- dia berkata: “Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- :
« الساعى على الأرملة والمسكين كالمجاهد فى سبيل الله ، أو القائم الليل الصائم النهار » [متفق عليه]
“Orang yang berkiprah dan mengurusi para janda dan orang miskin bagaikan seorang mujahid di jalan Alloh atau bagaikan orang yang shalat di malam hari dan berpuasa di siangnya.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Betapa banyak dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang mengandung anjuran untuk membantu orang-orang yang lemah tersebut tanpa bersusah payah dengan membentuk jam’iyyah dan oganisasi-organisasi yang sama sekali tidak dikenal di zaman salaf. Sungguh pada zaman itu hak-hak telah tersampaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya tanpa adanya jam’iyyah atau organisasi-organisasi itu, wallahu a’lam.

Syubhat Kesebelas
Mereka bersandar kepada ucapan Muhammad Rosyid Ridho di dalam tafsirnya, (6/131): “Kaum muslimin pada abad pertama merupakan suatu jama’ah yang bersatu, mereka tolong-menolong dalam ketakwaan tanpa ada keterikatan perjanjian dengan peraturan yang dibuat oleh manusia sebagaimana keadaan jam’iyyah sekarang ini karena janji Alloh itu telah mencukupi mereka dari yang lainnya. Alloh -سبحانه وتعالى- telah memberikan persaksian kepada mereka di dalam firman-Nya:
) كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ( [آل عمران/110]
“Kalian adalah ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia. Menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Alloh.” (QS. Ali Imron: 110)

Ketika janji itu telah tersebar di tangan orang-orang yang datang belakangan, janji itu pun dilanggar. Akhirnya kita butuh untuk mendirikan jam’iyyah dalam bentuk khusus dengan peraturan yang khusus dalam rangka mengumpulkan kelompok-kelompok kaum muslimin dan kemudian mengarahkan mereka untuk menegakkan kewajiban ini (ta’awun ‘alal birri wat takwa) pada salah satu bagiannya atau pada salah satu kinerjanya. Pada saat ini jarang sekali kalian jumpai seseorang menolong kalian dalam amalan kebaikan apabila dia tidak mempunyai keterikatan denganmu dalam satu organisasi (jam’iyyah) yang didirikan untuk amalan tertentu, bahkan tidak seluruh orang yang terikat denganmu dalam perjanjian itu akan menepati janji. Apakah kita mengharapkan seseorang akan membantu kalian dalam hal yang tidak ada keterikatan perjanjian sebelumnya?
Yang jelas bahwasanya mendirikan jam’iyyah di zaman ini merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan dan menegakkan perkara yang wajib ini. Apabila perkara yang wajib itu tidak terlaksana kecuali dengan melalui jalan tersebut, maka hukumnya juga menjadi wajib sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Oleh karena itu, tidak boleh tidak kita harus mendirikan jam’iyyah ad-diniyah al-khoiriyyah al-‘amaliyah, jika kita ingin menggapai kehidupan yang mulia. Wajib bagi orang-orang yang mempunyai rasa kecemburuan (terhadap agama) dan yang suka membantu dari kaum muslimin untuk memberikan perhatian yang khusus dalam masalah ini.
Jawaban terhadap pernyataan di atas dari beberapa sisi:
Ucapan ini berasal dari seorang yang tidak mempunyai dasar yang mapan dalam memahami agama yang shohih sebagaimana telah terdahulu penjelasannya. Oleh karena itu, pernyataannya tersebut sama sekali tidak bisa untuk dijadikan rujukan da tidak perlu untuk ditoleh.
Ucapan di atas menunjukkan batil-nya asal mula pendirian jam’iyyah. Hal ini ditegaskan dengan keadaan jam’iyyah yang sama sekali tidak berasal dari agama Islam, bahkan merupakan bid’ah yang dicetuskan oleh orang-orang yang kacau pemikirannya.
Dalam atsar Mu’adz Bin Jabal -رضي الله عنه- bahwa dia mengucapkan kalimat pada setiap majelisnya: “Celakalah orang-orang yang mempunyai keraguan. Sesungguhnya di belakang kalian akan terjadi berbagai macam fitnah dan harta pun akan semakin banyak. Al-Qur’an dibuka, sehingga laki-laki, perempuan, orang merdeka, budak, anak-anak dan orang dewasa mengambil (pelajaran) darinya (Al-Qur’an). Dikhawatirkan di zaman itu seorang sedang membaca Al-Qur’an lalu dia berkata: “Kenapa manusia tidak mau mengikuti ajakanku, sedangkan aku telah membaca Al-Qur’an?” Kemudian dia berkata: “Mereka tidak akan mungkin mengikutiku sampai aku membuat perkara yang baru untuk mereka selain Al-Qur’an.” Oleh karena itu, hati-hatilah kalian dari perkara bid’ah, karena setiap perkara bid’ah adalah kesesatan.” Atsar ini shohih, diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah (1/100/80). Atsar sangat cocok untuk diterapkan pada pernyataan tersebut.
Adapun ucapannya: “Ketika janji itu telah tersebar di tangan orang-orang yang datang belakangan, janji itu pun dilanggar. Akhirnya kita butuh untuk mendirikan jam’iyyah dalam bentuk khusus dengan peraturan yang khusus,” kekurangan dan kelalaian yang terjadi dari manusia ini bukanlah suatu alasan untuk bolehnya membuat maksiat yang lain, bahkan kewajiban yang harus dilakukan adalah bertaubat dari kekurangan ini dan kembali kepada pemahaman kaum muslimin dalam periode terutama dari kalangan as-salafus sholeh (para shohabat) berupa penjagaan terhadap perjanjian ini.
Imam Darul Hijroh (Imam Malik) berkata: “Tidak mungkin akhir ummat ini menjadi baik, kecuali dengan tuntutan yang dengannya awal ummat ini menjadi baik, dan sesuatu yang bukan merupakan agama pada masa itu, maka dia bukanlah agama pada hari ini.” (Asy-Syifa’ karya Al-Qodhi (2/88))
Alloh -سبحانه وتعالى- telah berkata:
) ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ(
“Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena kerusakan tangan manusia, supaya Alloh merasakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum: 41)
Demikian juga telah disebutkan terdahulu hadits Irbadh bin Sariyah –رضي الله عنه-
Adapun perkataannya: “Pada saat ini jarang sekali kalian jumpai seseorang menolong kalian dalam amalan kebaikan apabila dia tidak mempunyai keterikatan denganmu dalam satu organisasi (jam’iyyah) yang didirikan untuk amalan tertentu,” bukanlah yang seperti dia sangka, karena kebanyakan kegiatan yang bersifat jama’ah terlaksana dan tetap terwujudkan tanpa butuh kepada jam’iyyah mulai dari zaman Rosulullah -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- hingga hari ini, bukankah kamu melihat sholat lima waktu ditegakkan secara berjama’ah? Sholat ‘Iidain (dua hari raya), pengeluaran zakat fithr dan zakat mal, pengajaran ilmu dan ta’lim di masjid-masjid Ahlus Sunnah, apakah semua hal tersebut butuh kepada jam’iyyah? Demikian juga da’wah nubuwwah an-najihah at-thoyyibah yang terlihat jelas buah dan hasilnya lagi berberkah yang dipelopori oleh para sahabat –رضي الله عنهم- di penjuru bumi timur dan barat yang di bangun di atas satu dasar, apakah semua ini butuh kepada jam’iyyah?
Perkataannya: “…bahkan tidak seluruh orang yang terikat denganmu dalam perjanjian itu akan menepati janji.” Jawabannya: Bahwa ikatan yang ada di antara kita dengan saudara kita sesama muslim adalah satu dalam menempuh jalan berdasarkan kitabulloh dan sunnah nabinya dengan pemahaman as-salafus sholeh walaupun tempat saling berjauhan, bukan keterikatan jam’iyyah atau mu’assasah dan bukan pula keterikatan lainnya yang merupakan bentuk-bentuk perkumpulan. Perjanjian yang wajib bagi semua muslim untuk menjaganya adalah berwasiat dalam al-haq dan saling berwasiat untuk bersabar dan saling nasihat-menasihati. Alloh -سبحانه وتعالى- berkata:
)وَالْعَصْرِ * إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ * إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ َتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ( [العصر/1-3]
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan sholeh dan nasihat-menasihati dalam menjalankan kebenaran dan nasihat-menasihati dalam menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)
Juga firman-Nya:
) يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ(
“Wahai anakku, dirikanlah sholat dan suruhlah manusia mengerjakan yang baik dan cegahlah mereka dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan oleh Alloh.” (QS. Luqman: 17)
Dalam hadits Jarir bin Abdillah -رضي الله عنه- dia berkata:
بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ [متفق عليه]
“Saya telah mem-bai’at Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- agar mendirikan sholat, menunaikan zakat dan menasehati seluruh muslim.” (Muttafaqun ‘alaih)
Juga dari hadits Tamim Ad-Daary -رضي الله عنه- bahwasanya Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:
« الدِّينُ النَّصِيحَةُ »
“Agama ini adalah nasihat.”
Kami (para sahabat bertanya: “Untuk siapa?” Beliau -صلى الله عليه وسلم- pun menjawab:
« لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ »
“Untuk Alloh, kitab-Nya, rosul-Nya, para pemimpin kaum muslimim dan orang-orang awamnya.” (HR. Muslim)
Kita sudah merasa cukup dengan perjanjian (syar’i) ini dan tidak butuh pada perjanjian dan ikatan-ikatan bid’ah yang menyelisihi kitabulloh dan sunnah rosul-Nya yang dari dahulu digunakan oleh hizbiyyun sebagai pelindung atau tameng untuk menyeret orang masuk ke dalam pemikiran mereka yang keji. Sama saja apakah itu mereka namakan perjanjian ataupun bai’at, tujuan mereka adalah satu.
Adapun pendalilannya dengan kaidah ushuliyyah: ‘Perkara-perkara yang suatu kewajiban tidak mungkin terlaksana secara sempurna kecuali dengannya, maka perkara tersebut hukumnya juga wajib’ adalah pendalilan yang batil. Hal ini karena kedua perkara yang hukumnya wajib tersebut harus sesuai syar’i atau sama sekali tidak boleh menyelisihi nash-nash syar’i yang lain. Demikian juga, disyaratkan oleh ulama ahli ushul untuk keabsahan dalam penerapan kaidah ini dua syarat:
Dalam pelaksanaan amalan yang memang hukum asalnya adalah wajib, diharuskan mempunyai kaitan yang erat dengan amalan yang hukumnya tersebut juga akhirnya menjadi wajib. Tidaklah ada cara lain kecuali melalui jalan tersebut.
Hendaklah amalan yang hukumnya wajib pada asal peletakannya tersebut harus betul-betul tercapai dengan adanya amalan yang hukumnya juga akhirnya menjadi wajib, bukan hanya sekedar persangkaan.
Kedua syarat ini tidaklah terpenuhi di sini.

DIALOG SANTAI

Mereka bertanya: “Apa yang akan terjadi nantinya jikalau tidak ada jam’iyyah atau mu’assasah, apa gantinya? Apa tidak dikhawatirkan akan terjadi kekacauan?”
Kita menjawab: “Apakah di jaman sahabat dulu terjadi kekacauan?”

