Markiz Nisa’iy

بسم الله الرحمن الرحيم Dialog Singkat Tentang Hukum Tarbiyyatun Nisa (Markiz Nisa’iy) Oleh: Abu Abdirrohman Shiddiq Al Bughisiy Dikoreksi dan ditambahi oleh: Abu Fairuz Abdurrohman Al Jawiy dan Abu Turob Saif bin Hadhor Al-Jawiy Pertanyaan: Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Afwan ada sedikit yang ingin ana pertanyakan sehubungan dengan ma’had TN, yang ana pahami dari jawaban … Lanjutkan membaca Markiz Nisa’iy

Lagi Tentang TN/Pondok Wanita

SYARAT YANG TEPAT Ditulis oleh: Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy 'Afallohu 'anhu. بسم الله الرحمن الرحيم الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه. أمّا بعدُ: Telah sampai kepada kami keluhan bahwa ada orang-orang mengatakan bahwa boleh bagi wanita untuk menetap di rumah ustadz … Lanjutkan membaca Lagi Tentang TN/Pondok Wanita

Bid’ah Tarbiyyatun Nisa’ (TN)

Soal: Ada beberapa orang merasa diri sebagai da’i-da’i besar, mereka terus menerus di atas sebuah kebid’ahan dan senantiasa membelanya serta mereka congkak dari nasehat yang sampai kepada mereka, alasan mereka karena: Bid’ah tersebut kecil dan bila ditinggalkan maka akan menimbulkan kerusakan! Yang mengingkari bid’ah tersebut hanyalah segelintir orang yang suka berbuat kerusakan! Bid’ah tersebut dibolehkan oleh beberapa ulama!. Apa pendapatmu tentang kementar-komentar tersebut? Jazakallahu Khairon Katsiron.

Seputar Hukum Tarbiyatun Nisa` (TN).

Terdapat di Negara kami Indonesia, Ma`had yang didirikan khusus untuk para wanita, dinamakan dengan "Tarbiyatun Nisa`" padanya diajarkan Al-Qur`an dan Sunnah. Kami telah mengingkari ma`had ini, dan kami tidak melihat pada pengingkaran tersebut kecuali kebaikan karena apa yang ada padanya dari musykilah (masalah) dan penyelisihan syari`at. Adapun bentuk ma`had tersebut adalah(1):