بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله الصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:

          Sudah menjadi suatu ketetapan di sisi para pengemban kebenaran (Ahlus sunnah) bahwasanya agama yang lurus ini adalah agama yang sempurna, tidaklah di sana terdapat kebaikan bagi umat kecuali agama yang sempurna ini telah menyeru dan menganjurkannya baik secara global maupun terperinci, sebaliknya tidaklah di sana terdapat keburukan dan kejelekan serta kerusakan terhadap ummat kecuali agama ini telah melarang atau mengharamkannya baik itu secara global maupun terperinci, Allah subhanahu wa ta’ala berkata:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا  [المائدة/3]

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagi kalian.” [Al-Maidah: 3].

Dan berkata:

مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ  [الأنعام/38]

Tidaklah Kami terluputkan sesuatupun dalam Al-Kitab.” [Al-An’am: 38].

Dan berkata:

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا  [مريم/64]

Dan tidaklah Rabbmu lupa.” [Maryam: 64].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

« إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِىٌّ قَبْلِى إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ

“Sesungguhnya tidaklah ada Nabi sebelumku kecuali wajib atasnya menunjuki ummatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui terhadap mereka.” HR. Muslim, dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Rodhiyallohu ‘anhu.

Karenanya barangsiapa yang berpaling dan menyimpang dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada petunjuk selainnya maka dia akan binasa, sebagaimana beliau berkata:

((قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ)).

“Saya telah meninggalkan kalian di atas (agama) yang putih bersih malamnya bagaikan siangnya, tiada yang menyimpang darinya setelahku melainkan ia akan binasa.” HR. Ahmad dari hadits Irbadh bin Sariyah Rodhiyallohu ‘anhu.

          Dan di antara kejelekan terhadap ummat yang beliau memperingatkan darinya adalah haramnya gambar bernyawa, dan seluruh gambar yang kami maksudkan pada risalah ini adalah gambar bernyawa, sama saja apakah itu gambar tangan, foto, televisi, video, VCD, parabola, kamera ataupun selainnya yang disediakan oleh musuh-musuh Islam guna merusak agama kaum muslimin, di mana tiap kali masyarakat sudah benci atau bosan dengan satu jenis alat, mereka datangkan jenis baru untuk menarik dan menjerumuskan kaum muslimin ke dalam kebinasaan.

SYARI’AT MELARANG MENGGAMBAR

          Telah diriwayatkan di Sunan Tirmidzi (5/427) dari hadits Jabir Rodhiyallohu ‘anhu ia berkata:

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن الصورة في البيت ونهى أن يصنع ذلك

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memasukkan gambar ke dalam rumah dan melarang membuatnya.” (hadits ini di hasankan oleh Syaikh Muqbil rahimahullah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahmatullahi ‘alaih)

          Dan merupakan suatu hal yang maklum hukum asal larangan dalam syari’at itu adalah haram kecuali apabila terdapat dalil lain yang memalingkan keharaman itu menjadi makruh, bagaimana kalau tidak didapati dalil yang memalingkan keharaman perkara tersebut justru dibarengi dengan perintah menghapusnya bahkan laknat serta siksaan yang keras bagi pelakunya –sebagaimana yang akan datang-?!

SYARI’AT MEMERINTAHKAN AGAR MENGHAPUS GAMBAR

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu beliau  berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِى الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ ، حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ

“Manakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus.”

Dan dari Abil Hayyaaj Al-Asadi berkata:

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ.

“Ali bin Abi Thalib katakan kepadaku: Ingatlah sesungguhnya saya mengutusmu sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu mengutusku: (yaitu) Janganlah engkau meninggalkan sebuah patungpun (yang bernyawa) melainkan engkau merusaknya dan tidak pula meninggalkan sebuah kuburan yang ditinggikan melainkan engkau ratakan. (HR. Muslim (2/666))

Dan pada riwayat lain di Muslim:

وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا.

“Dan jangan pula engkau meninggalkan suatu gambarpun melainkan engkau hapus.”

          Manakala dia menyelisihi perintah tersebut maka patutlah dia mendapat laknat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam;

SYARI’AT MELAKNAT PARA PENGGAMBAR

Sebagaimana pada hadits Abi Juhaifah Rodhiyallohu ‘anhu ia berkata:

إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الْبَغِىِّ ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari harga darah, harga anjing, dan upah pelacur, dan melaknat pemakan riba, dan yang memberi makan riba, pentato, dan yang minta ditato, serta penggambar/pelukis.” HR.Bukhari

          Laknat berarti terusir dari rahmat Allah, maka tidak heran kalau mereka akan mendapat siksaan yang pedih dan keras di hari kiamat kelak bahkan berhak masuk neraka jahannam;

PARA PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING KERAS SIKSANYA DI HARI KIAMAT KELAK

Dari ‘Abdillah berkata saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

« إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ »

“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah di hari kiamat adalah para pelukis.” HR.Bukhari

          Dari Abdillah bin Umar Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

 ( إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم )

“Sesungguhnya yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa yang kalian telah ciptakan.” HR. Bukhari

PARA PENGGAMBAR TEMPATNYA DI NERAKA

Bukan sekedar siksaan yang keras bahkan mendapat kecaman masuk neraka, Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

 ( كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذبه في جهنم ) وقال إن كنت لابد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له…

Setiap penggambar di dalam neraka, semua gambar yang sudah ia gambar diberi nyawa lalu menyiksanya di Jahannam.” Dan Ibnu ‘Abbas berkata: Apabila engkau harus melakukannya maka gambarlah pohon atau apa-apa yang tidak bernyawa…” HR. Muslim

          Berkata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah: Yang diinginkan dengan ancaman tersebut adalah teguran keras (bagi pelakunya).

MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA TERMASUK DOSA BESAR

          Setelah mengetahui hal-hal yang telah lewat di atas tahulah kita bahwa membuat gambar bernyawa itu termasuk dosa besar di mana telah datang riwayat dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:

الكبائر كل ذنب ختمه الله بنار أو غضب أو لعنة أو عذاب

“(kaidah untuk mengetahui) Dosa besar adalah semua dosa yang Allah kecam pelakunya dengan neraka, kemurkaan, laknat, ataupun siksaan.”

Oleh karena itu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-wadi’i rahimahullah menggolongkan perbuatan ini termasuk dosa besar sebagaimana pada kitab beliau “Al-Jami’ush Shahih” jilid 5 kitab: Kabair. Kemudian beliau menyebutkan setelahnya hadits Abu Hurairah Rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata; berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

تخرج عنق من النار يوم القيامة لها عينان تبصران وأذنان تسمعان ولسان ينطق يقول إني وكلت بثلاثة بكل جبار عنيد وبكل من دعا مع الله إلها آخر وبالمصورين

“Akan keluar di hari kiamat sebatang leher, memiliki dua mata yang melihat, dua telinga yang mendengar dan lisan yang berbicara seraya berkata; Saya ditugaskan menyiksa tiga jenis orang; tiap-tiap orang yang suka berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala, siapa saja yang menyeru sembahan lain bersama Allah (berlaku syirik), dan para penggambar.” HR. Tirmidzi dan hadits ini di Shahihkan oleh Imam Al-Albani.

PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING ZALIM

          Dari hadits Abi Hurairah Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

قال الله عز و جل ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخلقوا ذرة أو ليخلقوا حبة أو شعيرة

“Allah ‘Azza wa Jalla berkata: “Dan siapakah yang lebih zalim dari orang yang membuat (menggambar) seperti ciptaanKu, maka hendaknya ia menciptakan biji dzarrah, atau sebutir bibit tumbuhan, atau biji gandum.” HR. Bukhari

MALAIKAT TIDAK MASUK KE DALAM RUMAH YANG TERDAPAT DI DALAMNYA GAMBAR

          Malaikat adalah makhluk Allah yang mulia dan senantiasa beribadah kepadaNya tanpa merasa letih dan tiada henti-hentinya, Allah Ta’ala berkata:

وَلَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَنْ عِنْدَهُ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَلَا يَسْتَحْسِرُونَ (19) يُسَبِّحُونَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لَا يَفْتُرُونَ (20) [الأنبياء/19، 20]

Dan kepunyaan-Nyalah segala yang di langit dan di bumi. dan (Malaikat-Malaikat) yang di sisi-Nya, tidak angkuh untuk mengibadahi-Nya dan tidak (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.” [Al-Anbiya’: 19-29].

          Mereka juga senantiasa menaati perintah Allah dan tidak pula mendurhakaiNya:

لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ  [التحريم/6]

Mereka (para Malaikat) tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang mereka diperintahkan.” [At-Tahrim. 6].

          Sebab itu mereka tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar yang merupakan kemungkaran dan kemaksiatan bahkan termasuk dosa besar sebagaimana pada hadits Abi Tolhah Rodhiyallohu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

 ( لا تدخل الملائكة بيتا فيه صورة )

“Tidak akan masuk Malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar.” HR. Bukhari, dan pada riwayat lain

 ( لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة )

“Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar.” HR. Bukhari

          Mungkin timbul pertanyaan, apakah malaikat pencatat amal tidak akan mencatat amal kebaikan ataupun kejelekan pelakunya? Demikian malaikat maut apakah tidak akan masuk rumahnya apabila telah datang ajalnya?

          Jawabanya: Dalam rangka menggabungkan dalil-dalil yang ada Ulama berkata malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah malaikat rahmat, adapun malaikat pencatat amal dan malaikat maut pencabut nyawa maka mereka tetap saja akan masuk menunaikan tugas mereka.

          Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulama berkata: sebab mereka (para malaikat) tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar adalah karena gambar itu adalah maksiat yang keji, dan merupakan bentuk peniruan terhadap ciptaan Allah Ta’ala, dan sebagian dari gambar itu ada yang disembah selain Allah Ta’ala, dan sebab mereka tidak mau masuk ke dalam rumah yang terdapat di dalamnya anjing adalah karena anjing sering makan yang najis-najis dan karena sebagian anjing ada yang dinamai setan sebagaimana telah datang hadits mengenai hal itu, sementara malaikat itu adalah musuh syaitan juga karena bau anjing yang sangat bau sedang malaikat tidak menyukai bau yang mengganggu, juga karena ada larangan untuk memelihara anjing maka orang yang memeliharanya diberi ganjaran yang setimpal yaitu malaikat tidak masuk rumahnya dan tidak berdoa di dalam rumahnya dan tidak pula beristigfar dan memintakan berkah untuknya dan berkah terhadap rumahnya dan meminta agar menjauhkannya dari gangguan syaithan, adapun malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya anjing dan gambar adalah malaikat pembawa rahmat, pemohon berkah dan ampunan, adapun malaikat penjaga maka mereka tetap akan masuk tiap-tiap rumah (yang bergambar ataupun tidak) dan mereka tidak akan meninggalkan anak adam di setiap keadaan karena mereka ditugaskan menghitung dan menulis amalan-amalan manusia.” –selesai-

SALAFUSH SHALEH TIDAK MAU MASUK RUMAH YANG TERDAPAT DI DALAMNYA GAMBAR SAMPAI GAMBARNYA DIHILANGKAN

          Termasuk dari sifat hamba Allah yang sholeh ialah mereka tidak mau mendatangi tempat-tempat yang terdapat padanya kemaksiatan dan kemungkaran kecuali apabila mereka mampu untuk mencegah kemungkaran tersebut dan menasihati pelakunya di tempat itu, Allah Ta’ala berkata dalam menyifati ‘Ibadur Rohman (hamba-hamba Allah yang maha penyayang):

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا (72) [الفرقان/72]

Dan orang-orang yang tidak menghadiri kemungkaran, dan apabila mereka melewati orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui dengan menjaga kehormatan dirinya.” [Al-Furqon: 72].

Sebagaimana telah lewat bahwasanya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat padanya gambar makhluk bernyawa demikian juga orang-orang shaleh terdahulu (salafush shaleh) mereka tidak mau masuk hingga kemaksiatan itu dihilangkan. Di antaranya:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Telah lewat penyebutan dalil bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau masuk ke dalam ka’bah sampai gambarnya dihilangkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari hadits Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu beliau  berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِى الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ ، حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ

“Manakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat gambar di dalam Ka’bah, beliau tidak mau memasukinya hingga beliau memerintahkan untuk dihapus.”

Umar bin Khattab Rodhiyallohu ‘anhu

          Demikian juga sahabat, telah datang di “Mushonnaf” karya Ibni Abi Syaibah, no, 34538 beliau berkata: Telah menceritakan kami Ibnu ‘Ulayyah, ia berkata dari Ayyub, dari Nafi’, dari Aslam maula Umar, ia berkata:

لَمَّا قَدِمَ عُمَرُ الشَّامَ أَتَاهُ رَجُلٌ مِنَ الدَّهَّاقِينَ ، فَقَالَ : إِنِّي قَدْ صَنَعْتُ طَعَامًا ، فَأُحِبَّ أَنْ تَجِيءَ فَيَرَى أَهْلُ أَرْضِي كَرَامَتِي عَلَيْك ، وَمَنْزِلَتِي عِنْدَكَ ، أَوْ كَمَا قَالَ ، فَقَالَ : إِنَّا لاَ نَدْخُلُ هَذِهِ الْكَنَائِسَ ، أَوْ هَذِهِ الْبِيَعَ الَّتِي فِيهَا الصُّوَرُ.

“Tatkala Umar bin Khattab (Rodhiyallohu ‘anhu) tiba di Syam, ia didatangi seorang lelaki dari pemuka kaum seraya berkata: Saya telah membuat makanan (untukmu), dan saya suka kalau engkau datang ke rumahku sehingga penduduk kotaku dapat melihat penghormatanku terhadapmu, dan kedudukanku di sisimu, atau sebagaimana yang ia katakan. Maka Umar berkata: “Kami tidak masuk gereja-gereja, atau tempat-tempat ibadah orang Yahudi yang terdapat padanya gambar.”

Abu Mas’ud Rodhiyallohu ‘anhu

          Dan dari sumber yang sama, no, 25705 beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Syu’bah, dari ‘Adi, dari Khalid bin Sa’d, ia berkata:

دُعِي أَبُو مَسْعُودٍ إِلَى طَعَامٍ ، فَرَأَى فِي الْبَيْتِ صُورَةً ، فَلَمْ يَدْخُلْ حَتَّى كُسِرَتْ.

“Pernah Abu Mas’ud (Rodhiyallohu ‘anhu) diundang makan, manakala beliau melihat di dalam rumah terdapat gambar, maka beliaupun tidak mau masuk hingga gambar itu dirusak.”

          Kedua atsar yang telah lewat dishahihkan oleh Al-Imam Al-Wadi’i  rahmatullahi ‘alaih.