Mereka bilang: “Sekarang telah terjadi banyak fenomena?”
Jawaban kita: “Apakah dahulu para salaf lalai dari yang demikian tadi?”

Mereka bertanya: “Kalau begitu, bagaimana caranya kita mengatur dana dan tugas-tugas di lapangan?”
Kita bertanya: “Apakah di zaman mereka tidak ada dana dan tugas?”

Mereka menjawab: “Betul, akan tetapi sarana-sarana itu berbeda dan berubah dari zaman ke zaman.”
Maka kita tegaskan: “Apabila sarana yang kalian lakukan diterima oleh syariat, maka tidak ada persoalan padanya. Akan tetapi apabila tidak demikian, maka ini adalah kesesatan.”

FATWA-FATWA PARA ULAMA

` Fatwa Fadhilatus Syaikh Ibnu Baz رحمه الله–
Pertanyaan: Apa kewajiban kaum muslimin di tengah banyaknya jam’iyyah dan jama’ah di kebanyakan negara kaum muslimin dan selainnya, dan perselisihan yang ada di dalamnya hingga setiap jama’ah akhirnya memvonis sesat jama’ah yang lain, bukankah jalan yang tepat menurut Syaikh adalah mencermati permasalahan ini dengan seksama untuk menjelaskan sisi yang benar dalam permasalahan ini, karena dikhawatirkan perselisihan semakin memanas dan akan terjadinya akhir yang sangat memilukan terhadap kaum di sana?
Syaikh menjawab: “Sesungguhnya nabi kita Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- telah menjelaskan kepada kita semua satu jalan yang wajib untuk ditempuh, yaitu jalan Alloh yang lurus dan manhaj agamanya yang terang. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تتَّقُونَ﴾
“Bahwa yang Kami perintahkan adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Alloh kepadamu agar kamu bertaqwa.”
Sebagaimana Robbul ‘Izzah wal Jalal telah melarang ummat Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dari perpecahan dan perselisihan kalimat, karena hal tersebut adalah sebab terbesar hilangnya kekuatan dan berkuasanya musuh. Hal ini sebagaimana dalam firman Alloh -سبحانه وتعالى-:
﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تفَرَّقُوا﴾
“Berpeganglah kamu semua kepada tali agama Alloh dan janganlah kamu bercerai-berai.”
Juga firman-Nya:
﴿شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تدْعُوهُمْ إِلَيْهِ﴾
“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkannya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya. Amatlah berat bagi orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya.”
Maka ini adalah dakwah ilahi yang menyeru kepada kesatuan kalimat dan kesatuan hati.
Apabila jam’iyyah banyak tersebar di negara Islam untuk tujuan yang baik dan tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa di kalangan kaum muslimin selama hawa nafsu tiap jam’iyyah tersebut tidak saling berselisih, maka ini adalah suatu kebaikan, mendatangkan barokah dan faedahnya sangat besar. Adapun kalau masing-masing jam’iyyah memvonis sesat yang lain dan mengkritik kinerjanya, maka dalam kondisi yang seperti ini madhorot-nya sangatlah besar dan akibat-akibatnya pun sangat memilukan.
Oleh karena itu, wajib bagi ulama muslimin untuk menjelaskan hakikat yang sebenarnya dan berdiskusi dengan setiap kelompok atau yayasan serta menasehati umat keseluruhan agar berjalan di atas garis yang Alloh tuliskan bagi hamba-Nya dan yang nabi kita Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- menyeru kepadanya. Barangsiapa yang melampaui batas ini, dan terus berada dalam penentangan disebabkan kepentingan pribadi atau tujuan-tujuan lain yang tidak seorang pun mengetahuinya kecuali Alloh, maka sebuah kewajiban bagi orang yang mengetahui hakikatnya untuk mengangkat perkaranya dan memperingatkan manusia darinya, sampai manusia menjauh dari jalan mereka dan sampai orang yang tidak tahu hakikat perkara tidak masuk bersama mereka. Sebab mereka akan menyesatkan dan memalingkannya dari jalan yang lurus yang Alloh telah memerintahkan kita untuk mengikutinya dalam firman-Nya:
﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تتَّقُونَ﴾
“Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan tersebut dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, sehingga kalian akan bercerai-berai dari jalan-Nya itu. Demikianlah Dia (Alloh) mewasiatkan kepada kalian, agar kalian bertakwa.”
Sudah tidak diragukan lagi bahwa banyaknya kelompok dan jama’ah dalam komunitas Islami adalah sesuatu yang diidam-idamkan syaithon dan musuh-musuh Islam dari kalangan manusia. Sebab kesatuan kata dari kaum muslimin dan persatuan mereka serta pengetahuan mereka terhadap bahaya yang mengancam mereka dan terhadap sesuatu yang menegakkan aqidah mereka menjadikan mereka bersemangat untuk mempertahankannya serta berbuat dalam satu barisan untuk kepentingan muslimin dan menolak bahaya dari agama, negeri dan saudara-saudara mereka. Cara ini tidaklah akan diridhoi oleh para musuh (Islam) dari kalangan manusia maupun kalangan jin. Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat untuk mencerai-beraikan persatuan kaum muslimin dan untuk memporak-porandakan kekuatan mereka serta untuk menebar sebab-sebab permusuhan di antara mereka. Kita memohon kepada Alloh untuk menyatukan kata kaum muslimin di atas kebenaran dan melenyapkan orang-orang yang mengumpulkan mereka di setiap fitnah dan kesesatan. Sesungguhnya Dialah yang menguasai dan mampu atas itu.” (Al-Majmu’ Al-Fatawa wa Maqolaat Ibnu Baaz 4/135)

` Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –رحمه الله-
Pertanyaan: Seandainya ada orang yang berkata: “Sesungguhnya keberadaan yayasan-yayasan dakwah telah terdapat faktor-faktor yang menuntut pendiriannya di zaman nabi dan tidak terdapat penghalang yang merintangi pendiriannya. Oleh karena itu apabila seseorang melakukannya setelah nabi, maka itu termasuk perkara yang muhdats. Bagaimana kebenaran perkara ini?”
Jawab: “Segala puji bagi Alloh dan sholawat kepada nabi kita Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, keluarganya, sahabat dan orang-orang yang loyal kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang pantas untuk diibadahi selain Alloh, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- adalah hamba dan rosul-Nya. ‘Amma ba’du:
Pertanyaan yang diajukan ini adalah pertanyaan penting! Oleh karena itu, kami dari dahulu mengatakan bahwa meninggalkan yayasan-yayasan itu lebih baik dari keberadaannya. Sebab nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dan para sahabatnya pada saat itu sangatlah butuh kepada harta benda daripada kita. Bahkan mereka lebih dahsyat kebutuhannya daripada kita. Bersamaan dengan itu mereka tidak menghidupkan yayasan. Karena hal itulah kami katakan bahwa meninggalkannya lebih baik dari keberadaannya. Sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-. Tinggalkanlah jam’iyyah tersebut! Sebab sesungguhnya jam’iyyah itu akan menjadi penyebab hizbiyah. Prinsip mereka adalah barangsiapa yang bersama kita, maka kita menolongnya dan barangsiapa yang tidak bersama kita, maka kita tidak akan menolongnya. Padahal nabi -صلى الله عليه وسلم- telah mengatakan sebagaimana dalam Ash-Shohihain dari Nu’man bin Basyir –رضي الله عنهما-:
«مثل المؤمنين فى تراحمهم وتوادهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذا اشتكى عضوا تداعى له سائر جسده بالسهر والحمى»
“Permisalan seorang mukmin di dalam kasih sayang mereka, kecintaan mereka dan belas kasih mereka seperti sebuah jasad. Jika salah satu anggotanya mengeluh, maka seluruh badannya akan terbawa begadang dan ditimpa demam.”
Juga dalam Ash-Shohihain dari Abu Musa Al-Asy’ari –رضي الله عنه- berkata:
«المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا»
“Seorang mukmin bagi mukmin yang lain seperti bangunan yang satu sama yang lain saling menguatkan satu dengan yang lainnya.”
Yayasan-yayasan itu telah memecah persatuan muslimin. Sebagian orang yang lalai mengatakan: “Muqbil tidak membedakan antara jama’ah-jama’ah dan jam’iyyah.” Adapun jam’iyyah-jam’iyyah tersebut harus tunduk kepada kepentingan-kepentingan khalayak ramai dan harus tunduk kepada peraturan negara. Padahal kegiatan yang berkaitan dengan negara tersebut sedikit barokah-nya, kalau tidak dikatakan bahwa barokah-nya tercabut sama sekali. Bahkan pemerintah menyukai kematian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Islam. Adapun yang berkaitan dengan perkembangan, kemajuan dan sebagainya, maka siaran-siaran mereka pun mengumumkannya. Dengan ini semua, kami nasehatkan untuk meninggalkan yayasan-yayasan ini, yang merupakan sebab tersia-sianya hak fuqoro’ dan terkadang tidak sampai kepada si fakir itu sedikit pun, sebagaimana dikatakan: ‘kita mengambil dunia seluruhnya dengan memakai namanya’, tetapi tidak ada di tangan mereka harta tersebut sedikit pun. Kami menasehatkan kepada para pedagang bahwa sepantasnyalah bagi mereka untuk mengarahkan pembagian zakat mereka kepada orang-orang yang membutuhkan karena yayasan-yayasan itu sudah menjadi penyebab hizbiyyah di kebanyakan negara Islam. Wallohul musta’an.”
(Kaset Al-Ghorotusy-Syadidah ‘alal-Jam’iyyatil-Jadidah, side-A yang direkam pada malam 10 Safar 1420H)

` Fatwa Syaikh Al-Allamah Al-Utsaimin –رحمه الله-
Syaikh –رحمه الله- berkata dalam Syarah Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, hal 191 tentang bantahannya terhadap Yahudi:
“Ketika (orang-orang Yahudi itu) mensifati Alloh dengan kekurangan ini, maka Alloh menghukum mereka berdasar apa yang mereka ucapkan. Alloh -سبحانه وتعالى- mengatakan:
) غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ ( [المائدة/64]
“Tangan-tangan merekalah yang terbelenggu.” (QS. Al-Maidah: 64)
Maksudnya adalah tertahan dari infak. Karena inilah, maka orang-orang Yahudi merupakan manusia yang paling rakus dalam mengumpulkan harta dan paling keras dalam menahan pemberian. Mereka adalah hamba-hamba Alloh yang paling pelit dan paling tamak dalam menuntut harta. Mereka tidaklah mungkin berinfak dengan satu dirham pun kecuali mereka yakin bahwa akan terkucur untuk mereka dirham sebagai gantinya. Saat ini kita melihat bahwa mereka (Yahudi) memiliki yayasan-yayasan yang besar dan megah, tetapi mereka menginginkan di balik yayasan-yayasan dan sumbangan-sumbangan tersebut (sesuatu) yang lebih banyak dan lebih banyak (lagi). Mereka ingin menguasai alam ini.”

