Hukum Tamiimah (jimat)

Hukum Tamiimah (jimat) Apabila anda ditanya apa itu tamiimah (jimat) dan apa hukumnya? Maka katakanlah tamiimah (jimat) adalah sesuatu benda yang digantungkan pada tubuh atau hewan dengan anggapan untuk mencegah mudharat (musibah) atau mendatangkan mashlahat (keuntungan). Dan hukum memakai jimat secara umum adalah haram dan jika pemakainya meyakini ada selain Allah yang mempunyai kekuatan untuk … Lanjutkan membaca Hukum Tamiimah (jimat)

hukum oral seks

“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.