          Bahkan Abu Ayyub Al-Anshari Rodhiyallohu ‘anhu meninggalkan dan tidak mau menghadiri undangan walimahan yang wajib dihadiri namun karena terdapat kemungkaran di dalamnya dengan alasan itu beliaupun tidak menghadirinya meskipun yang mengundang adalah salah seorang sahabat sebagaimana pada sunan Al-Baihaqi no, 14367 dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Umar berkata:

أن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما زوج ابنه سالما فلما كان يوم عرسه دعا عبد الله بن عمر ناسا فيهم أبو أيوب الأنصاري رضي الله عنه فلما وقف على الباب رأى أبو أيوب في البيت ستورا من قز فقال لقد فعلتموها يا أبا عبد الرحمن قد سترتم الجدر ثم انصرف

“Ketika Abdullah bin Umar Rodhiyallohu ‘anhuma menikahkan anaknya Salim, beliau mengundang orang-orang untuk menghadiri acara walimahannya, di antara mereka adalah Abu Ayyub Al-Anshari Rodhiyallohu ‘anhu, tatkala ia sampai di depan pintu beliau melihat di dalam rumah tirai-tirai dari jenis sutra, maka ia berkata: “Kalian telah melakukannya wahai Abu Abdirrahman (Abdullah bin Umar), kalian telah membuat tirai di dinding-dinding rumah”, kemudian beliau pergi.” Pada riwayat lain sebelum pergi beliau katakan: “Demi Allah saya tidak akan memakan makananmu kemudian pergi.”

GAMBAR YANG TERPAKSA

          Termasuk hal yang sangat memprihatinkan di zaman sekarang ini, seiring dengan perkembangan zaman, yang mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan tentang zaman-zaman tersebut:

لا يَأتي زَمَانٌ إلاَّ والَّذِي بَعدَهُ شَرٌّ مِنهُ

“Tidaklah datang suatu zaman melainkan zaman setelahnya lebih buruk dari zaman sebelumnya.” HR. Bukhari dari hadits Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘anhu.

          Muncullah alat-alat buatan musuh-musuh islam yang mempermudah pembuatan perkara haram tersebut yang dikenal dengan nama foto, yang kemudian digunakan oleh orang-orang pemerintah yang tidak mengetahui hukum syar’i masalah ini lalu ikut-ikutan dengan tatanan orang-orang kafir tersebut akhirnya mengharuskan penduduk negri mereka untuk membuat kartu tanda pengenal (KTP), ataupun selainnya yang memuat foto pemiliknya.

          Maka kami menasihati para pejabat Negara yang mampu mengubah kemungkaran ini agar mengubahnya sebisa mungkin, dan ini demi Allah lebih baik buat mereka di dunia dan akhirat, dahulunya pelaku kejahatan dapat terdeteksi tanpa perlu menggunakan alat-alat tersebut, masih banyak cara lain untuk mendeteksi mereka tanpa cara haram itu seperti misalnya, persaksian, pengakuan, dan lainnya yang terdapat dalam syari’at islam, adapun cara terkini yang tidak terdapat kemaksiatan padanya –setahu saya wallahu a’lam– seperti misalnya ‘sidik jari’, begitu pula kami nasihatkan kepada para pedagang makanan, sabun, konveksi, penjahit dsb terutama produsennya untuk menjauhi dan tidak mempergunakan gambar sebagai iklan dan kemasannya. dan Allah tidak akan menyia-nyiakan hambanya yang bertakwa, Dia berkata di kitabNya yang mulia:

+وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا_ [الطلاق/2]

Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan jadikan baginya jalan keluar (dari setiap masalahnya).” [Ath-Thalaq: 2].

Dan NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

إنك لن تدع شيئا أتقاء لله عز وجل إلا أعطاك الله خيرا منه.

“Sesungguhnnya engkau tidaklah meninggalkan sesuatu karena takut (dari kemurkaan) Allah ‘Azza wa Jalla melainkan Allah akan memberi engkau dengan yang lebih baik dari sesuatu yang engkau tinggalkan itu.” HR. Ahmad dari hadits seorang badui.

Justru melanggar perintahNya dan bermaksiat kepadaNya merupakan sebab kebinasaan di dunia dan akhirat dan dicabutnya kenikmatan yang telah dianugrahkan kepada pelakunya, Allah berkata:

+وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ آَمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ_ [النحل/112]

Dan Allah membuat suatu perumpamaan sebuah kota yang dahulunya aman lagi tentram. Rezki mendatanginya dari segala penjuru, tetapi penduduknya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Kemudian Allah menimpakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang telah mereka perbuat.“ [An-Nahl: 112].

Dan berkata:

﴿وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ﴾  [الشورى/30]

Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, hal itu disebabkan oleh ulah tangan kalian sendiri, dan Allah banyak memaafkan dari kesalahan.“ [Asy-Syuuroo: 30].

Juga berkata:

﴿ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ﴾  [الروم/41]

Telah Nampak kerusakan di darat dan laut disebabkan ulah tangan manusia.“ [Ar-Ruum: 41].