` Fatwa Yang Mulia Syaikh Sholih Al-Fauzan –حفظه الله-
Pertanyaan: Fadhilatusy-Syaikh, apakah diyakini bahwa banyak dan berbilangnya jama’ah-jama’ah Islamiyyah membawa kemashlahatan bagi dakwah Islamiyyah dan kegiatan Islami serta bagi kaum muslimin secara umum?
Jawaban: “Wajib bagi kaum muslimin untuk menjadi satu jama’ah saja. Adapun kelompok-kelompok yang saling berpecah belah, sesungguhnya Alloh -سبحانه وتعالى- telah melarang dari hal tersebut.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَلاَ تنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ﴾ [الأنفال: 46]
“Janganlah kalian saling berselisih sehingga kalian gagal dan hilanglah kekuatan kalian.” (QS. Al-Anfal: 46)
Juga firman-Nya:
﴿وَلاَ تكُونُواْ كَالَّذِينَ تفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ﴾ [آل عمران: 105]
“Janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang berpecah belah dan saling berselisih.” (QS. Ali Imron: 105)
﴿وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تفَرَّقُواْ﴾ [آل عمران: 103] .
“Berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Alloh dan janganlah kalian berpecah belah.” (QS. Ali Imron: 103)
Perpecahan dan pembagian Islam menjadi banyak kelompok dan banyak jam’iyyah merupakan perkara yang dilarang di dalam Islam. Agama kita memerintahkan kita untuk tidak saling berselisih atau saling membenturkan pendapat-pendapat yang pada akhirnya hilanglah kekuatan dakwah. Wajib atas kita untuk hanya berada dalam satu jama’ah yang berjalan di atas manhaj Al-Islam dan sunnah Rosululloh -صلى الله عليه وسلم-. Inilah kewajiban atas seluruh kaum muslimin. Adapun banyaknya kelompok di dalam Islam bukanlah suatu kemashlahatan dakwah, bahkan hal itu merupakan tanggung jawab dakwah (yang harus segera diselesaikan).” (Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan (45/22))

` Fatwa Yang Mulia Asy-Syaikh Al-Allamah Robi’ bin Hadi Al-Madkholi –حفظه الله-
Sang penanya berkata: “Syaikh Muqbil –رحمه الله- telah membangun dakwah salafiyah di Yaman dengan penuh ‘iffah (tanpa meminta-minta) dan beliau telah menulis bagi ahli Yaman suatu risalah yang beliau beri judul Dzammul-Mas’alah (Tercelanya Meminta-minta).”
Pertanyaan: “Sebagian para da’i terkadang meminta-minta harta kepada orang-orang dengan alasan dakwah, maka apa batasan-batasan dalam meminta-minta kepada manusia dengan alasan dakwah?”
Beliau (Syaikh Robi’) memberikan jawaban: “Kesimpulannya -semoga Alloh -سبحانه وتعالى- merohmati Syaikh Muqbil- dan kita memohon kepada Alloh agar beliau meninggalkan kebaikan bagi ahli Yaman dan lainnya sepeninggal beliau.
Sesungguhnya Syaikh Muqbil telah mengingatkan kami akan kezuhudan para salaf, kewaro’an, keperkasaan, kemuliaan, keengganan (terhadap dunia, kebatilan dan sebagainya) dan keberanian mereka dalam menyampaikan yang haq. Dengan sebab beliau dakwah salafiyah telah merata di seluruh Yaman, dan telah meninggalkan bagi mereka kebaikan. Semoga Alloh memberikan keberkahan kepada murid-murid beliau dan menjadikan mereka orang-orang yang semisal dengannya. Demi Alloh, sesungguhnya beliau adalah satu contoh permisalan dalam hal kezuhudan, waro’ dan dalam hal menghinakan dunia. Beliau seorang yang memiliki pandangan jernih disaat beliau menolak untuk diberikan harta dan memperingatkan dari meminta-minta. Sehingga aku teringat disaat beliau membantah habis-habisan orang-orang yang mengumpulkan harta dengan mengatas-namakan beliau. Betapa jauhnya beliau dari perkara yang tercela itu. Semoga Alloh mencurahkan barokah-Nya kepada beliau.
Bukanlah suatu hal yang darurat, sehingga seseorang itu tampil untuk meminta-minta dengan atas nama dakwah, yang salafus sholih tidak pernah melakukannya. Imam Ahmad bin Hambal –رحمه الله- apakah pernah menengadahkan tangannya untuk meminta harta dengan alasan dakwah? Bahkan beliau adalah seorang yang menolak ketika hendak diberikan harta. Beliau telah memberikan contoh yang paling bagus dalam hal menjaga harga diri dan keengganan terhadap perbuatan meminta-minta, saat beliau melakukan perjalanan jauh untuk mencari ilmu kepada Abdurrozzaq –رحمه الله-. Beliau melakukan perjalanan dari Iraq ke Shon’a (Ibukota Yaman). Di tengah perjalanan, beliau dan sahabat dekatnya Yahya bin Ma’in –رحمه الله- ketika sedang mengerjakan haji, keduanya mendapati Abdurrozzaq di Mekkah Al-Mukarromah. Kemudian berkatalah Ibnu Ma’in: “Ini dia Abdurrozzaq, Alloh -سبحانه وتعالى- telah mempertemukannya dengan kita di sini, maka kita tidak perlu lagi melakukan perjalanan ke Shon’a.” Imam Ahmad berkata: “Sesungguhnya aku telah berniat untuk melakukan perjalanan ke Shon’a, maka aku tidak akan menarik kembali (niat tersebut).” Beliau pun mulai melanjutkan perjalanan, maka ketika di tengah perjalanan beliau kehabisan bekal. Teman-teman beliau ketika mengetahui hal tersebut besegera menawarkan harta kepada beliau. Namun Imam Ahmad menolaknya dan beliau lebih memilih untuk menjadikan dirinya seorang pemikul barang-barang yang berat milik penggembala onta yang miskin yang tinggal di gunung dalam keadaan beliau seorang imam –رحمه الله-. Beliau memandang bahwa bekerja dan makan dari hasil tangan sendiri seribu kali lebih utama daripada menerima pemberian manusia, karena sesungguhnya tangan yang di atas adalah tangan orang yang memberi dan tangan yang di bawah adalah tangan yang menerima pemberian. Imam Ahmad tidaklah ingin tangannya menjadi yang di bawah -semoga Alloh meridhoinya-. Oleh karena itu, aku menasehatkan kepada para ulama dan para penuntut ilmu untuk mengulang kembali kepada kita kemuliaan perjalanan hidup para salaf dan hendaklah mereka memahami bahwasanya tamak terhadap harta merupakan perkara yang sangat membahayakan bagi dakwah salafiyyah. Sebagai buktinya, bahwasanya fitnah di jaman sekarang menyala disebabkan harta. Disaat sebagian manusia menadahkan tangannya untuk meminta-minta kepada yayasan ini dan yayasan itu, maka kita meminta perlindungan kepada Alloh dari fitnah tersebut. Demi Alloh, sesungguhnya harta itu fitnah. Demi Alloh, penuntut ilmu yang jumlahnya sedikit yang keluar dari suatu masjid dalam keadaan mereka menjaga kehormatan diri dari meminta-minta, cerdas serta mulia lebih baik daripada jutaan pemburu harta dan orang-orang yang tamak terhadap harta.
Kami menasehatkan kepada para pemuda yang telah mengenal manhaj salaf dan para ulama dari mereka untuk mengulang kembali perjalanan hidup para salaf sebagaimana salafus sholih telah mengangkat bendera as-sunnah. Hendaklah mereka juga ikut mengangkat bendera kemuliaan, keagungan, kezuhudan, kewaro’an dan kesucian jiwa dari keinginan-keinginan dunia. Demi Alloh, tidak ada yang membahayakan bagi dakwah salafiyyah di Yaman, kecuali karena tersebarnya harta dan haus terhadapnya, sehingga terjadilah ftnah tersebut saat itu. Harta itu memiliki andil yang sangat besar untuk memanaskan api fitnah. Maka hendaklah mereka bertaubat kepada Alloh dan kembali kepadanya, dan hendaklah saling mengikat persaudaraan, dan kami nasehatkan kepada mereka agar saling menasehati kepada perkara yang haq dan dalam kesabaran atas segala kesulitan hidup.
﴿ولنبلونكم بشيء من الخوف والجوع ونقص من الأموال والأنفس والثمرات وبشر الصابرين﴾
“Sungguh Kami benar-benar akan menguji kalian dengan suatu ketakutan dan kelaparan dan kekurangan harta dan jiwa serta buah-buahan dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Baqoroh)

Demi Alloh, sesungguhnya para salaf tidaklah membawa dakwah ini kepada kita dengan kemewahan harta dan kendaraan. Akan tetapi mereka membawanya dengan penuh kezuhudan, kewaro’an dan kesucian hati -semoga Alloh meridhoi mereka-. Kami nasehatkan kepada pengikut jejak salafus sholih di mana saja mereka berada dan yang di Yaman secara khusus yang Alloh -سبحانه وتعالى- telah angkat di dalamnya bendera as-sunnah agar mereka menjaga dakwah ini dan seandainya harta datang untuk merusak mereka, maka hendaknya mereka menendang dengan kaki-kaki mereka dan tetap di atas jalan mereka yang agung lebih mulia, menyebarkan seruan Alloh yang mulia lagi suci.” (Kaset pertanyaan pemuda Aden tentang fitnah Abul Hasan)

` Fatwa Yang Mulia Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri –حفظه الله-
Pertanyaan: Apakah zakat itu boleh diserahkan kepada kepala kabilah atau kepada yayasan-yayasan?
Jawaban: “Apabila kepala kabilah tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan dia dibebankan untuk mengurus zakat, maka zakat itu boleh diserahkan kepadanya. Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«تؤخذ من أغنياءهم فترد على فقراءهم»
“Zakat itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”
Orang-orang yang mengumpulkan zakat pada masa Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- adalah wakil-wakil beliau. Akan tetapi jika kepala kabilah tersebut bukan perpanjangan tangan dari pemerintah, maka kebanyakan mereka mengumpulkan zakat tetapi kemudian menyia-nyiakannya. Engkau telah tahu bahwasanya mereka itu bukanlah para penguasa atau pemerintah dan kebanyakan kepala kabilah itu adalah koruptor. Kita tidak mengatakan semuanya koruptor, akan tetapi banyak dari mereka itu koruptor yang seandainya mereka mampu, mereka akan mengambil harta itu dari arah mana saja, baik halal maupun harom. Adapun yayasan-yayasan, mereka telah menghalangi orang-orang yang miskin dari apa-apa yang telah Alloh tetapkan untuk mereka yang berupa zakat. Mereka akan memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang sekelompok atau sejalan dengan mereka. Sesungguhnya yayasan-yayasan ini telah menguasai harta-harta para pemberi zakat untuk memerangi dakwah salafiyyah dan untuk fanatisme golongan serta untuk orang-orang yang bersama mereka. Mereka juga menyimpan zakat-zakat itu di bank-bank (yang melakukan praktek riba). Mereka dengan zakat itu membeli televisi, parabola dan mengerahkan diri mereka untuk hal tersebut dan menyia-nyiakan waktu mereka untuk mengurusinya. Kemudian mereka memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang tidak berhak menerima zakat dan menghalangi orang-orang yang seharusnya berhak menerimanya. Zakat itu ketika berada di tangan para pengurus yayasan tersebut menjadi pelayan hizbiyyah dan menjadi pemerang dakwah dan Islam.
Sesungguhnya menyerahkan zakat kepada yayasan-yayasan termasuk meletakkan harta bukan pada tempatnya. Aku tidak menasehatkan kepada seorang pun yang memiliki harta untuk menyerahkan zakatnya kepada yayasan-yayasan. Mereka itu bukanlah orang-orang yang bisa dipercaya untuk mengurusi harta umat. Ini adalah suatu nasehat, kami mengetahui benar hal tersebut demikian juga setiap orang-orang yang mengenal yayasan-yayasan itu.
Yayasan-yayasan itu di dalamnya terdapat banyak penyelewengan seperti memotret gambar yang bernyawa, meminta-minta harta kepada manusia dan tidak menjaga darinya, menyia-nyiakan waktu untuk datang kepada orang-orang kaya. Barangsiapa tersibukkan dengan hal tersebut, maka dia telah dipalingkan dari mencari ilmu yang syar’i dan terfitnah dengan dunia serta menjadi pengikut hizbiyyun. Bahkan dia menjadi sangkar bagi ahli tahazzub (orang yang berfanatik golongan). Kami tidak mengetahui dari seorang ulama salaf pun yang dirinya condong kepada yayasan-yayasan sebagaimana yang mereka lakukan. Cukuplah yayasan-yayasan tersebut sebagai suatu perkara yang sangat buruk, karena sesungguhnya dia itu dibangun di atas asas kemaksiatan.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ﴾[التوبة:109]
“Ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang telah runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka jahannam.” (QS. At-Taubah: 109)

