Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor

Soal :

Apa hukumnya seorang wanita mengendarai sepeda motor atau menyetir mobilnya sendirian yang tentunya kondisi yang demikian dapat menyingkap bentuk tubuhnya disebabkan terpaan angin yang mengenainya ketika mengendarainya?

Jawab :

Benar, sesungguhnya hal-hal demikian akan dihadapi wanita tersebut -di saat menyetir mobilnya- berupa perkara-perkara baik kecelakaan atau sebagai bahan tontonan orang yang lewat atau di saat dia tidak mampu mengendarai kendaraannya dengan baik. Mereka sebagaimana perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaih wa aalihi wa sallam:

« ناقصات الدين والعقل »

“Kurang akal dan agamanya (yaitu wanita)”

Dan hal ini tidak diragukan lagi, sehingga terkadang apabila dihadapkan kepada wanita tersebut suatu peristiwa di jalan raya seperti tabrakan, dapat menyebabkan salah mengendalikan mobilnya yang dapat menyebabkan terjadinya peristiwa-peristiwa yang lebih membahayakan kaum muslimin. Demikian pula pada mengendarai sepeda motor, sesungguhnya kondisinya lebih buruk lagi, yakni posisi yang kurang baik ketika mengendarainya. Oleh karena itu, kami nasihatkan untuk menjauhi hal yang demikian.

Karena terkadang menyeretnya untuk keluar ke tempat-tempat yang jauh. Padahal sepantasnya seorang wanita senantiasa berada di sekitar rumahnya dan tidak berhias seperti wanita-wanita jahiliyah berhias dahulu. Dan tidak keluar kecuali bersama mahramnya. Bahkan terkadang perjalanan yang dia tempuh termasuk kategori safar tanpa dia sadari. Karena perhitungan cepatnya laju kendaraan dalam keadaan safar tanpa mahram. Padahal Rasulullah shalallahu ‘alaih wa aalihi wa sallam berkata:

« لاَ يحل للمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا مع ذي محرم »

“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berpergian melainkan beserta mahramnya” (Mutafaqun ‘alaihi dari Ibnu Umar, Abu Hurairah dan lainnya).

Contohnya adalah safar yang terjadi di negeri-negeri barat yang mereka lakukan dari Birmingham sampai ke London. Sesungguhnya yang demikian ini masuk kategori safar, dan kita telah melihat beberapa wanita muslimah menyetir mobilnya dengan jarak tempuh perjalanan yang jauh sampai ke tempat tersebut sendirian. Dan meninggalkan perkara ini lazim bagi mereka.

Silsilah Fatwa seputar permasalahan Mancanegara oleh Syaikhuna Al Allamah Al Muhaddits Abu Abdirrahman Yahya bin Aly Al Hajury Hafidzahullah ta’alaa wa ra’aah)

6 tanggapan untuk “Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor

  1. mau tanya kalau misal.a kta punya wudhu trus kta ksentuh sama tmn kita yg lagi mens itu batal gg ya ??

    Suka

    1. tdk batal… dalilnya: عن عروة أنه سئل:
      أتخدمني الحائض، أو تدنو مني المرأة وهي جنب؟ فقال عروة: كل ذلك علي هين، وكل ذلك تخدمني، وليس على أحد في ذلك بأس، أخبرتني عائشة: أنها كانت ترجل، تعني رأس رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهي حائض، ورسول الله صلى الله عليه وسلم حينئذ مجاور في المسجد، يدني لها رأسه، وهي في حجرتها، فترجله وهي حائض.
      [1924 – 1926، 1941، 5581].
      Urwah pernah ditanya orang, “Bolehkah wanita haid melayaniku dan bolehkah wanita junub mendekatiku?” Urwah berkata, “Semuanya boleh bagiku, semuanya boleh melayaniku, dan tiada celanya. Aisyah telah menceriterakan kepadaku bahwa dia pernah menyisir rambut Rasulullah saw ketika dia sedang haid, padahal ketika itu Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam sedang i’tikaf di masjid; beliau mendekatkan kepalanya kepadanya (Aisyah) dan dia (Aisyah) ada di dalam kamarnya, lalu ia menyisir beliau, padahal ia sedang haid.” (HR Bukhory No. 292,1924 – 1926، 1941، 5581)

      Suka

  2. fiqih hanya satu dari sekian pancaran ilmu. terlalu naif bila segalanya dinilai hitam-putih, halal-haram, benar-batil. apalagi positivistik. beragama hanya sampai pada dalil dan kognitif saja…

    sekedar nasihat.

    Suka

  3. Mohon solusinya, apabila akan menjemput anak pulang sekolah sedangkan suami kerja mulai pagi hingga sore, sehingga tidak dapat mendampingi, bila naik angkutan umum berbaur dengan bukan mahramnya, apakah tidak lebih baik berkendaraan sendiri, dan apabila anak diikutkan antar jemput di khawatirkan terjadi hal2 Ɣĝ tidak diinginkan… syukron

    Suka

Tinggalkan komentar