            Adapun penduduknya yang terpaksa karena tidak dapat mencapai maslahat yang wajib atasnya kalau tidak menuruti kemauan mereka untuk mendatangkan foto, maka dosanya akan ditanggung dan dipikul oleh mereka yang mengharuskan hal tersebut, tentunya disertai dengan pengingkaran dan kebencian dari orang yang dipaksa sekurang-kurangnya dalam hati terhadap kemaksiatan itu, Allah Ta’ala berkata:

﴿ مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴾ [النحل/106]

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali siapa yang dipaksa kafir sementara hatinya tetap tenang dalam keimanan (dia tidak berdosa), akan tetapi barangsiapa yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka baginya kemurkaan Allah dan azab yang besar.” [An-Nahl: 106].

            Dan dari hadits Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata:

«إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نُقَاتِلُهُمْ قَالَ «لاَ مَا صَلَّوْا».

“Sungguh akan dijadikan atas kalian para penguasa, maka kalian akan dapati apa yang kalian benarkan dan apa yang kalian ingkari, maka barangsiapa yang benci (kemungkaran mereka) maka ia telah berlepas diri, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia telah selamat, akan tetapi siapa yang ridha dan nurut. Para sahabat berkata; Wahai Rasulullah tidakkah kita memerangi mereka? Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat.” HR. Muslim.

            Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i  rahimahullah berkata di “Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah” hal. 64: “Apabila seseorang terpaksa untuk membuat paspor, baik itu untuk berhaji ataupun selainnya dari perjalanan-perjalanan yang harus atasnya, atau KTP, SIM, lisensi pekerjaan (surat keterangan/SK), ataupun uang (bergambar), maka dosanya dipikul oleh pemerintah yang mengharuskanmu (memaksamu) membuatnya.

          Dan batasan darurat di sini adalah: Apabila maslahatmu yang merupakan kewajiban atasmu tak dapat diraih dengan meninggalkan foto. Adapun foto yang dituntut dari pelajar sekolahan (Kartu Tanda Pelajar), atau Tentara maka itu bukanlah suatu hal yang darurat, karena memungkinkan bagi pelajar tersebut untuk tidak belajar di sekolahan dan menuntut ilmu di depan ulama di mesjid-mesjid. Dan Tentara bisa saja dia mencari kerjaan lain dan tidak menjadi tentara. –selesai-

          Juga yang perlu diingatkan adalah apabila terpaksa dan terdesak antara dua pilihan, apakah engkau yang akan mengambil gambar istrimu yang bercadar ataukah tukang foto yang mengambilnya dan membuka cadarnya di hadapan tukang foto itu?

          Maka biarlah pelaku maksiat itu yang mengambil foto istrimu –dengan pengawasanmu-, dan engkau selamat dari laknat yang diancamkan kepada pengambil gambar. Semakna ini juga fatwa Syaikh kami Yahya bin ‘Ali Al-Hajuri hafidzahullah.

SEBAB DIHARAMKANNYA GAMBAR

Sebab diharamkannya gambar adalah sebagai berikut:

 

Sebab gambar tersebut disembah selain Allah

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada istri beliau yang menceritakan tentang gereja di Habasyah:

« إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

Sesungguhnya mereka itu jika ada di antara mereka orang sholeh yang meninggal, mereka membangun di atas kuburannya mesjid, dan menggambar di dalamnya gambar-gambar tersebut, mereka itulah sejelek-jeleknya makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.“ HR. Bukari dan Muslim dari hadits ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha.

            Demikian juga awal mula kesyirikan kaum Nuh, disebabkan patung-patung orang shaleh yang akhirnya disembah oleh mereka.

 

Meniru ciptaan Allah

Dari ‘Aisyah Rodhiyallohu ‘anha berkata:

قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم من سفر وقد سترت بقرام لي على سهوة لي فيها تماثيل فلما رآه رسول الله صلى الله عليه و سلم هتكه وقال ( أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله ). قالت فجعلناه وسادة أو وسادتين

“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari safar, dan saya telah menutupi rak dengan kain tipis, terdapat padanya gambar, tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya beliaupun menyobeknya seraya berkata: “Orang yang paling pedih adzabnya di hari kiamat ialah orang-orang yang meniru ciptaan Allah.” ‘Aisyah berkata: Maka kamipun menjadikan kain tersebut sebuah bantal atau dua bantal.” HR. Bukhari dan Muslim.

 

Fitnah

            Di mana seseorang melihat gambar atau foto perempuan yang tidak halal untuk dia lihat demikian pula sebaliknya bahkan terkadang gambar perempuan tersebut tidak menutup auratnya, sementara Allah ‘Azza wa Jalla berkata:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ  [النور/30، 31]

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan dari pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah itu khobirun (maha mengetahui) apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka.” [An-Nur: 30-31].