Siapa saja yang diberi sesuatu oleh mereka tanpa melalui jalan meminta-minta sebagaimana di dalam hadits Umar dan dia merasa aman atas dirinya, dan tidaklah kami merasa aman atasnya. Adapun dari sisi halal-haromnya, bukanlah ia suatu yang diharomkan kecuali jika menjurus kepada fitnah. Maka yang diinginkan adalah menjauhinya.
«دع ما يريبك إلى ما لا يريبك»
“Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.” (Al-Hadits)
«ومن يستعفف يعفه الله ومن يستغن يغنه الله ومن يصبر يصبره الله وما أعطى أحد من عطاء خير وأوسع من الصبر»
“Maka barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Alloh akan menjaga kehormatannya. Barangsiapa merasa cukup, maka Alloh akan mencukupinya. Barangsiapa yang berusaha untuk sabar, maka Alloh akan memberikan kesabaran padanya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (Al-Hadits)

Dengan ini kami nasehatkan untuk menjauhi yayasan-yayasan tersebut. Yayasan-yayasan itu sesuatu yang buruk lagi merusak yang ditumbuhkan semata-mata untuk memerangi dakwah salafiyyah dan mencerai-beraikannya.
Wahai saudaraku! Pada masa Rosululloh –صلى الله عليه وسلم-, di manakah yayasan-yayasan mereka? Tidakkah (saat itu) semua hak-hak sampai kepada orang yang berhak untuk memperolehnya? Adapun sekarang, yayasan-yayasan itu merupakan perkara yang baru (bid’ah), hendaklah orang-orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Barangsiapa yang marah dengan perkataanku ini, maka di antara kita ada kitabulloh dan sunnah rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- sebagai penengah.
«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد»
“Barangsiapa mengadakan perkara baru dalam agama kami apa-apa yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
Sesungguhnya tuntutan untuk membentuk yayasan telah ada pada zaman Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, akan tetapi mereka tidak membentuknya. Utsman bin Affan dan Abdurrohman bin Auf serta segolongan dari sahabat, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta. Sebagian yang lain adalah orang-orang yang miskin seperti ahlus suffah (sahabat-sahabat yang tinggal di teras masjid Nabawi). Namun mereka tidaklah mengatakan: “Dirikanlah untuk mereka yayasan-yayasan.” Tidaklah akan menjadi bagus umat ini kecuali dengan apa-apa yang orang-orang terdahulu menjadi baik dengannya. Tidak perlu orang-orang menakuti kami dengan banyaknya yayasan. Kesesatan atau kebatilan walaupun banyak, tetap ia itu batil. Kebatilan tidak boleh dibiarkan bertambah dan tersebar. Bahkan jika kebatilan itu tersebar, maka tidaklah akan menambah kecuali keburukan dan kemudhorotan.
Pertanyaan: Orang yang mengetahui penyimpangan-penyimangan yang ada dalam jam’iyyah tersebut, apakah boleh baginya untuk menyalurkan zakat kepada mereka?
Jawab: “Ia berdosa, jika meletakkan hartanya kepada jam’iyyah sementara ia mengetahui kerusakan-kerusakan dan kemungkaran-kemungkaran yang ada di dalamnya serta mengetahui perpecahan yang terjadi di antara kaum muslimin. Demi Alloh, Jam’iyyah-jam’iyyah itu telah memecah belah salafiyyin di Kuwait, Sudan, dan di Yaman. Tidaklah Abul Hasan Al-Mishry dan semisalnya menjadi rusak melainkan karena sebab jam’iyyah. Juga tidaklah Abdurahman Abdul Kholik rusak melainkan dari jalur jam’iyyah. Demikian juga Abdulah bin As-Sabt, Al-Khuwaini, Muhammad Al-Mahdi, Abdul Majid Ar-Roimi, Muhammad bin Musa Al-Baidhoni, ‘Aqil Al-Maqthori dan ashhabu baro’atidz-dzimmah (pengikut Abul Hasan), mereka telah rusak dan berkelompok-kelompok. Mereka tidaklah rusak melainkan dari jalur dunia yaitu fitnah jam’iyyah dan mengumpulkan harta.
Oang yang mengetahui kemungkaran-kemungkaran tersebut dan tetap memberikan zakat melalui mereka berarti ia saling bantu-membantu dengan mereka dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Barangsiapa yang bantu-membantu atas perbuatan dosa dan permusuhan, maka dia berdosa. Hal ini karena Alloh –تعالى- berfirman:
﴿ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”

(Ithaful Kirom, hal. 30-32)

Pertanyaan: Apa hukum pembentukan wadah untuk menjalin hubungan para da’i salafiyah dalam rangka memelihara da’wah dan persatuan para da’i di atas satu kalimat? Jazakumullahu khoiron.
Jawab: “Hal itu tidaklah dibutuhkan! Robithoh Islamiyyah (Hubungan Islamiyyah) yang mereka namakan dengan hubungan dunia Islam adalah gerakan ikhwany (Ikhwanul Muslimun). Yang menjadi ikatan diantara kita adalah Kitab dan Sunnah. Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- :
«المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضًا»
“Seorang mu’min bagi mu’min yang lainnya adalah seperti sebuah bangunan yang sebagian menguatkan sebagian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Abu Musa Al-Asy’ari)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿إنما المؤمنون إخوة﴾ [الحجرات: 10]
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”
Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«قضاء الله أحق وشرط الله أوثق»
“Keputusan Alloh lebih berhak (untuk ditaati) dan syarat-syarat yang ditentukan Alloh lebih kuat (ntuk dipenuhi).” (Muttafaqun ‘alaihi dari Aisyah –رضي الله عنها-)
«لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه»
“Tidaklah sempurna keimanan salah seorang dari kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (Muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik –رضي الله عنه-)

Maka alat pengikat itu adalah Islam. Kami tidak butuh kepada hubungan-hubungan atau ikatan-ikatan yang dibuat-buat yang tidak ada pada pendahulu kita yang telah lalu. Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- tatkala datang orang-orang Muhajirin kepada beliau, maka Nabi -صلى الله عليه وسلم- mempersaudarakan orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshor. Kemudian setelah itu membesarlah kekuatan Islam dan jadilah persaudaraan Islam di atas itu semua.” (Al-As’ilah Al-Indonesiyyah, 26 Jumada Tsaniyyah 1424H)

Syaikh kami –حفظه الله- ketika diajukan pertanyaan kepada beliau bahwa sebagian jam’iyyah-jam’iyyah yang ada tidak berada di atas aturan yang sama, atau jam’iyyah-jam’iyyah yang ada di sebagian negara tidaklah sama dengan jam’iyyah-jam’iyyah yang ada di negara lainnya.
Beliau menjawab: “Hal ini merupakan perkara-perkara yang mempercepat tersebarnya kejelekan! Hal-hal yang jam’iyyah-jam’iyyah itu berkembang di atasnya telah kami dapati di sebagian slogan-slogan mereka. Akan tetapi semua itu tidaklah menjadikan saudara-saudara kita tersebut boleh menceburkan diri dalam jam’iyyah-jam’iyyah itu dengan alasan bahwa jam’iyyah yang satu ini lebih sedikit kegiatannya dibandingkan dengan jam’iyyah-jam’iyyah lainnya dan tidak … Alloh tidaklah akan menyempitkan saudara-saudara kita salafiyyun sehingga dakwah mereka tidaklah bisa tegak kecuali dengan jam’iyyah. Pada jam’iyyah-jam’iyyah itu ada at-tashwir (potret gambar makhluk bernyawa) atau penyimpanan harta di bank atau susunan kepengurusan jam’iyyah, diantaranya ketua serta wakilnya. Kami juga mengetahui keadaan jam’iyyah yang tunduk kepada undang-undang negara. Sama saja, apakah mereka menamakannya dengan jam’iyyah atau mu’assasah (yayasan) atau dengan nama-nama lainnya yang mereka inginkan. Oleh karena itulah telah berlalu jawaban untuk permasalahan ini dengan jawaban yang tegas yang telah Alloh mudahkan untuk saudara-saudara kita salafiyyun, baik yang ada di sini maupun di sana, yaitu untuk menjauh dari jam’iyyah-jam’iyyah tersebut. Demi Alloh, kami telah melihat madhorot, kejelekan dan perpecahan yang ditimbulkannya serta ke-hizbiyyah-annya dan perbuatan-perbuatan lainnya yang muncul dari mereka dan telah memecah-belah salafiyyun.
Wahai saudaraku, bertakwalah kepada Alloh dengan menjauhi celah-celah fitnah. Jam’iyyah-jam’iyyah itu wakaupun mempunyai program-program yang lebih sedikit dengan apa-apa yang telah kusebutkan, tetap merupakan pintu yng menyampaikan pada fitnah. Tidaklah pertanyaan yang kalian dengar ini muncul kecuali merupakan akibat dari fitnah jam’iyyah. Maksudnya adalah bahwasanya salafiyyun mengingkari jam’iyyah-jam’iyyah tersebut, tetapi mereka tetap saja melandaskan amaln mereka pada sebagian fatwa yang mungkin mereka ambil dari sebagian orang yang belum jelas baginya dampak-dampak buruk jam’iyyah atau diambil dari sebagian orang yang kami anggap bahwa fatwanya tersebut keliru. Oleh karena itu –barokallohu fiikum-, menjauhlah dari jam’iyyah-jam’iyyah ini walaupun di sana ada perbedaan-perbedaan (diantara masing-masing jam’iyyah). Jam’iyyah-jam’iyyah itu di sana (demikian-demikian) dan di sini demikian. Mereka terus-menerus menjalankan program-program serta pemikiran-pemikiran mereka. Menjauh…menjauhlah (dari jam’iyyah tersebut)…!