            Juga fitnah wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi kaum lelaki sebagaimana hadits Usamah bin Zaid Rodhiyallohu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

( ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء )

“Tidaklah saya meninggalkan setelahku suatu fitnah yang paling berbahaya terhadap kaum lelaki dari (fitnah) wanita.” HR. Bukhari dan Muslim.

GAMBAR ITU ADALAH GAMBAR KEPALA

          Telah datang Atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata:

الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فليس بصورة

Gambar itu adalah kepala, jadi apabila kepalanya sudah dipotong maka itu bukanlah gambar.” HR. Al-Baihaqi, no, 14357.

          Perlu diingatkan, ada sebagian orang hanya mencukupkan dengan menghapus atau mencoret gambar mata saja tanpa memotong  kepalanya, kami tidak tahu apa hujjah mereka melakukan hal itu, kalau mereka tidak mendatangkan dalil maka atsar shahih yang kami sebutkan ini cukup sebagai hujatan buat mereka, dan yang seharusnya dilakukan adalah memotong kepalanya. Wabillahit Taufiq.

PENUTUP

          Setelah jelas bagi kita semua akan keharaman gambar bernyawa, maka kami menasehatkan seluruh kaum muslimin supaya bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berupaya sebisa mungkin untuk meninggalkan maksiat ini.

          Kalau seandainya semua atau kebanyakan kaum muslimin menolak dan membenci adanya gambar di manapun dia berada, tentunya pemerintah, pabrik makanan dan kebutuhan konsumsi lainnya –insya Allah- akan meninggalkan gambar pula.

          Adapun kalau terpaksa membeli sesuatu keperluan yang ada gambarnya maka hendaknya dihapus dan dibuang gambarnya sebelum dibawa pulang ke rumah, karena itu adalah sebab tidak masuknya malaikat rahmah ke dalam rumah tersebut.

Alhamdulillah Rabbil ‘Alamin

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Muraja’ah:

Abu Turab Saif bin Hadar Al-Jawi

Disusun oleh:

Abu Abdirrahman Shiddiq bin Muhammad Al-Bugisi

Darul Hadits Dammaj Harasahallah

12 Sya’ban 1430

DAFTAR ISI

SYARI’AT MELARANG MENGGAMBAR.. 2

SYARI’AT MEMERINTAHKAN AGAR MENGHAPUS GAMBAR.. 2

SYARI’AT MELAKNAT PARA PENGGAMBAR.. 3

PARA PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING KERAS SIKSANYA DI HARI KIAMAT KELAK.. 3

PARA PENGGAMBAR TEMPATNYA DI NERAKA.. 3

MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA TERMASUK DOSA BESAR.. 4

PENGGAMBAR TERMASUK ORANG YANG PALING ZALIM… 4

MALAIKAT TIDAK MASUK KE DALAM RUMAH YANG TERDAPAT DI DALAMNYA GAMBAR   5

SALAFUSH SHALEH TIDAK MAU MASUK RUMAH YANG TERDAPAT DI DALAMNYA GAMBAR SAMPAI GAMBARNYA DIHILANGKAN.. 6

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.. 7

Umar bin Khattab Rodhiyallohu ‘anhu. 7

Abu Mas’ud Rodhiyallohu ‘anhu. 7

GAMBAR YANG TERPAKSA.. 8

SEBAB DIHARAMKANNYA GAMBAR.. 11

Sebab gambar tersebut disembah selain Allah. 11

Meniru ciptaan Allah. 11

Fitnah. 11

GAMBAR ITU ADALAH GAMBAR KEPALA.. 12

PENUTUP. 12

DAFTAR ISI. 13

21 tanggapan untuk “Bolehkah foto?

  1. Assalaamu’alaykum.. ana izin share untuk semua postingan nggeh.. baarokAlloohu fiyk

    Suka

    1. wa ‘alaikum salam warohmatulloh, tafaddhol, wa fiikm barokalloh

      Suka

  2. ndorurot oKey makasih jawabannya memang okey tapi
    udah berapa tahun to? NDORUROT ITU ? masa ulamanya arab saudi yg nota bene perpegang HADIS BIN AL-QURAN YG AL HAQ KALAH ? sama KEKUASAAN? jAWAB YA USTAD JANGAN DI SPAM BIAR SANTRIMU INI PUAS! N NAMBAH ILMUNYA, tolong penjelasannya berdasarkan AL-QURAN N HADIS USTAD.
    MAKASIH USTAD

    Suka

    1. A N – N I S A ‘
      4:59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

      Suka

  3. ndorurot oKey makasih jawabannya memang okey tapi
    udah berapa tahun to? NDORUROT ITU ? masa ulamanya arab saudi yg nota bene perpegang HADIS BIN AL-QURAN YG AL HAQ KALAH ? sama KEKUASAAN? jAWAB YA USTAD JANGAN DI SPAM BIAR SANTRIMU INI PUAS! N NAMBAH ILMUNYA, tolong penjelasannya berdasarkan AL-QURAN N HADIS USTAD.nanti tmn2ku yg ada fotonya saya suruhnya nglepas terus mbakar fotonya
    MAKASIH USTAD

    Suka

    1. A N – N I S A ‘

      4:59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

      Suka

  4. iya bos tp kan ada ulamanya yg nota bene berpegang pd quran dan hadis
    apa g bisa membuat solusi pada penguasa
    yg mendasarkan pd hadis katanya hrs berdasarkan quran dan hadis
    klo alasan smua orang punya alasan termasuk orang yg g mengerjakan sholatp[un punya alasan bos
    mosok terpaksa kok bertahun-tahun

    Suka

    1. A S – S A J A D A H

      32:24. Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.

      Suka

    2. KALO SAMPEYAN ISLAM YO MAKE QUR`AN HADITS GAK USAH NGANDELIN ULAMA` INI ITU, EMANGE ULAMA` CUMA DI ARAB SAUDI DOANK KANG? BIARKAN ULAMA DISANA DENGAN ALASAN MEREKA, URUSAN MEREKA SAMA YANG MAHA ESA, GILIRAN SAMPEYAN MAU MAKE QURAN HADITS GK. ULAMA BUKAN PEMBUAT SYARIAT. GAK USAH MROTES MEREKA, EMANGE KITA DAH MAKAN BERAPA BANYAK KITAB? QUR`AN DAH HAFAL? ARTI DAN TAFSIRNYA DAH TAU? HADITS HAFAL BERAPA RIBU? SOLAT KITA DAH BENER? USHUL FIKIH DAH SAMPE MANA? MATURSUWUN

      Suka

  5. wah klo gtu arab saudi termasuk ulamnya yg menjadi kiblat umat islam gak berdasar hadis malah mendosakan orang sebanyak pengguna mata uangnya
    ngeri juga ya

    Suka

    1. Mas kalo membaca baca keseluruhan jgn sepotong-sepotong, ada tuh tertulis diatas fatwa Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata di “Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah” hal. 64: “Apabila seseorang terpaksa untuk membuat paspor, baik itu untuk berhaji ataupun selainnya dari perjalanan-perjalanan yang harus atasnya, atau KTP, SIM, lisensi pekerjaan (surat keterangan/SK), ataupun uang (bergambar), maka dosanya dipikul oleh pemerintah yang mengharuskanmu (memaksamu) membuatnya.

      Dan batasan darurat di sini adalah: Apabila maslahatmu yang merupakan kewajiban atasmu tak dapat diraih dengan meninggalkan foto. Adapun foto yang dituntut dari pelajar sekolahan (Kartu Tanda Pelajar), atau Tentara maka itu bukanlah suatu hal yang darurat, karena memungkinkan bagi pelajar tersebut untuk tidak belajar di sekolahan dan menuntut ilmu di depan ulama di mesjid-mesjid. Dan Tentara bisa saja dia mencari kerjaan lain dan tidak menjadi tentara. –selesai-

      Suka

    1. 1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:

      “Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?”

      Beliau menjawab:
      “Pengajaran adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (As’ilah Al Jam’iah Al Khairiyah di Syaqra’) (*1)

      2. Dan beliau ditanya:
      “Apakah perangkat televisi termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang haram hanya berupa hal-hal yang terpampang berupa program-program yang jelek?”

      Beliau menjawab:
      “Semua bentuk menggambar adalah haram” (Al Ibraz liaqwal Al Ulama’ fii Hukm At Tilfaz) (*2)

      3. Asy Syaikh Al Albany berkata:
      Mereka yang membolehkan menggambar gambar potret, membatasi hanya kepada cara menggambar yang dulu ma’ruf di zaman ketika hal itu dilarang. Mereka tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap cara yang baru ini, berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut dinamakan menggambar secara bahasa, syar’i, akibat dan bahayanya. Seperti halnya yang demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka, beberapa tahun lalu, “kalau demikian itu, berarti Mengharuskan kalian untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan menekan tombol listrik yang bersambung dengan alat khusus, terproduksilah puluhan patung dalam waktu beberapa detik saja…Apa yang kalian katakan pada hal yang demikian ini? Maka diapun bungkam!” (Adabu Az Zifaf) (*3)

      4. Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:
      Pertanyaan: “Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?”

      Jawaban: “Perkataan yang shohih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan merupakan perkataan jumhur ulama adalah bahwasanya dalil-dalil pengharaman menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa mencakup fotografi dan gambar tangan, 3 dimensi atau 2 dimensi karena keumuman dalil-dalil.

      Pertanyaan: “Terdapat bentuk baru dalam menggambar yaitu apa yang kami saksikan di televisi dan video dan selainnya berupa fita film, dimana gambar seseorang seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar bisa tersimpan padanya, dalam waktu yang lama. Apa hukum jenis yang seperti ini termasuk hukum menggambar?”

      Jawaban: “Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut” (5807)

      Pertanyaan: “Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam hukum gambar fotografi?”