BANTAHAN BAGI ORANG YANG MEMBOLEHKAN JAM’IYYAH DENGAN PERBUATAN SYEIKH BIN BAAZ

إن الحمد لله نحمده، ونستعينه، ونستغفره، وأشهد أن لا اله إلا الله، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله –صلى الله عليه وعلى آله وسلم- تسليمًا كثيرًا، أما بعد:
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
﴿لا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أو معْرُوفٍ أو إصْلاحٍ بَيْنَ النَّاس﴾ [النساء: من الآية114]
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisa’: 114)
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أو لِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهونَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أولئك سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾ [التوبة:71]
“Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Alloh dan rosul-Nya. Mereka itu akan diberi rohmat oleh Alloh. Sesungguhnya Alloh itu ‘Aziz (Maha perkasa) lagi Hakim (Maha bijaksana).” (QS. At-Taubah: 71)

Pada ayat yang pertama, dijelaskan bahwa kebaikan tercabut pada kebanyakan manusia dan dikecualikan dari hal tersebut siapa-siapa yang memerintahkan kepada kebaikan dan memerintahkan untuk bersedekah. Sama saja baik sedekah itu (sifatnya) wajib ataukah sunnah. Perintah untuk bersedekah itu diperintahkan oleh syariat di dalam kitabulloh dan sunnah Rosulullah -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- sebagaimana Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shohih-nya dari hadits Jarir bin Abdillah Al-Bajaly, dia berkata: “Datang rombongan dari Mudhor dengan memakai nimaar (kain wool yang dilubangi tengahnya) menggantungkan pedang-pedang yang kebanyakan mereka adalah dari Mudhor bahkan keseluruhan mereka dari Mudhor. Maka Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- keluar memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan (adzan) untuk sholat, kemudian menganjurkan orang untuk bersedekah kepada mereka-mereka yang butuh yang tidak mengenakan pakaian itu. Maka seseorang bersedekah dari dinarnya, dari dirhamnya dan dari satu sho’ gandum dan lain-lain. Orang-orang pun berturut-turut bersedekah. Berdirilah salah seorang dari mereka dengan membawa satu karung sampai-sampai tangannya lemah karenanya, bahkan telah lemah. Orang-orang pun setelah itu berturut-turut dalam bersedekah kepada orang-orang tersebut. Mereka berturut-turut untuk bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan itu sampai terkumpul makanan, maka nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة»
“Barangsiapa membuat teladan yang baik dalam Islam, maka dia mendapat pahala amalannya sendiri dan pahala orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat.”

Al-Qur’an tidak mengingkari anjuran untuk bersedekah bahkan menetapkan anjuran tersebut, Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ.فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ * وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ * فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهونَ * الَّذِينَ هُمْ يُرَاؤُونَ * وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ﴾[سورة الماعون]
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat yng lalai dari sholatnya, orang-orang yang berbat riya’ dan enggan (menolong dengan) barang-barang yang berguna.” (QS. Al-Ma’un)

Maka tidaknya menganjurkan untuk memberi makan orang miskin dan untuk mengeluarkan sedekah, maka itu tidak boleh. Yang wajib adalah menganjurkan untuk hal tersebut.
Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿لا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ﴾ إلى قوله: ﴿فَلا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ * فَكُّ رَقَبَةٍ * أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ * يَتِيماً ذَا مَقْرَبَةٍ * أَوْ مِسْكِيناً ذَا مَتْرَبَةٍ﴾ [البلد:1‑16]
“Sungguh Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekkah) …” sampai pada firman-Nya: “Maka tidakkah sebaiknya (dengan harta itu) dia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) memerdekakan budak atau memberimakan pada hari kelaparan (kepada) anakyatim yang ada hubungan kerabat atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. Al-Balad: 1-16)

Pada dalil-dalil ini dan yang lainnya penjelasan dari Alloh -سبحانه وتعالى- dan Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- atas disyariatkannya berkasih sayang, tolong menolong dan hormat menghormati.
Dalam Ash-Shohihain dari hadits An-Nu’man bin Basyir –رضي الله عنهما- bahwa Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذا اشتك منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى»
“Permisalan seorang mukmin di dalam kasih sayang mereka, kecintaan mereka dan belas kasih mereka seperti sebuah jasad. Jika salah satu anggotanya mengeluh, maka seluruh badannya akan terbawa begadang dan ditimpa demam.”
Dalam Ash-Shohihain pula dari hadits Abu Musa –رضي الله عنه-:
«المؤمن للمؤمنين كالبنيان يشد بعضه بعضًا»
“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti bangunan yang menguatkan satu sama yang lainnya.”

Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- juga telah menganjurkan untuk berkasih sayang antara para tetangga. Maka Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:
«يا أبا ذر إذا طبخت مرقةً فأكثر ماءها وتعاهد جيرانك»
“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah (sup dan semisalnya), maka perbanyaklah airnya dan pergaulilah tetanggamu.”

Robb kita juga telah menganjurkan untuk menjaga hak-hak kedua orang tua dan hak-hak karib kerabat dekat. Alloh berfirman:
﴿وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً*وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً﴾ [الإسراء:23‑24]
“Robb-mu telah memerntahkan agar kalian tidak beribadah kecali kepada-Nya dan agar berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya mencapai usia lanjut daam pemeliharaanmu, janganlah kamu sekali-kali mengucapkan kepada keduanya perkataan uff (bentuk hardikan yang paling halus) dan janganlah kamu membentak mereka serta ucapkanlah pada keduanya ucapan yang mulia. Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh ksih sayang serta ucapkanlah: “Wahai Robb-mu, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka telah mengasihiku waktu kecil.” (QS. Al-Isro’: 23-24)

Begitu pula banyaknya dalil-dalil yang memuji orang-orang (kabilah) Asy’ariyyah karena kelembutan dan sikap saling menghormati serta sikap mengutamakan (satu dengan yang lainnya) yang ada pada mereka. Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«إن الأشعريين إذا أرملوا في الغزو جمعوا ما عندهم في إناء واحد، ثم اقتسموه بينهم بالسوية فهم مني وأنا منهم»
“Sesungguhnya orang-orang Asy’ariyyah ketika kehabisan bekal dan di dalam peperangan, mereka mengumpulkan (makanan) yang ada pada mereka dalam satu bejana. Kemudian mereka membagi-bagikannya di antara mereka secara merata. Maka mereka adalah (bagian) dariku dan aku adalah bagian dari mereka.”

Ini adalah pujian yang besar. Alloh -سبحانه وتعالى- telah memuji ahlul itsar dalam firman-Nya:
﴿لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أولئك هُمُ الصَّادِقُونَ * وَالَّذِينَ تبَوَّءوا الدَّارَ وَالْأِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أوتوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلو كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأولئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾ [الحشر:9-8]
“(Juga) bagi para fuqoro’ yang berhijrah yangdiusir dari kampung haaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Alloh dan keridhoan-Nya dan merekamenolong Alloh dan rosul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhada apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin) dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 8-9)

Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«الخازن الأمين الذي يؤدي ما أمر به كاملا موفورا طيبة بها نفسه أحد المتصدقين»
“Bendahara yang terpercaya yang menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya secara sempurna dengan kebaikan dirinya, maka ia adalah salah satu dari orang-orang yang bersedekah.” Dikeluarkan dari Abu Musa Al-Asy’ari.
Dalam Ash-Shohihain dari hadits Abu Huroiroh –رضي الله عنه- bahwa nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله، إمام عادل، وشاب نشأ في عبادة الله، ورجل قلبه معلق بالمساجد، ورجلان تحابا في الله اجتمعا عليه وتفرقا عليه، ورجل دعته امرأة ذات منصب وجمال، فقال: إني أخاف الله ورجل ذكر الله خاليا ففاضت عيناه ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه»
“Tujuh golongan yang Alloh akan naungi mereka pada naungan-Nya di hari tidak ada naungan melainkan naungan-Nya yaitu imam yang adil, seorang pemuda yang tumbuh dalam peribadatan kepada Alloh, seorang yang hatinya bergantung (terikat) dengan masjid-masjid, dua orang pemuda yang saling mencintai karena Alloh, berkumpul karenanya dan berpisah pula karenanya, seorang pemuda yang digoda oleh seorang wanita yang memiliki martabat dan kecantikan (untuk berzina), maka ia mengatakan: “Sesungguhnya aku takut kepada Alloh, seorang pemuda yang berdzikir sendirian karena Alloh, maka berlinanglah kedua air matanya dan seorang pemuda yang bersedekah dengan suatu sedekah, maka ia merahasiakannya sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang tangan kanannya infakkan.”
Terkadang terbalik (lafadznya) di sebagian riwayat-riwayat bahwasanya tangan kirinyalah yang berinfak.
Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- juga bersabda:
«يا ابن آدم إنك إن تبذل الفضل خير لك، وإن تمْسِكْ شَرٌّ لك، ولا تلام على الكفاف، وابدأ بمن تعول، واليد العليا خير من اليد السفلى»
“Wahai bani Adam! Sesungguhnya engkau mendermakan suatu kebajikan, maka itu adalah baik bagimu dan apabila kamu menahannya, maka itu adalah kejelekan bagimu. Janganlah kamu mencela atas suatu rezeki yang sekedar mencukupi dan mulailah bersedekah kepada yang fakir (membutuhkan) dan tangan di atas itu lebih daripada tangan yang di bawah.”
Dalil-dalil yang kami sebutkan di atas merupakan penjelasan tentang permasalahan ini. Sesungguhnya ada di antara manusia yang menyangka bahwa ahlul ilmi tidak mampu memahami permasalahan ini dan hanya merekalah yang mampu. Mereka berkata: “Kami menyantuni anak-anak yatim.” Sementara nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«أنا وكافل اليتيم في الجنة كهاتين»
“Saya dan penyantun anak-anak yatim berada di dalam surga seperti kedua jari ini.”
Beliau -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda pula:
«القائم على الأرملة، والمسكين كالصائم الذي لا يفطر»
“Yang berdiri mengatur kebutuhan para janda dan orang-orang miskin, seperti halnya orang yang berpuasa yang tidak pernah berbuka.”
Demikian pula menggali sumur dan bersedekah jariyah, amalan tersebut sangatlah dianjurkan.
Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa nabi -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
«إذا مات إنسان انقطع عمله إلا من ثلاثة، صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له»
“Apabila salah seorang meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Juga dalil-dalil yang mereka letakkan bukan pada tempatnya. Mereka memahaminya pada yang bukan sebagai pendalilannya dan mereka mengambil dalil dengannya atas suatu kebid’ahan dan atas perkara-perkara yang harom, meminta-minta, riba, menyempitkan para pemuda dan untuk memerangi ahlul haq dengan harta-harta tersebut sementara kalian tahu bahwasanya tamak atau rakus terhadap dunia membawa kepada kerusakan-kerusakan. Pada masa-masa ini orang-orang semakin keras dalam berlomba-lomba mendapatkan dunia serta keindahannya dengan mengatas-namakan dakwah dan berdalih dengan perkara-perkara yang kami sebutkan tadi, berupa pemberian makan kepada fakir miskin, penggalian sumur, pembangunan masjid dan perkara-perkara lainnya. Orang-orang jam’iyyah tersebut telah terfitnah dengan dunia dan terfitnah dengan harta. Akan tetapi wahai ikhwan, mereka ini mengatasnamakan ilmu dan beralasan dngan dalih memberi manfaat kepada kaum muslimin.
Dari hadits Mahmud bin Labib yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan bahwa Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«اثنتان يكرههما ابن آدم وهما خير له، يكره الموت والموت خير له من الفتنة ويكره قلة المال وقلة المال أقل عند الحساب»
“Dua perkara yang bani Adam membenci keduanya sementara keduanya lebih baik baginya. Dia membenci kematian padahal kematian itu lebih baik baginya. Dia membenci sedikitnya harta padahal sedikitnya harta itu sedikit pula hisabnya.”
Dari hadits Ka’ab bin Iyadh –رضي الله عنه- dalam Ash-Shohihul Musnad, bahwa nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«لكل أمة فتنة وفتنة أمتي مال»
“Setiap umat memiliki fitnah dan fitnah umatku adalah harta.”
Sabda nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- :
«إن الدنيا حلوة خضرة وإن الله مستخلفكم فيها فينظر كيف تعملون؛ فاتقوا الدنيا واتقوا النساء فإن أو ل فتنة بني إسرائيل كانت في النساء»
“Sesungguhnya dunia ini hijau lagi manis. Sesungguhnya Alloh menjadikan kalian di dalamnya sebagai kholifah, maka pandanglah bagaimana kalian beramal dan kemudian takutlah kalian terhadap wanita dan dunia karena sesungguhnya fitnah yang pertama melanda Bani Isroil adalah wanita.”
Kita diperintahkan agar takut kepada dunia, karena fitnah dunia inilah yang melanda manusia dan merupakan sesuatu yang Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- takutkan atas kita, sebagaimana sabdanya:
«إن مما أخاف عليكم من بعدي ما يفتح عليكم من زهرة الدنيا وزينتها»
“Sesungguhnya termasuk yang saya takutkan atas kalian setelahku nanti adalah perhiasan dunia dan kemegahannya yang dibukakan atas kalian.”
Sesungguhnya fitnah dunia membuat pembawa Al-Quran dan pembawa ilmu seperti anjing. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Alloh -سبحانه وتعالى-:
﴿وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوينَ*وَلو شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هواهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أو تتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ﴾ [الأعراف:175‑176]
“Bacakanlah kepada mereka berita orang yang Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami kemudian dia melepaskan diri darinya, kemudian dia diikuti oleh syaithon, maka jadilah dia termasuk yang sesat. Seandainya Kami menghendaki, sesungguhnya Kami meninggalkannya dengan ayat-ayat tersebut. Akan tetapi dia cenderung kepada dunia dan menuruti hawa nafsunya. Maka permisalannya seperti anjing, jika kamu pergi dengannya maka dia mengulurkan lidahnya dan jika kamu biarkan dia, dia tetap mengulurkan lidahnya. Begitulah permisalan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, maka kisahkanlah kisah ini. Semoga mereka berfikir.” (QS. Al-A’rof: 175-176)
Diantara fitnah yang menyebabkan kebinasaan Bani Isroil adalah dunia da wanita. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿أَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ﴾ [البقرة:75]
“Apakah kalian masih berharap bahwa mereka akan beriman kepada kalian, padahal sekelompok dari mereka mendengar firman Alloh, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya.” (QS. Al-Baqoroh: 75)
Tidaklah mereka melakukan tahrif (menyimpangkan firman-firman Alloh dari maknanya yang shohih) kecuali karena dunia! Hal ini telah Alloh jelaskan dalam firman-Nya:
﴿فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولون هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ﴾ [البقرة:79]
“Maka wail bagi orang-orang yang menulis kitab dengan tangan-tangan mereka, kemudian mereka berkata: “Ini dari sisi Alloh, dalam rangka menjualnya dengan harga yang sedikit. Maka celakalah mereka dari apa yang mereka tulis dan celakalah mereka dari apa-apa yang mereka perbuat.” (QS. Al-Baqoroh: 79)
Wail yang pertama disebabkan pekerjaan mereka dari perkara yang harom. Wail yang kedua disebabkan penyelewengan dan kedustaan mereka atas Alloh bahwa (kitab tulisan mereka tersebut) dari sisi Alloh. Demikian juga penyelewengan Al-Quran dan menyalahgunakannya demi kepentingan dunia. Wail yang ketiga dikarenakan tulisan-tulisan mereka yang batil yang mereka tulis dan penyalahgunaan kitabulloh dikarenakan dunia. Al-Wail yang dimaksud di sini adalah adzab. Diriwayatkan bahwa wail ini adalah lembah di jahannam, akan tetapi tafsir tersebut tidaklah shohih, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir.
Oleh karena itu hendaklah orang-orang jam’iyyah ini bertakwa kepada Alloh pada diri-diri mereka dan janganlah terus-menerus di atas kebatilan. Syaithon senantiasa menghiasi dan memperindah bagi mereka amalan-amalan yang berat yang mereka meminta-minta dan mereka menyertakan diri-diri mereka untuknya. Sesungguhnya harta yang mereka ambil dan himpun dan yang engkau lihat mereka di bulan Romadhon bagaikan pelawak-pelawak dalam dunia ini: “Marhaban ya Romadhon,” semuanya itu dikarenakan penghimpunan harta dan buka puasa untuk orang yang puasa dan juga tanggungan anak yatim di bulan sekian-sekian dan tanggungan guru di bulan sekian-sekian dan kedustaan-kedustaan, pemutarbalikan fakta dan penghinaan terhadap ilmu dan sunnah jika mereka memilikinya. Semua itu dikarenakan dunia. Dimanakah harga dan kehormatan diri mereka?! Kehormatan mukmin yang akan menjadikan dia seperti para shohabat –semoga Alloh meridhoi mereka- yang jika jatuh cemeti tunggangannya, mereka tidak menyatakan: “Ambilkan!”; tapi dia turun (dari kendaraan) kemudian mengambilnya (sendiri), kemudian naik lagi sebagaimana dalam hadits Auf bin Malik. Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- mengajari mereka dan mendidik mereka kepada adab yang mulia lagi agung yaitu menjauhi hal-hal yang harom (al-‘iffah). (Suatu hari) berkumpul satu jama’ah di sisi Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, maka beliau bersabda:
«ألا تبايعون»
“Apakah kalian tidak berbaiat?”
Mereka berkata: “Kami telah berbaiat kepadamu, atas apa lagi kam berbai’at?” Rosul -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:
«على أن تعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا ولا تسألوا الناس شيئا»
“Atas peribadatan kalian kepada Alloh dan tidak mempersekutukannya dengan sesuatu pun dan jangan kalian meminta-minta kepada manusia sedikit pun.”
Sampai-sampai ketika salah seorang dari mereka jatuh cemeti tunggangannya, dia tidak mengatakan: “Ambilkan untukku!”
Beliau juga bersabda:
«من تكفلني أن لا يسأل الناس شيئا فأضمن له الجنة»
“Siapa saja yang memberi jaminan untukku dengan tidak meminta-minta kepada manusia sedikitpun, maka aku menjamin baginya al-jannah.”
Berkatalah Tsauban: “Saya sejak itu pun beliau tidak meminta kepada manusia sedikit pun. Kemudian seorang yang dakwahnya berkembang dari Makkah (yaitu Rosululloh), padahal beliau menyuruh manusia kepada ‘iffah sebagaimana dalam Ash-Shohihain dari hadits Abu Sufyan tatkala dia bertemu Heraklius (raja Romawi). Heraklius berkata: “Apa seruannya terhadap kalian?” Dia berkata (Abu Sufyan): “Beliau berkata:
«اعبدوا الله لا تشركوا به شيئا واتركوا ما يقول أباؤكم»
“Beribadahlah kalian kepada Alloh dan tinggalkanlah oleh kalian perkataan bapak-bapak kalian.”
Beliau menyuruh kami untuk sholat, shodaqoh, ‘iffah dan ishlah.”
Wahai sekalian manusia, berbuat ‘iffah-lah kalian. Sesungguhnya Alloh menjamin orang yang ‘iffah, dijauhkan dari hal-hal yang harom. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِه﴾ِ [النور: من الآية33]
“Hendaklah orang-orang yang tidak menikah itu berbuat ‘iffah (menjauhkan diri dari hal-hal yang harom) hingga Alloh mencukupi mereka dengan keutamaannya.” (QS. At-Taubah: 33)

Al-‘iffah ini adalah jalannya orang-orang yang merasa cukup (qona’ah) sebagaimana sabda nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-:
«ما يكون عندي من خير فلن أدخره عنكم»
“Harta benda apa saja yang ada padaku, tidak akan aku sembunyikan dari kalian.”
Beliau juga bersabda:
«ومن يستغن يغنيه الله ومن يستعفف يعفه الله ومن يتصبر يصبره الله وما أعطى أحد عطاء خيرا وأوسع من الصبر»
“Barangsiapa merasa cukup, maka Alloh akan mencukupinya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Alloh akan menjaga kehormatannya. Barangsiapa yang berusaha untuk sabar, maka Alloh akan memberikan kesabaran padanya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (Al-Hadits)

Wajib bagi setiap muslim untuk mengambil petunjuk Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dalam perkara ini dan yang lainnya dan agar mengambil pelajaran dari adab Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- yang beliau ajarkan kepada para sahabatnya dan kepada kita semua. Alloh berfirman:
﴿فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تسْلِيمًا﴾ [النساء:65]
“Maka demi Robb-mu, tidaklah beriman mereka itu hingga mereka menjadikan engkau sebagai hakim pada apa yang mereka selisihkan. Kemudian mereka tidak mendapati diri-diri mereka keberatan dari ketetapanmu dan mereka berserah diri sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65)