      Jawaban: “Ya, Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar dengan fotografi, yaitu terlarang dan haram karena keumuman dalil-dalil.” (16259) (*4)

      5. Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya:

      “Apa hukum penggunaan media pengajaran berupa video dan film dan yang selainnya, dalam pengajaran ilmu syar’i seperti tafsir dan fiqh dan yang selainnya?

      Beliau menjawab: “Pendapatku, yang demikian tersebut TIDAK BOLEH, karena yang demikian tersebut mesti disertai dengan mengambil gambar, dan menggambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya haram dan tidak terdapat di situ hal-hal darurat yang menuntut demikian.”(Al Muntaqo 513) (*5)

      6. Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata:

      “Termasuk kemungkaran yang besar adalah seorang penceramah berdiri di sebuah masjid menyampaikah ceramahnya dan kamera menghadap kepadanya…dan siaran langsung termasuk dalam pengharaman, dan yang demikian termasuk gambar. Dan manusia menyebut yang demikian (yaitu siaran langsung) adalah gambar! Maka hal tersebut adalah haram. (Hukmu At Tashwir Dzawatil Arwah 70-71) (*6)

      Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

      1. Pertanyaan: “Jika seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya ingin mengirim gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya kepada istriku, apakah yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah tidak?” (*7)

      Jawaban: “Hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan terhadap pengharaman gambar makhluk yang bernyawa dari kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak boleh engkau mengambil gambar dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut kepada keluargamu begitu juga kepada istrimu. Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

      Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
      Ketua
      Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
      Anggota:
      Abdurrozaq Afifi
      Abdullah bin Gudhyan
      Abdullah bin Qu’ud

      2. Pertanyaan: “Apakah memotret dengan kamera haram atau tidak apa-apa bagi pelakunya?” (*8)

      Jawaban: “Iya. Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya haram dan wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memohon ampun kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi dan tidak mengulanginya kembali. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
      Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
      Ketua
      Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
      Anggota:
      Abdurrozaq Afifi
      Abdullah bin Gudhyan
      Abdullah bin Qu’ud

      3. Pertanyaan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung atau anjing.” Apakah termasuk di dalamnya gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan perlu diketahui bahwa di sampulnya tidak terdapat gambar?” (*9)

      Jawaban: “Masuk di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada di sampul. Dan tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar kepala dihilangkan atau dihapus. Wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

      Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
      Ketua
      Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
      Anggota:
      Abdurrozaq Afifi
      Abdullah bin Gudhyan

      4. Pertanyaan: “Apa hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto keluarga dan yang semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja dan bukan untuk yang lain?” (*10)

      Jawaban: “Menggambar makhluk hidup haram bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Sama saja apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan atau tidak. Dan sama saja apakah gambar berupa ukiran atau lukisan dengan tangan dan yang semisalnya, atau sebaliknya dengan kamera dan yang semisalnya dari alat-alat ataukah berupa pahatan batu atau semisalnya…dan seterusnya. Dan sama saja apakah untuk sebagai kenang-kenangan atau yang selainnya. Dikarenakan hadits-hadits yang datang pada yang demikian. Dan hadits-hadits tersebut umum untuk segala macam proses menggambar dan gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan darinya kecuali yang disebabkan darurat.
      Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

      Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
      Ketua
      Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
      Anggota:
      Abdurrozaq Afifi
      Abdullah bin Gudhyan
      Abdullah bin Qu’ud

      Ket :

      (1) Tashwir Al Masyaikh bil fiidiyu laa yajuuz (5)
      (2) Ibid (5) catatan kaki
      (3) Ibid (7)
      (4) Ibid(7)
      (5) Ibid(5)
      (6) Ibid(4)
      (7) Fatawa Al Lajnah (1/457-458)
      (8) Ibid (1/461)
      (9) Ibid (1/477)
      (10) Ibid (1/480)

      Suka

    1. Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata di “Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah” hal. 64: “Apabila seseorang terpaksa untuk membuat paspor, baik itu untuk berhaji ataupun selainnya dari perjalanan-perjalanan yang harus atasnya, atau KTP, SIM, lisensi pekerjaan (surat keterangan/SK), ataupun uang (bergambar), maka dosanya dipikul oleh pemerintah yang mengharuskanmu (memaksamu) membuatnya.

      Dan batasan darurat di sini adalah: Apabila maslahatmu yang merupakan kewajiban atasmu tak dapat diraih dengan meninggalkan foto. Adapun foto yang dituntut dari pelajar sekolahan (Kartu Tanda Pelajar), atau Tentara maka itu bukanlah suatu hal yang darurat, karena memungkinkan bagi pelajar tersebut untuk tidak belajar di sekolahan dan menuntut ilmu di depan ulama di mesjid-mesjid. Dan Tentara bisa saja dia mencari kerjaan lain dan tidak menjadi tentara. –selesai-

      Suka

  6. Mohon maaf, tapi bagaimana hukumnya gambar makhluk hidup yang ada di buku pelajaran? Misalnya kalau diberi tulisan, “bukan untuk disembah” maka bolehkah seseorang mencantumkan foto pada hasil karyanya (misal: website, dsb)? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Suka

Tinggalkan komentar