Apabila ada perselisihan di antara mereka (shohabat dan yang mengikuti jalan mereka) yang menjadi hakim adalah Al-Kitab dan As-Sunnah baik itu perkara kecil, besar, samar atau yang terang.
Sungguh jam’iyyah ini dibangun di atas ’iffah yang lemah dan di atas kerakusan terhadap dunia dan asas-asasnya dibangun di atas perkara-perkara yang mahdzur (dilarang). Adapun mahdzur pertama adalah hizbiyyah. Mengenai Syaikh Ibnu Bazz, beliau tidaklah punya hizbiyyah –kalian telah melakukan talbis. Syaikh Ibnu Bazz tidaklah memiliki jam’iyyah yang berjalan di atas metode jam’iyyah-jam’iyyah kalian yang harom dan merupakan hizbiyyah. Yang ada di sisi beliau adalah ahlul khoir yang memuliakan dan mempercayai beliau. Begitu pula seluruh manusia pada zaman ini percaya kepada beliau, kecuali orang-orang yang rusak pengetahuannya terhadap imam ini. Beliau orang yang dicintai –semoga Alloh merahmati beliau- para pedagang, umaro’ dan selain mereka dari ahlul khoir baik itu di Al-Mamlakah (Saudi Arabia) atau yang dari luar Al-Mamlakah. Mereka memuliakan beliau dan memberikan shodaqoh mereka kepada beliau agar disalurkan yang berhak. Jika ada yang datang kepada syaikh meminta harta, beliau berkata: “Berikan harta itu kepada fulan (yang meminta tadi).” Hal inilah yang diketahui dari beliau. Beliau tidak menyalurkan hartanya kepada salah satu dari jam’iyyah-jam’iyyah yang ada dan tidak pula menabungnya di bank. Beliau tidak membuat gambar makhluk bernyawa (foto) sebagaimana terdapat dalam jam’iyyah. Beliau juga tidak menempuh jalan mereka-mereka yang memancangkan wala’ dan baro’ yang sempit, (yang memancangkan wala’ mereka) untuk orang-orang yang di shof mereka dan yang sejalan dengan mereka. Musuh-musuh dakwah salafiyyah adalah ashhabul jam’iyyah dan hizbiyyah. Oleh karena itu, barangsiapa mengingkari mereka, maka mereka pun menanamkan permusuhan baginya. Jam’iyyah Al-Ihsan, jam’iyyah Al-Ishlah, jam’iyyah Al-Hikmah, jam’iyyah Al-Birr dan jam’iyyah At-Turots menanamkan permusuhan bagi dakwah salafiyyah. Inilah jam’iyyah-jam’iyyah yang kami ketahui dan merupakan jam’iyyah-jam’iyyah yang paling luas (pengaruhnya) dan terkenal. Di sana ada beratus-ratus jam’iyyah lainnya. Akan tetapi, jam’iyyah-jam’iyyah yang tersebut di atas, sebagaimana kalian ketahui, mereka telah menjadi musuh dakwah salafiyyah. Apakah dari jam’iyyah-jam’iyah ini akan dihasilkan ilmu?! Datangkanlah oleh kalian seorang ‘alim saja yang merupakan hasil dari jam’iyyah-jam’iyyah ini! Selamanya mereka akan mengeluarkan hizbiyyah, juhhal (orang-orag bodoh) dan orang-orang yang ta’asshub serta orang-orang yang dengki kepada ilmu, taklim dan sunnah, orang-orang yang meminta-minta, orang-orang yang bantu membantu di atas permusuhan dan dosa dalam menyimpan harta-harta mereka di bank-bank. Sementara Alloh berfirman:
﴿وَتعاونوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تعاونوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾ [المائدة: 2]
“Bantu membantulah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling bantu membantu di atas dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Jam’iyyah-jam’iyyah itu juga tidaklah memunculkan kecuali orang-orang yang merusak para pemuda dan orang-orang yang bergabung dengan mereka. Sungguh jam’iyyah-jam’iyyah ini telah merusak sekelompok manusia yang ada di atas dakwah salafiyyah. Syaikh mempunyai beberapa thullab (santri-santri). Yang merusaknya adalah jam’iyyah. Maka apakah jam’iyyah-jam’iyyah seperti ini pantas untuk disalurkan harta-harta kaum muslimin kepadanya?! Oleh karena itu, tidaklah boleh harta dan zakat diserahkan kepada jam’iyyah-jam’iyyah ini. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Barangsiapa tidak mau menerima al-haq, maka dia akan menyesal. Alloh berfirman:
﴿وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا * يا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلانًا خَلِيلًا * لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا﴾ [الفرقان:29‑27]
“Ingatlah hari ketika orang yang dzolim menggigit kedua tangannya sambil berkata: “Aduh kiranya dulu saya mengambil jalan bersama Rosul. Kecelakaan yang besar bagiku. Seandainya aku tidak menjadikan fulan sebagai kholil (teman dekat). Sesungguhnya dia telah menyesatkanku dari adz-dzikir setelah datang kepadaku dan adalah syaithon itu bagi manusia sebagai khodhula (membiarkan tanpa menolongnya).” (QS.

Tatkala kami katakan seperti ini, tidaklah maknanya: “Tahanlah harta kalian dari mereka dan pindahkan harta tersebut kepada kami. Kepada Alloh-lah tempat berlindung. Kami minta kepada Alloh agar mencukupi kami dengan keutamaan-keutamaan-Nya. Akan tetapi kami menyatakan ini hanyalah sebagai nasehat bagi kalian karena kalian telah meletakkan harta-harta kalian (pada jam’iyyah-jam’iyyah ini) sehingga menjadi alat untuk memerangi ilmu, taklim yang bermanfaat dan sunnah yang shohihah. Juga merupakan sumber munculnya para harokiyyun di bumi Haromain. Mereka menghasilkan orang-orang fajir yang dijadikan sebagai pemimpin bagi mereka dan membuat asas (pondasi) yang sangat kuat, sehingga tak seorang pun yang mengingkarinya. Jam’iyyah-jam’iyyah ini ibarat kandang hizbiyyah yang merupakan tempat berteduh dan berlindung bagi mereka. Datangkanlah kepada kami seorang hizbi saja yang tidak ngiler terhadap harta setelah adanya jam’iyyah ini, seorang hizbi yang suci dari harta manusia serta, menjaga kehormatan diri dari sikap tamak terhadap dunia. Sungguh kalian tidak akan pernah bisa mendatangkannya. Diantara noda perama hizbiyyah ini adalah menjadikan pengikutnya sebagi pengemis. Dia berfikir bagaimana caranya bisa mendapatkan harta manusia. Terkadang mereka menyembeih seekor sapi di tempat penyembelihan dan memotret dua puluh sapi lainnya yang bukan milik mereka. Kemudian mereka membawa potret sapi-sapi tersebut dan mengelabuhi manusia dengannya, seakan-akan merekalah yang menyembelih semua sapi itu untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Seelah itu menggunakannya sebagai alat untuk meminta-minta. Demikianlah, mereka menyibukkan diri-diri mereka dengan kamera-kamera yang dengannya mereka memotret kambing dan ayam. Yang ini sedang memegang paha ayam dan memakannya. Yang lainnya sedang memegang pisau dan memotong-motong daging. Perhatian mereka hanyalah urusan perut! Demikian keadaan mereka, laki-laki maupun perempuannya. Jadilah mereka pengemis-pengemis jalanan, kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Alloh. Meminta-minta di samping pintu-pintu mobil, berdiri sambil menengadahkan kalengnya. Demikian pula ketika manusia selesai dari sholat tarawih atau Jum’at, kalian (wahai para pengemis) meletakkan kaleng di depan mereka sehingga menjadikan manusia terpaksa dan merasa keberatan untuk menolaknya, padahal nabi –صلى الله عليه وعلى آله وسلم- telah bersabda:
«إنهم خيروني بين أن تسألوني بالفحش أو يبخلوني، ولست بباخل»
“Sesungguhnya mereka memberikan pilihan kepadaku; kalian meminta kepadaku dengan kotor dan keji atau mereka akan menuduhku kikir dan aku bukanlah orang kikir.”
Adapun kaidah: ‘Sesuatu yang keluar dengan sebab malu, maka hukumnya adalah harom’ adalah kaidah yang berlandaskan dalil, yaitu bahwa mengeluarkan sesuatu dengan sebab meminta secara terus menerus dan merengek-rengek adalah mungkar. Alloh telah melarangnya dalam kitab-Nya. Demikian juga Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melarangnya dalam sunnah. Mereka itu tidak dihalalkan untuk meminta-minta berdasarkan hadits:
«يا قبيصة، إن المسألة لا تحل إلا لأحد ثلاثة، رجل تحمل حمالة حلت له المسألة حتى يصيبها»
“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu di antara tiga orang. Yang pertama: seseorang yang memiliki beban yang sangat berat maka boleh baginya untuk meminta-minta sampai dia terbebaskan dari tanggungan tersebut, kemudian berhenti dari meminta-minta,”
Golongan ini adalah orang-orang yang menanggung beban hutang demi tercapainya ishlah (perbaikan) di antara manusia. Adapun mereka (ashhabul jam’iyyat) terkadang mereka menanggung beban demi membeli parabola, merusak para pemuda dan demi membeli kebun-kebun.
«ورجل أصابته جائحة اجتاحت ماله فحلت له المسألة حتى يصيب قواما من عيش، ورجل أصابته فاقة حلت له المسألة حتى يصيب سدادا من عيش وما سوى ذلك يا قبيصة، من المسألة سحت يأكلها صاحبها سحتًا»
“Yang kedua: seseorang yang tertimpa musibah besar sehingga mengakibatkan hartanya habis, maka boleh baginya meminta-minta sampai dia mampu menutupi kebutuhannya atau hajatnya. Yang ketiga: seseorang yang tertimpa kefakiran dan kefakirannya dipersaksikan oleh tiga orang tokoh kaumnya, maka boleh baginya meminta-minta sampai tertutupi kebutuhannya. Adapun meminta-minta yang selain mereka itu wahai Qobishoh, adalah suht (harom) dan yang melakukannya berarti dia memakan harta yang harom.”
As-suht adalah harom. Siapakah yang akan menerangkan hadits ini dan yang semisalnya kepada orang-orang jam’iyyah tersebut, bahwasanya mereka memakan harta yang harom?
Wahai kalian, kalian memakan sesuatu yang harom dan mengumpulkan sesuatu yang harom. Kalian juga membangun masjid dengannya. Ketika engkau membangun sebuah masjid dari uang tersebut, maka engkau telah membangunnya dari sesuatu yang harom yang engkau memperolehnya dari sesuatu yang harom. Demi Alloh, seandainya seorang yang mulia diberi kebebasan memilih antara harta rakyat Yaman secara keseluruhan untuk menjadi pengemis, orang-orang jam’iyyah tidaklah jiwanya suka untuk menjadi pengemis dan peminta-minta serta berbuat dosa besar dari beberapa dosa besar yang Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melarang darinya dan diancam bahwasanya meminta-minta itu adalah pencakar yang seseorang mencakar-cakar wajahnya dengannya (sehingga tidak tersisa segumpal daging pun padanya).” (lihat Al-Ifta’ ‘alal As’ilah Al-Waridah min Duwal Syatta, hal. 61-63)

““`

KERUSAKAN-KERUSAKAN JAM’IYYAH DAN MU’ASSASAH

Jam’iyyah dan mu’assasah bukan thoriqoh salafus sholeh.
Melalaikan dari menuntut ilmu.
Penghinaan diri dengan meminta-minta.
Bermudah-mudahan di dalam mu’amalah (berurusan) dengan bank riba.
Memancangkan al-wala’ dan al-baro’ karenanya.
Bermudah-mudahan di dalam gambar makhluk bernyawa.
Adanya pemilihan berdasarkan suara terbanyak.
Berkhianat dalam dakwah dan penipuan di dalamnya.
Menggunakan harta Alloh dengan tidak benar.
Banyak mengalah dan melakukan istihsanat (melakukan suatu amalan dalam agama yang tidak berdasarkan dalil, tetapi semata-mata karena menganggapnya baik dengan akal dan perasaan) di dalam dakwah.
Merupakan celah terjadinya perpecahan umat dan mencerai beraikannya serta menghimpunnya ke dalam golongan-golongan.
Jam’iyyah merupakan virus dakwah salafiyyah.

(Penyebutan kerusakan jam’iyyah dan mu’assasah tersebut, setelah Ashar pada tanggal 1 Dzul Qo’dah 1426)

““`

NASEHAT

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:
﴿ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تفْلِحُونَ ﴾ [النور/31]
“Bertaubatkah kamu sekalian kepada Alloh, wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
Alloh -سبحانه وتعالى- juga berfirman:
﴿ وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تنْصَرُونَ * وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تشْعُرُونَ * أَنْ تقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ وَإِنْ كُنْتُ لَمِنَ السَّاخِرِين﴾ [الزمر/54-56]
“Kembalilah kalian kepada Robb kalian dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang adzab kepada kalian kemudian kalian tidak dapat ditolong lagi. Ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepada kalian dari Robb kalian sebelum datangnya adzab kepada kalian dengan tiba-tiba, sedang kalian tidak menyadarinya, supaya jangan ada orang yang mengatakan: “Amat besar penyesalanku atas kelalaianku (menunaikan kewajiban) terhadap Alloh sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Alloh).” (QS. Az-Zumar: 54-56)
Alloh -سبحانه وتعالى- juga berfirman:
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا توبُوا إِلَى اللَّهِ توْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تجْرِي مِنْ تحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير﴾ [التحريم/8]
“Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kepada Alloh dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Robb kalian akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam jannah yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. Pada hari ketika Alloh tidak menghinakan nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya, sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan disebelah kanan mereka sambil mereka mengatakan: “Wahai Robb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Qodir (Mahakuasa) atas segala sesuatu.” (QS. At-Tahrim: 8)

Imam Bukhori berkata dalam Shohih-nya (7068), dari Abu Huroiroh – رضي الله عنه-, dia berkata: “Aku telah mendengar nabi -صلى الله عليه وسلم- bersabda:
« إن عبدا أصاب ذنبا وربما قال أذنب ذنبا فقال رب أذنبت وربما قال أصبت فاغفر لي فقال ربه أعلم عبدي أن له ربا يغفر الذنب ويأخذ به؟ غفرت لعبدي ثم مكث ما شاء الله ثم أصاب ذنبا أو أذنب ذنبا فقال رب أذنبت – أو أصبت – آخر فاغفره؟ فقال أعلم عبدي أن له ربا يغفر الذنب ويأخذ به؟ غفرت لعبدي ثم مكث ما شاء الله ثم أذنب ذنبا وربما قال أصاب ذنبا قال قال رب أصبت – أو قال أذنبت – آخر فاغفره لي فقال أعلم عبدي أن له ربا يغفر الذنب ويأخذ به؟ غفرت لعبدي ثلاثا فليعمل ما شاء »
“Sesungguhnya seorang hamba tertimpa dosa, terkadang (perowi) berkata: “Seorang hamba melakukan suatu dosa, maka hamba tadi berkata: “Robb-ku, aku telah berbuat dosa.” Terkadang perowi berkata: “…maka ampunilah aku.” Maka Robb-nya berkata: “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwasanya dia memiliki Robb yang mengampuni dosa dan menghukumnya? Aku mengampuni hamba-Ku.” Lalu dia terdiam sesuai dengan kehendak Alloh, kemudian tertimpa dosa atau berbuat dosa lagi, maka dia pun berkata lagi: “Wahai Robb-ku aku telah berbuat dosa lain, ampunilah dosa itu. Maka Alloh menjawab: “Apakah hambaku mengetahui bahwasanya dia memiliki Robb yang mengampuni dosa dan menghukumnya? Aku telah mengampuni hamba-Ku ini.” Lalu dia terdiam sesuai dengan kehendak Alloh, kemudian tertimpa dosa atau berbuat dosa lagi, maka dia pun berkata lagi: “Wahai Robb-ku aku telah berbuat dosa lain, ampunilah dosa itu. Maka Alloh menjawab: “Apakah hambaku mengetahui bahwasanya dia memiliki Robb yang mengampuni dosa dan menghukumnya? Aku telah mengampuni hamba-Ku ini.” (3x), maka hendaklah dia melakukan apa-apa yang dikehendakinya.”
Imam Muslim mengeluarkannya di kitab Taubat bab Diterimanya Taubat dari Dosa-Dosa, no. 2758.
Ibnul Qoyyim – –رحمه اللهberkata dalam I’lamul Muwaqi’in (1/110): “Kembali kepada al-haq (kebenaran) itu lebih baik daripada terus menerus dalam kebatilan.”
Beliau juga berkata: “Suatu keputusan yang telah engkau putuskan pada hari ini tidaklah menghalangimu untuk meninjau kembali pemikiramu tentangnya sehingga engkau mendapatkan petunjuk untuk tersadar dan kembali kepada al-haq. Sesungguhnya al-haq itu adalah asal, tidak ada yang bisa membatalkannya. Kembali kepada al-haq itu lebih baik daripada terus-menerus dalam kebatilan yang dia inginkan. Jika engkau telah berijtihad dalam suatu keputusan (perkara) kemudian engkau dapati kembali perkara itu, maka tidaklah menghalangimu untuk mengoreksi kembali ijtihad pertama tadi. Sesungguhnya ijtihad tersebut bisa berubah dan ijtihad yang pertama tidaklah menjadi penghalang untuk melakukan (ijtihad) kedua jika telah jelas bahwa (yang kedua) ini adalah al-haq. Sesungguhnya al-haq itu lebih utama untuk didahulukan karena al-haq merupakan asal yang didahulukan atas kebatilan. Jika ijtihad pertama telah mendahului yang kedua, sedangkan yang kedua inilah yang benar, maka lebih didahulukan dari yang pertama tadi. Ijtihad yang pertama ini tidaklah bisa membatalkan yang kedua. Bahkan kembali kepada al-haq (yang merupakan ijtihad kedua) lebih utama daripada terus-menerus di atas (kebatilan) ijtihad pertama.” Selesai.

““`

DAFTAR ISI

PRAKATA 4
MUQODDIMAH AS-SYAIKH ‘ALLAMAH 9
ABU ABDIRROHMAN YAHYA BIN ‘ALI 9
AL-HAJURI حفظه الله تعالى 9
MUQODDIMAH PENULIS 11
AL-JAM’IYYAH 19
SEJARAH JAM’IYYAH 22
SYI’AR-SYI’AR UMUM JAM’IYYAH 36
TA’AWUN SYAR’I BUKAN TAJAMMU’ BID’IY 38
BAHAYA-BAHAYA YAYASAN DAN KERUSAKANNYA 57
TASYABBUH DENGAN ORANG-ORANG KAFIR 63
MEMBEBANI DIRI DENGAN HAL-HAL YANG TIDAK DISYARIATKAN 67
PENGGALANGAN DANA 69
GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA 78
TIPU MUSLIHAT DALAM MENGAMBIL HARTA MANUSIA DENGAN CARA YANG TIDAK BENAR 82
TERFITNAH DENGAN DUNIA DAN MATI-MATIAN DALAM MERAIHNYA 87
TERSIBUKKAN DARI THOLABUL ‘ILMI 91
PENYIMPANAN UANG DI BANK-BANK RIBAWI 95
TUNDUK KEPADA UNDANG-UNDANG CIPTAAN MANUSIA 104
ORGANISASI BID’AH 107
AL-INTIKHOBAT (PEMILIHAN UMUM) 109
PENGANGKATAN AMIR DALAM KEADAAN MUKIM 112
HIZBIYYAH 115
SIRRIYYAH 121
SYUBHAT DAN BANTAHANNYA 126
· Syubhat Pertama: 126
· Syubhat kedua: 129
· Syubhat Ketiga 137
· Syubhat Keempat 138
· Syubhat Kelima 139
· Shubhat Keenam 141
· Shubhat Ketujuh 146
· Syubhat Kedelapan 154
· Syubhat Kesembilan 156
· Syubhat Kesepuluh. 159
· Syubhat Kesebelas 162
DIALOG SANTAI 168
FATWA-FATWA PARA ULAMA 169
` Fatwa Fadhilatus Syaikh Ibnu Baz رحمه الله– 169
` Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –رحمه الله- 172
` Fatwa Syaikh Al-Allamah Al-Utsaimin –رحمه الله- 174
` Fatwa Yang Mulia Syaikh Sholih Al-Fauzan –حفظه الله- 175
` Fatwa Yang Mulia Asy-Syaikh Al-Allamah Robi’ bin Hadi Al-Madkholi –حفظه الله- 176
` Fatwa Yang Mulia Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri –حفظه الله- 179
BANTAHAN BAGI ORANG YANG MEMBOLEHKAN JAM’IYYAH DENGAN PERBUATAN SYEIKH BIN BAAZ 187
KERUSAKAN-KERUSAKAN JAM’IYYAH DAN MU’ASSASAH 207
NASEHAT 208
DAFTAR ISI 212

http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=2987

4 tanggapan untuk “Yayasan Sarana Dakwah Tanpa Barokah

  1. bgaimna dgan 2 do’a iftitah yang ada?
    apakah yng kabirou wal hamdulillahi..dst

    itu jga bid’ah?

    klo bleh ..sya ingn thu yng sbnarnya bgaimna dgn asal mula&sjarah lengkap dri do’a itu ?
    mhon pnjlasan slemgkapnya
    trimakasih

    Suka

  2. asalamu’alaikum,

    ini bru 1x sya bca blog anda..
    bgitu bca jdulnya..yng terlintas d fkran sya..
    knpa kq anda tulis TANPA BAROKAH?
    apa maksudnya?
    sbenarnya barokah itu apa?

    sebab musabab sswatu di sbut barokah itu apa?
    bisakah di rsakan &d bdakan?
    siapa yang berhak menentukan itu barokah atw bkan?

    mhon di jlaskan…
    krna sya masih awam skali soal ilmu agama islam,
    trus..klo isinya..puanjang bgt…,
    lm smpè abis bcanya dh cpèk..he

    mkasih, WaSalam
    bru 1x sya bca blog anda..
    bgitu bca jdulnya..yng terlintas d fkran sya..
    knpa kq anda tulis TANPA BAROKAH?
    apa maksudnya?
    sbenarnya barokah itu apa?

    sebab musabab sswatu di sbut barokah itu apa?
    bisakah di rsakan &d bdakan?
    siapa yang berhak menentukan itu barokah atw bkan?

    mhon di jlaskan…
    krna sya masih awam skali soal ilmu agama islam,
    trus..klo isinya..puanjang bgt…,
    lm smpè abis bcanya dh cpèk..he

    mkasih, WaSalam

    Suka

    1. Barokah itu ditentukan oleh Yang Maha Berkah yaitu Alloh ta’ala, maka pada bid’ah (perkara baru dalam agama yg tidak dicontohkan naby) tidak ada barokah sebab bid’ah itu terlarang dalam agama dan tidak ada berkah pada perkara-perkara yang diharomkan, dan yayasan adalah bid’ah.

      A N – N I S A ‘

      4:115. Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.

      wallohu a’lam

      Suka

Tinggalkan komentar